Sunday, May 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Tax Amnesty Jilid II, Penerimaan Negara dalam Bentuk PPh Baru Mencapai Rp22,22 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
20 June 2022
in Ekbis
Tax Amnesty Jilid II, Penerimaan Negara dalam Bentuk PPh Baru Mencapai Rp22,22 Triliun

JAKARTA,Metapos.id – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar pemerintah seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) masih terus berlangsung. Namun, fasilitas pengampunan pajak alias tax amnesty itu menyisakan 10 hari alias berakhir pada 30 Juni mendatang.

Pertanyaannya adalah, berapakah jumlah penerimaan yang bisa langsung masuk ke kantong negara? Lalu, bagaimanakah pula keberhasilan program tax amnesty jilid II dibandingkan dengan program serupa tax amnesty jilid I pada 2016/2017 silam?

BACA JUGA

Ekspor Beras RI ke Malaysia Siap Jalan, Bulog Targetkan Harga Untungkan Petani

Bank Mandiri Taspen Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Lansia Indonesia

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak hari ini, Senin, 20 Juni diketahui bahwa PPS telah berhasil menarik 99.278 wajib pajak (WP) untuk berpartisipasi. Dari jumlah itu didapati sebanyak 119.365 surat keterangan.

Adapun, nilai harta yang diungkapkan oleh WP mencapai Rp222,91 triliun. Angka ini terdiri dari deklarasi di dalam negeri dan dana repatriasi Rp197,71 triliun, deklarasi luar negeri Rp17,84 triliun, serta yang menuju instrumen investasi pemerintah sebanyak Rp11,35 triliun.

Sementara penerimaan negara dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) adalah sebesar Rp22,22 triliun. Untuk diketahui, bukuan pada tax amnesty kali ini cukup landai jika dibandingkan periode terdahulu.

Pada 2016/2017 tercatat program pengampunan pajak diikuti oleh 956.000 WP dengan nilai deklarasi harta sekitar Rp4.800 triliun dan jumlah penerimaan negara Rp135 triliun.

Tags: Metapos.idPPhTax Amnesty
Previous Post

Harga Minyak Bisa Turun Kalau 5 Faktor Ini Terpenuhi

Next Post

Kemenkop UKM Harus Bangun Spirit Baru Wujudkan Enam Program Prioritas

Related Posts

Ekspor Beras RI ke Malaysia Siap Jalan, Bulog Targetkan Harga Untungkan Petani
Ekbis

Ekspor Beras RI ke Malaysia Siap Jalan, Bulog Targetkan Harga Untungkan Petani

30 May 2026
BUMA International Catat Pemulihan Kinerja di Tengah Musim Hujan
Ekbis

Bank Mandiri Taspen Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Lansia Indonesia

30 May 2026
BUMA International Catat Pemulihan Kinerja di Tengah Musim Hujan
Ekbis

Summarecon Bandung Raih Penghargaan Urban Regeneration dari Real Estate Asia

30 May 2026
BUMA International Catat Pemulihan Kinerja di Tengah Musim Hujan
Ekbis

BUMA International Catat Pemulihan Kinerja di Tengah Musim Hujan

30 May 2026
Pria Berinisial I Ditemukan Tewas di Tol Jagorawi Jakarta Timur
Ekbis

Rosan: Empat Kesepakatan Baru Indonesia-Prancis Capai USD 3,5 Miliar

30 May 2026
Prudential Syariah Salurkan Kurban untuk Komunitas Rentan di Aceh hingga Flores
Ekbis

Prudential Syariah Salurkan Kurban untuk Komunitas Rentan di Aceh hingga Flores

29 May 2026
Next Post
Kemenkop UKM Harus Bangun Spirit Baru Wujudkan Enam Program Prioritas

Kemenkop UKM Harus Bangun Spirit Baru Wujudkan Enam Program Prioritas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini