Wednesday, May 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Tax Amnesty Jilid II, Penerimaan Negara dalam Bentuk PPh Baru Mencapai Rp22,22 Triliun

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
20 June 2022
in Ekbis
Tax Amnesty Jilid II, Penerimaan Negara dalam Bentuk PPh Baru Mencapai Rp22,22 Triliun

JAKARTA,Metapos.id – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar pemerintah seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) masih terus berlangsung. Namun, fasilitas pengampunan pajak alias tax amnesty itu menyisakan 10 hari alias berakhir pada 30 Juni mendatang.

Pertanyaannya adalah, berapakah jumlah penerimaan yang bisa langsung masuk ke kantong negara? Lalu, bagaimanakah pula keberhasilan program tax amnesty jilid II dibandingkan dengan program serupa tax amnesty jilid I pada 2016/2017 silam?

BACA JUGA

Superbank dan KakaoBank Luncurkan Kartu Untung untuk Tingkatkan Engagement Nasabah

Konflik AS-Iran hingga MSCI Dinilai Tekan Nilai Tukar Rupiah

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak hari ini, Senin, 20 Juni diketahui bahwa PPS telah berhasil menarik 99.278 wajib pajak (WP) untuk berpartisipasi. Dari jumlah itu didapati sebanyak 119.365 surat keterangan.

Adapun, nilai harta yang diungkapkan oleh WP mencapai Rp222,91 triliun. Angka ini terdiri dari deklarasi di dalam negeri dan dana repatriasi Rp197,71 triliun, deklarasi luar negeri Rp17,84 triliun, serta yang menuju instrumen investasi pemerintah sebanyak Rp11,35 triliun.

Sementara penerimaan negara dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) adalah sebesar Rp22,22 triliun. Untuk diketahui, bukuan pada tax amnesty kali ini cukup landai jika dibandingkan periode terdahulu.

Pada 2016/2017 tercatat program pengampunan pajak diikuti oleh 956.000 WP dengan nilai deklarasi harta sekitar Rp4.800 triliun dan jumlah penerimaan negara Rp135 triliun.

Tags: Metapos.idPPhTax Amnesty
Previous Post

Harga Minyak Bisa Turun Kalau 5 Faktor Ini Terpenuhi

Next Post

Kemenkop UKM Harus Bangun Spirit Baru Wujudkan Enam Program Prioritas

Related Posts

Superbank dan KakaoBank Luncurkan Kartu Untung untuk Tingkatkan Engagement Nasabah
Ekbis

Superbank dan KakaoBank Luncurkan Kartu Untung untuk Tingkatkan Engagement Nasabah

12 May 2026
Huawei Dikabarkan Kembangkan Smartphone dengan Baterai Jumbo di Atas 10.000 mAh
Ekbis

Konflik AS-Iran hingga MSCI Dinilai Tekan Nilai Tukar Rupiah

12 May 2026
Sidang Chromebook Nadiem Dinilai Tunjukkan Perbedaan Cara Pandang soal Inovasi
Ekbis

Prudential Syariah Kokoh Pimpin Industri Asuransi Jiwa Syariah Nasional

12 May 2026
Program #LokalMendunia Bantu Brand Indonesia Go Global via TikTok Shop
Ekbis

Program #LokalMendunia Bantu Brand Indonesia Go Global via TikTok Shop

11 May 2026
Shell Indonesia Kembali Pasok V-Power Diesel, Harga Kini Rp30.890 per Liter
Ekbis

Shell Indonesia Kembali Pasok V-Power Diesel, Harga Kini Rp30.890 per Liter

10 May 2026
Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi
Ekbis

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

10 May 2026
Next Post
Kemenkop UKM Harus Bangun Spirit Baru Wujudkan Enam Program Prioritas

Kemenkop UKM Harus Bangun Spirit Baru Wujudkan Enam Program Prioritas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini