Thursday, September 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Tax Amnesty Jilid II, Penerimaan Negara dalam Bentuk PPh Baru Mencapai Rp22,22 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
20 June 2022
in Ekbis
Tax Amnesty Jilid II, Penerimaan Negara dalam Bentuk PPh Baru Mencapai Rp22,22 Triliun

JAKARTA,Metapos.id – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar pemerintah seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) masih terus berlangsung. Namun, fasilitas pengampunan pajak alias tax amnesty itu menyisakan 10 hari alias berakhir pada 30 Juni mendatang.

Pertanyaannya adalah, berapakah jumlah penerimaan yang bisa langsung masuk ke kantong negara? Lalu, bagaimanakah pula keberhasilan program tax amnesty jilid II dibandingkan dengan program serupa tax amnesty jilid I pada 2016/2017 silam?

BACA JUGA

SMLE Ekspansi Bisnis Fragrance, Bidik Pasar Global

DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak hari ini, Senin, 20 Juni diketahui bahwa PPS telah berhasil menarik 99.278 wajib pajak (WP) untuk berpartisipasi. Dari jumlah itu didapati sebanyak 119.365 surat keterangan.

Adapun, nilai harta yang diungkapkan oleh WP mencapai Rp222,91 triliun. Angka ini terdiri dari deklarasi di dalam negeri dan dana repatriasi Rp197,71 triliun, deklarasi luar negeri Rp17,84 triliun, serta yang menuju instrumen investasi pemerintah sebanyak Rp11,35 triliun.

Sementara penerimaan negara dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) adalah sebesar Rp22,22 triliun. Untuk diketahui, bukuan pada tax amnesty kali ini cukup landai jika dibandingkan periode terdahulu.

Pada 2016/2017 tercatat program pengampunan pajak diikuti oleh 956.000 WP dengan nilai deklarasi harta sekitar Rp4.800 triliun dan jumlah penerimaan negara Rp135 triliun.

Tags: Metapos.idPPhTax Amnesty
Previous Post

Harga Minyak Bisa Turun Kalau 5 Faktor Ini Terpenuhi

Next Post

Kemenkop UKM Harus Bangun Spirit Baru Wujudkan Enam Program Prioritas

Related Posts

PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) memperkuat riset dan manufaktur bisnis fragrance untuk memperluas pasar serta masuk rantai pasok global.
Ekbis

SMLE Ekspansi Bisnis Fragrance, Bidik Pasar Global

2 September 2026
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030 dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026).
Ekbis

DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030

2 September 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menghadirkan NYAM Awards 2026 untuk mengapresiasi pelaku F&B lokal sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis melalui #BeliLokal.
Ekbis

Tokopedia-TikTok Shop Apresiasi Pelaku F&B Lewat NYAM Awards

2 September 2026
PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) meraih empat penghargaan IQSA 2026 berkat kepemimpinan HSSE, inovasi digital, dan penguatan budaya keselamatan.
Ekbis

PMSol Sabet Empat Penghargaan IQSA 2026

1 September 2026
Owner VIMA Christ Huong Zhi memberikan klarifikasi terkait isu negatif yang beredar serta menegaskan legalitas dan perizinan perusahaan.
Ekbis

VIMA Buka Suara soal Isu Negatif dan Legalitas Usaha

31 August 2026
Bank Mandiri Taspen menjalankan 3 Pilar Mantap Indonesia untuk mendorong pensiunan tetap sehat, aktif, dan mandiri secara ekonomi.
Ekbis

Bank Mandiri Taspen Buka Peluang Pensiunan Tetap Berkarya

31 August 2026
Next Post
Kemenkop UKM Harus Bangun Spirit Baru Wujudkan Enam Program Prioritas

Kemenkop UKM Harus Bangun Spirit Baru Wujudkan Enam Program Prioritas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini