Monday, May 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Soal Kasus Korupsi PT Timah, Luhut Akui Terlambat Dorong Digitalisasi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
5 April 2024
in Ekbis
Soal Kasus Korupsi PT Timah, Luhut Akui Terlambat Dorong Digitalisasi

Jakarta ,Metapos.id – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal kasus korupsi tata niaga wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) yang merugikan negara Rp271 triliun.

Dikatakan Luhut, kasus ini menjadipembelajaran bagi pemerintah Indonesia karena terlambat mendigitalisasi komoditas tambang ke dalam Sistem Informasi Mineral dan Batu bara (SIMBARA).

BACA JUGA

Shell Indonesia Kembali Pasok V-Power Diesel, Harga Kini Rp30.890 per Liter

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

“Jujur kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi hampir semua dengan Simbara. Semua kementerian kita dorong untuk digitalisasi dan itu kita link-in pada sisi Simbara ini,” ujar Luhut dalam akun Instagramnya yang dikutip Jumat 5 April.

Menurut Luhut, Simbara terbukti berhasil dalam mencatat komoditas batu bara yang telah lebih dahulu masuk dalam sistem. Dengan sistem ini, pemerintah dapat mengetahui dengan jelas asal dan jumlah batu bara yang diperdagangkan sehingga dapat menarik royalti dan pajak dengan jumlah yang tepat.

“Karena dia tidak bisa ekspor tanpa melakukan itu semua. Jadi itu semua dilakukan secara otomatis. Sekarang ini saya sudah mengejar ESDM supaya sistem di ESDM selesai,” beber Luhut.

Untuk itu Luhut memastikan pemerintah akan segera memasukkan Timah ke dalam Simbara agar dapat melacak asal komoditas dan penyetoran pajak yang tentunya berdampak pada penerimaan negara.

“Karena seperti batu bara itu konsentrasi itu hampir 40 persen naik penerimaan negara. Karena tidak bisa main-main lagi. Dan secara otomatis sistem ini juga bisa memblok,” pungkas Luhut.

Tags: Luhut PanjaitanMetapos.idPT timah
Previous Post

WIKA Bangun Pusat Pelatihan Atlet Senilai Rp249 Miliar

Next Post

Sri Mulyani: Anggaran BLT EL Nino 2024 Belum Dieksekusi

Related Posts

Shell Indonesia Kembali Pasok V-Power Diesel, Harga Kini Rp30.890 per Liter
Ekbis

Shell Indonesia Kembali Pasok V-Power Diesel, Harga Kini Rp30.890 per Liter

10 May 2026
Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi
Ekbis

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

10 May 2026
Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara
Ekbis

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

6 May 2026
Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan
Ekbis

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

6 May 2026
Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik
Ekbis

Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik

6 May 2026
Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia
Ekbis

Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia

5 May 2026
Next Post
Ini Jurus Sri Mulyani Bawa Ekonomi RI Terhindar Resesi Global 2023

Sri Mulyani: Anggaran BLT EL Nino 2024 Belum Dieksekusi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini