• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemendag: TikTok Shop Dilarang Layani Transaksi Jual Beli Bukan karena Desakan Shopee Cs

metaposmedia by metaposmedia
29 September 2023
in Ekbis
Ini Alasan Baju Bekas Impor Menjamur Menurut Mendag Zulhas
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah bahwa larangan TikTok Shop melayani transaksi jual beli karena adanya dorongan dari niaga elektronik atau marketplace pesaing seperti Shopee cs.

Seperti diketahui pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Salah satu yang diatur di dalamya adalah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli. Aturan ini tertuang di dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Isy Karim mengatakan, tidak hanya TikTok Shop yang diatur. Kata dia, Shopee cs pun sebagai marketplace juga diatur terkait dengan perdagangan langsung dari luar negeri atau cross border.

Isy menekankan bahwa Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 berlaku untuk semuanya.

“Enggak juga loh. Shopee kan terkena juga aturan (penjualan tidak boleh di bawah) 100 dolar AS (per item), ini bukan untuk salah satu platform, tapi untuk semua,” kata Isy di Pasar Pusat Grosir Asemka, Jakarta Barat, Jumat, 29 September.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha media sosial (medsos) yang masih melayani transaksi jual beli. Pencabutan izin ini adalah sanksi tertinggi.

Adapun sanksi ini diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid ini baru saja berlaku beberapa hari lalu.

Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan mengatakan medsos yang melanggar akan diperingatkan terlebih dahulu. Lalu,

medsos tersebut nantinya akan masuk daftar prioritas pengawasan dari pemerintah.

Selanjutnya, sambung Zulhas, medsod tersebut juga akan masuk daftar hitam atau blacklist. Serta, pemblokiran sementara layanan oleh instansi terkait.

“Ketiga, kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini,” tuturnya dalam konferensi pers, ditulis Kamis, 28 September.

Mengutip pasal 21 dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, diatur soal kewajiban model media sosial social-commerce dilarang untuk melakukan transaksi jual beli. Dalam aturan ini juga melarang social-commerce dan e-commerce menjadi produsen.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy free download
download mobile firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: KemendagMetapos.idTikTokZulkifli Hasan
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

BMKG: Potensi Hujan Lebat di Jakarta Masih Berlangsung hingga 10 November, Warga Diminta Waspada

BMKG: Potensi Hujan Lebat di Jakarta Masih Berlangsung hingga 10 November, Warga Diminta Waspada

by Taufik Hidayat
1 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta- Hujan deras disertai angin kencang belakangan ini kerap melanda sejumlah wilayah di Jakarta. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika...

Aqua Protes Pernyataan ‘Sumur Bor’, Dedi Mulyadi Bertahan Demi Harga Diri

Aqua Protes Pernyataan ‘Sumur Bor’, Dedi Mulyadi Bertahan Demi Harga Diri

by Taufik Hidayat
1 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT AQUA Danone Indonesia merasa dirugikan atas pernyataan yang menyebut sumber air mereka berasal dari “sumur bor”....

Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Gagal Ini Kelima Faktanya

Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Gagal Ini Kelima Faktanya

by Taufik Hidayat
1 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Upaya pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati akhirnya berakhir tanpa hasil....

Indonesia Siapkan 15 Ribu Hektare Lahan Pertanian untuk Palestina

Indonesia Siapkan 15 Ribu Hektare Lahan Pertanian untuk Palestina

by Taufik Hidayat
1 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung rakyat Palestina. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan bahwa...

Next Post
Ini Jurus Sri Mulyani Bawa Ekonomi RI Terhindar Resesi Global 2023

Di Jerman, Sri Mulyani Suarakan Langkah Nyata Indonesia dalam Transisi Energi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BTN Dorong Pembangunan Bakauheni Harbour City

BTN Dorong Pembangunan Bakauheni Harbour City

21 June 2022
Rayakan HUT ke-53, Jamkrindo Berkomitmen Tingkatkan Kinerja dalam Menjembatani Aksesibilitas Finansial UMKM

Rayakan HUT ke-53, Jamkrindo Berkomitmen Tingkatkan Kinerja dalam Menjembatani Aksesibilitas Finansial UMKM

3 July 2023

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

Ginran Ditanya Pesan Untuk Peserta Optimalisasi CPNS Jawabannya Nanti Saja

15 October 2025
Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

Kemenpora Bahas Evaluasi Timnas, 4 Nama Calon Pengganti Patrick Kluivert Muncul di Meja Rapat

22 October 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media