Tuesday, July 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Setelah Nikel dan Timah, Tembaga hingga Emas akan Masuk ke Simbara

Rizki Meirino by Rizki Meirino
22 July 2024
in Ekbis
Setelah Nikel dan Timah, Tembaga hingga Emas akan Masuk ke Simbara

Jakarta , Metapos.id – Pemerintah secara resmi meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) pada hari ini, Senin, 22 Juli. Pada peluncuran kali ini pemerintah mengkhususkan pada komoditas nikel dan timah setelah sebelumnya sukses dengan batu bara.

Dalam sambutannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan pemerintah juga akan segera memasukkan komoditas lain seperti tembaga, emas dan mangan ke dalam sistem ini.

BACA JUGA

RDN Nasabah Diduga Raib, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA di PN Jakarta Pusat

Rupiah Sentuh Level Rp18.000 per Dolar AS di Tengah Tekanan Global

“Selanjutnya kita masih akan menyelesaikan beberapa mineral komoditas, antara lain tembaga, kemudian juga emas, bauksit, mangan, dan lain-lainnya,” ujar Arifin dalam sambutannya, Senin 22 Juli.

Lebih jauh Arifin menyebut peluncuran SIMBARA menjadi hal yang penting bagi sektor mineral dan batu bara karena mampu membuat proses bisnis menjadi lebih baik, efisien dan transparan serta terintegrasi dari hulu ke hilir.

Dikatakan Arifin, peluncuran sistem ini sekaligus menandai komitmen pemerintah untuk membangun tata kelola sumber daya alam yang lebih baik, lebih andal, lebih efisien, dan transparan.

Arifin juga menyebut, semenjak Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan diberlakukan, di mana kewenangan beralih ke pusat, pelayanan perizinan tidak mungkin bisa optimal tanpa menggunakan sistem informasi.

“Beberapa sistem informasi di sektor minerba yang sudah dikembangkan, antara lain adalah tadi saya sampaikan, MODI, MOMI, EPNBP. EPNBP ini melayani 120.000 transaksi dalam satu tahun,” beber Arifin.

Arifin berharap, dengan pemanfaatan sistem ini dapat memberikan dampak positif tidak hanya pada optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan efektivitas pengawasan bersama antar kementerian dan lembaga, namun juga dalam mewujudkan ekosistem yang mampu mengawal kebijakan pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha melalui single entry data serta pemanfaatan satu data minerba yang andal dan akurat di lintas kementerian dan lembaga.

Tags: Batu baraEmasMetapos.idNikelSimbaraTembaga
Previous Post

Merayakan 25 Tahun Kesuksesan PT PKSS Gelar Berbagai Acara Spesial

Next Post

Luhut: Rencana Pembentukan Family Office Tahap Finalisasi

Related Posts

RDN Nasabah Diduga Raib, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA di PN Jakarta Pusat
Ekbis

RDN Nasabah Diduga Raib, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA di PN Jakarta Pusat

27 July 2026
Rupiah Sentuh Level Rp18.000 per Dolar AS di Tengah Tekanan Global
Ekbis

Rupiah Sentuh Level Rp18.000 per Dolar AS di Tengah Tekanan Global

27 July 2026
BI Pastikan Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga Usai Perry Warjiyo Mundur
Ekbis

BI Pastikan Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga Usai Perry Warjiyo Mundur

27 July 2026
Feel Good Network Perkuat Ekosistem Kreatif Lewat Innercircle dan BRICKS
Ekbis

Feel Good Network Perkuat Ekosistem Kreatif Lewat Innercircle dan BRICKS

27 July 2026
Ratusan Keluarga Ramaikan #1 Family Fest Prudential Syariah di Hari Anak Nasional
Ekbis

Ratusan Keluarga Ramaikan #1 Family Fest Prudential Syariah di Hari Anak Nasional

26 July 2026
Hari Anak Nasional 2026, Prudential Syariah Soroti Pentingnya Perlindungan Anak
Ekbis

Hari Anak Nasional 2026, Prudential Syariah Soroti Pentingnya Perlindungan Anak

25 July 2026
Next Post
Luhut: Rencana Pembentukan Family Office Tahap Finalisasi

Luhut: Rencana Pembentukan Family Office Tahap Finalisasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini