Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mempersiapkan kebijakan pengaturan jam operasional lapangan olahraga padel yang berada di wilayah permukiman padat penduduk. Kebijakan ini disusun sebagai respons atas meningkatnya keluhan warga terkait kebisingan aktivitas padel, terutama pada malam hari.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa langkah penertiban akan diprioritaskan pada lapangan padel yang berada di sekitar kawasan hunian warga.
“Untuk wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi, tentu jam penggunaannya akan kami atur,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (23/2).
Menurutnya, meskipun padel kini menjadi olahraga yang tengah naik daun dan diminati banyak masyarakat, aktivitas tersebut tidak boleh mengesampingkan kenyamanan lingkungan sekitar, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Ia juga mengungkap adanya laporan warga yang balitanya mengalami gangguan tidur akibat suara teriakan pemain padel hingga larut malam. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar rapat khusus guna mengevaluasi aspek perizinan serta regulasi operasional lapangan padel. Rapat ini akan melibatkan instansi terkait yang berwenang dalam proses perizinan dan pengawasan fasilitas olahraga.
“Balai Kota akan mengadakan rapat khusus membahas padel, termasuk soal perizinan dan mekanisme pengaturannya,” ujarnya.
Namun, Pramono menegaskan bahwa pembatasan jam operasional tidak akan diterapkan secara menyeluruh. Lapangan padel yang berada di kawasan komersial atau dalam kompleks fasilitas olahraga tetap diperbolehkan beroperasi dengan waktu yang lebih fleksibel.
Sebaliknya, lapangan padel yang berada di lingkungan permukiman wajib mengikuti aturan pembatasan jam bermain demi menjaga ketenangan dan kenyamanan warga sekitar.
“Jika berada di kawasan komersial, bermain hingga larut tidak menjadi persoalan. Tetapi bila lokasinya di lingkungan padat penduduk dan menimbulkan gangguan, maka harus ada pengaturan. Itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.













