• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Satgas BLBI Serahkan Aset ke 9 Kementerian dan Lembaga

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
5 July 2024
in Ekbis
Satgas BLBI Sita Puluhan Hektar Aset Tanah di Sukabumi dan Jatim
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyerahkan aset senilai Rp2,77 triliun ke sembilan kementerian/lembaga (K/L) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

“Terdapat sembilan K/L yang membutuhkan aset properti, sehingga Satgas BLBI telah melakukan PSP atas aset-aset properti eks BLBI dengan total nilai yang berhasil diutilisasi sebesar Rp2,77 triliun,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Jumat 5 Juli.

Aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia, seperti di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, NTB, Jawa Timur, dan lain sebagainya.

Secara rinci, Badan Intelijen Negara (BIN) menerima tiga aset di Jakarta dan satu aset di Kalimantan Timur dengan total nilai aset Rp112,54 miliar.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima satu aset di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan total nilai aset Rp12,88 miliar.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menerima satu aset di Bali senilai Rp137,85 miliar.

Kementerian Keuangan menerima satu aset di Jawa Timur dan satu aset di Jawa Barat dengan total nilai Rp56,26 miliar.

Badan Pusat Statistik (BPS) menerima satu aset di Jawa Barat senilai Rp645,27 juta.

Kementerian Pertahanan menerima enam aset di Jakarta, satu aset di Banten, dan satu aset di Jawa Tengah dengan total nilai Rp2,42 triliun.

Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menerima satu aset di Bali senilai Rp26,60 miliar, Kementerian Agama menerima satu aset di Banten senilai Rp822 juta, dan Ombudsman RI menerima satu aset di Jawa Barat senilai Rp3,64 miliar.

Rionald menambahkan utilisasi atas aset properti melalui PSP ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat cost saving bagi pemerintah, akan tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti eks BLBI.

Kebutuhan atas aset dari K/L yang telah terpenuhi itu juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pengelolaan aset properti eks BLBI dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan Hak Tagih Dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, sehingga memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara,” ujar Rionald.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
Tags: KementerianLembagaMetapos.idSatgas blbi
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Pertemuan Penting di Istana, Prabowo Rangkul Mantan Presiden

Pertemuan Penting di Istana, Prabowo Rangkul Mantan Presiden

by Taufik Hidayat
3 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menjadwalkan pertemuan dengan para mantan presiden di Istana Merdeka pada Selasa (3/3/2026) malam....

Konflik Meluas, Iran Laporkan Ratusan Militer AS Tewas/Luka dalam Serangan Balasan

Konflik Meluas, Iran Laporkan Ratusan Militer AS Tewas/Luka dalam Serangan Balasan

by Taufik Hidayat
3 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Militer Iran mengumumkan telah melancarkan gelombang serangan ke sejumlah pangkalan Amerika Serikat (AS) di kawasan Teluk. Aksi...

Gagal Jambret Nenek 70 Tahun, Pria di Jelambar Malah Balik Jadi ‘Relawan Dadakan’

Gagal Jambret Nenek 70 Tahun, Pria di Jelambar Malah Balik Jadi ‘Relawan Dadakan’

by Taufik Hidayat
3 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Seorang perempuan lanjut usia berinisial LSJ (70) menjadi korban percobaan penjambretan di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, pada...

Bukan Muslim, Ronaldo Tetap Jalani Puasa Ramadan di Arab Saudi

SKB Terbit, Berikut Rincian One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Lebaran 2026

by Desti Dwi Natasya
3 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pengaturan lalu lintas untuk periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kebijakan...

Next Post
Komitmen Kualitas dan Ketepatan Waktu, PT Cipta Perdana Lancar Tbk Raih Pertumbuhan Berkelanjutan

Komitmen Kualitas dan Ketepatan Waktu, PT Cipta Perdana Lancar Tbk Raih Pertumbuhan Berkelanjutan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Kabar Baik, Neraca Perdagangan Indonesia Mei 2022 Surplus 2,90 Miliar Dolar AS

Harga Komoditas Masih Akan Tinggi Hingga 2023

23 June 2022
Polisi Jelaskan Kronologi Pelaporan Guru oleh Orang Tua Murid di Tangsel

Polisi Jelaskan Kronologi Pelaporan Guru oleh Orang Tua Murid di Tangsel

28 January 2026

Trending.

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini