Metapos.id, Jakarta -Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kesepakatan ini, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang akan dibayarkan langsung oleh calon jemaah menjadi sekitar Rp53 juta.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat tertutup Panja Haji DPR RI pada Selasa malam (28/10/2025). Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa hasil perhitungan terbaru memungkinkan biaya haji diturunkan tanpa mengurangi kualitas layanan bagi jemaah.
Kita urai satu per satu. Komisi VIII sebetulnya masih memiliki ruang untuk menurunkan biaya hingga sekitar Rp2 juta lagi,” ujar Marwan, Rabu (29/10).
Menurut Marwan, penurunan biaya tersebut dapat dicapai melalui penyesuaian pada beberapa komponen, terutama transportasi udara dan logistik. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final mengenai besaran biaya haji tahun 2026 masih menunggu hasil rapat kerja (raker) antara DPR dan pemerintah.
Karena sudah ada kesepakatan di tingkat Panja, maka hari ini kita akan gelar raker untuk memfinalkan dan mengumumkan hasil keputusan bersama DPR dan pemerintah. Setelah itu, pemerintah dapat segera menyampaikan informasi resmi kepada calon jemaah haji yang berangkat tahun ini,” jelasnya.
Kualitas Layanan Tetap Terjaga
Marwan memastikan bahwa meskipun biaya haji tahun 2026 mengalami penurunan, standar layanan bagi jemaah akan tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa Komisi VIII telah “mengunci” sejumlah komponen penting, termasuk lokasi pemondokan dan jarak antara hotel dengan area utama pelaksanaan ibadah.
Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kita sudah pastikan kualitas layanan tetap sama. Misalnya, jarak hotel ke Masjidil Haram atau ke titik-titik pelaksanaan ibadah haji telah dikunci,” kata Marwan.
Ia menambahkan, efisiensi biaya tidak berarti penurunan kualitas. Sebaliknya, beberapa akomodasi justru dipilih agar lebih strategis dan efisien.
Contohnya, ada yang jaraknya agak jauh dari Masjidil Haram, tapi lebih dekat ke Jamarat. Jadi kita atur agar tetap nyaman dan efisien bagi jemaah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran BPIH 2026 sebesar Rp88,4 juta, dengan rincian Bipih Rp54,9 juta yang dibayarkan langsung oleh jemaah dan nilai manfaat Rp33,4 juta yang berasal dari optimalisasi dana haji.














