Friday, October 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Rapelan Kenaikan Gaji PNS Dipastikan Bakal Cair di Maret 2024

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
23 February 2024
in Ekbis
Kemenkeu: Kenaikan Gaji PNS Dirapel di Maret 2024

Jakarta ,Metapos.id – Kementerian Keuangan memastikan pembayaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI dan Polri akan mulai dibayarkan pada bulan Maret 2024.

Adapun, kenaikan tersebut merupakan implementasi dari keputusan Presiden Jokowi yang memerintahkan kenaikan gaji PNS, termasuk anggota TNI/Polri sebesar 8 persen.

BACA JUGA

Halal Indo 2026 Tarik 28.707 Pengunjung

Superbank Dukung Ekspansi GrabCar Electric

“Kami sudah mendapatkan informasi bahwa di bulan Maret nanti, insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru, yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden,” kata Direktur Jenderal atau Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawata dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis, 22 Februari 2024.

Isa menyampaikan sisa pembayaran atas kenaikan gaji bulan Januari dan Februari nantinya juga akan dibayarkan pada Maret 2024.

“Dengan demikian, rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di bulan Maret nanti,” tutur Isa.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, Polri, dan TNI sebesar 8 persen dari gaji sebelumnya.

Adapun Kenaikan gaji tersebut seharusnya mulai berlaku pada Januari 2024. Namun, realisasi kenaikan ini harus menunggu terbitnya peraturan pemerintah. Sehingga pada Januari dan Februari para PNS masih menerima gaji yang normal.

Adapun aturannya baru diteken tahun ini dengan pemerintah mengeluarkah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut besaran gaji PNS 2024 sesuai golongan, berdasarkan PP 5/2024:

Golongan I

Golongan I a : Rp1.685.700 – Rp2.522.600;

Golongan I b : Rp1.840.800 – Rp2.670.700;

Golongan I c : Rp1.918.700 – Rp2.783.700;

Golongan I d : Rp1.999.900 – Rp2.901.400.

Golongan II

Golongan II a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400;

Golongan II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500;

Golongan II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200;

Golongan II d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600.

Golongan III

Golongan III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200;

Golongan III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800;

Golongan III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500;

Golongan III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700.

Golongan IV

Golongan IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900;

Golongan IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300;

Golongan IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400;

Golongan IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500;

Golongan IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tags: Gaji PNSKementerian keuanganMetapos.id
Previous Post

OJK Sebut Iklim Investasi Perbankan RI Menarik untuk Investor Luar Negeri

Next Post

Berdayakan Para Pemulung Jadi Pelaku Industri Ekonomi Sirkular,Unit Bisnis Daur Ulang Dampingan AQUA Berkontribusi dalam Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia

Related Posts

Halal Indo 2026 mencatat 28.707 pengunjung dan transaksi Rp8,4 miliar sekaligus memperkuat ekosistem industri halal Indonesia menuju pasar global.
Ekbis

Halal Indo 2026 Tarik 28.707 Pengunjung

1 October 2026
Superbank mendukung pengadaan 200 kendaraan listrik GrabCar Plus Electric melalui fasilitas pembiayaan untuk memperkuat ekosistem mobilitas berkelanjutan.
Ekbis

Superbank Dukung Ekspansi GrabCar Electric

1 October 2026
Prudential Syariah meraih tiga penghargaan dalam Prominent Awards 2026 untuk perlindungan kesehatan, transformasi asuransi, dan literasi syariah.
Ekbis

Prudential Syariah Borong Tiga Penghargaan

30 September 2026
Kementerian ESDM menegaskan harga Pertalite tidak naik hingga akhir 2026 dan membantah informasi kenaikan yang beredar di media sosial.
Ekbis

Pemerintah Tegaskan Pertalite Tak Naik 2026

25 September 2026
Industri Furnitur Terhubung dalam Satu Platform di Jakarta
Ekbis

Industri Furnitur Terhubung dalam Satu Platform di Jakarta

24 September 2026
Petrokimia Gresik Bawa Inovasi Hijau ke Forum PBB
Ekbis

Petrokimia Gresik Bawa Inovasi Hijau ke Forum PBB

24 September 2026
Next Post
Berdayakan Para Pemulung Jadi Pelaku Industri Ekonomi Sirkular,Unit Bisnis Daur Ulang Dampingan AQUA Berkontribusi dalam Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia

Berdayakan Para Pemulung Jadi Pelaku Industri Ekonomi Sirkular,Unit Bisnis Daur Ulang Dampingan AQUA Berkontribusi dalam Pengelolaan Sampah Plastik di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini