• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Rapelan Kenaikan Gaji PNS Dipastikan Bakal Cair di Maret 2024

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
23 February 2024
in Ekbis
Kemenkeu: Kenaikan Gaji PNS Dirapel di Maret 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,Metapos.id – Kementerian Keuangan memastikan pembayaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI dan Polri akan mulai dibayarkan pada bulan Maret 2024.

Adapun, kenaikan tersebut merupakan implementasi dari keputusan Presiden Jokowi yang memerintahkan kenaikan gaji PNS, termasuk anggota TNI/Polri sebesar 8 persen.

“Kami sudah mendapatkan informasi bahwa di bulan Maret nanti, insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru, yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden,” kata Direktur Jenderal atau Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawata dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis, 22 Februari 2024.

Isa menyampaikan sisa pembayaran atas kenaikan gaji bulan Januari dan Februari nantinya juga akan dibayarkan pada Maret 2024.

“Dengan demikian, rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di bulan Maret nanti,” tutur Isa.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, Polri, dan TNI sebesar 8 persen dari gaji sebelumnya.

Adapun Kenaikan gaji tersebut seharusnya mulai berlaku pada Januari 2024. Namun, realisasi kenaikan ini harus menunggu terbitnya peraturan pemerintah. Sehingga pada Januari dan Februari para PNS masih menerima gaji yang normal.

Adapun aturannya baru diteken tahun ini dengan pemerintah mengeluarkah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut besaran gaji PNS 2024 sesuai golongan, berdasarkan PP 5/2024:

Golongan I

Golongan I a : Rp1.685.700 – Rp2.522.600;

Golongan I b : Rp1.840.800 – Rp2.670.700;

Golongan I c : Rp1.918.700 – Rp2.783.700;

Golongan I d : Rp1.999.900 – Rp2.901.400.

Golongan II

Golongan II a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400;

Golongan II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500;

Golongan II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200;

Golongan II d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600.

Golongan III

Golongan III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200;

Golongan III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800;

Golongan III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500;

Golongan III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700.

Golongan IV

Golongan IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900;

Golongan IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300;

Golongan IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400;

Golongan IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500;

Golongan IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download redmi firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: Gaji PNSKementerian keuanganMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Menaker Yassierli Bantah soal Job Fair Cuma Formalitas Perusahaan

Menaker Yassierli Bantah soal Job Fair Cuma Formalitas Perusahaan

by Rahmat Herlambang
4 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli membantah pelaksanaan job fair hanya bersifat formalitas. Menurutnya, hal tersebut muncul karena isu...

Bank Indonesia: Inflasi Masih Aman meskipun Terus Merangkak Naik

BI Optimistis Pembiayaan dan Ekonomi Syariah Tetap Bertumbuh

by Aulia Fitrie
4 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah di 2025 melambat yakni sebesar 8 persen hingga 11...

Penyelesaian Kawasan Industri Hasil Tembakau Sumenep Dikebut

Kemenperin: Jutaan Orang Bergantung Hidup pada Sektor Industri Hasil Tembakau

by Afizahri
4 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Ekosistem pertembakauan di Indonesia sudah terbentuk sejak zaman kolonial Belanda. Mulai dari petani tembakau, perajang tembakau, petani...

Pentingnya Memahami Polis Asuransi dan Klausul Pengecualiannya untuk Mendapat Perlindungan yang Optimal

Pentingnya Memahami Polis Asuransi dan Klausul Pengecualiannya untuk Mendapat Perlindungan yang Optimal

by Rahmat Herlambang
4 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Di tengah kondisi perekonomian saat ini, kebutuhan finansial semakin kompleks. Kini, yang menjadi prioritas tidak lagi sebatas...

Next Post
Berdayakan Para Pemulung Jadi Pelaku Industri Ekonomi Sirkular,Unit Bisnis Daur Ulang Dampingan AQUA Berkontribusi dalam Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia

Berdayakan Para Pemulung Jadi Pelaku Industri Ekonomi Sirkular,Unit Bisnis Daur Ulang Dampingan AQUA Berkontribusi dalam Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Ini Jurus Sri Mulyani Bawa Ekonomi RI Terhindar Resesi Global 2023

Menkeu Sri Mulyani: APBN Surplus Rp75,7 Triliun hingga Akhir April 2024

27 May 2024
Strategi Kemenperin Dorong Industri Turunkan Emisi Karbon

Strategi Kemenperin Dorong Industri Turunkan Emisi Karbon

19 May 2022

Trending.

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

Industri Farmasi Nasional Tumbuh 32,35 Persen hingga Kuartal I-2024

11 September 2024
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

26 May 2025
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media