• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, December 11, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

PPN Naik jadi 12 Persen, BEI: Ada Penyesuaian Tarif Transaksi Saham di 2025

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
31 December 2024
in Ekbis
Kebijakan PPN 12 Persen Dinilai akan Buat Pertumbuhan Ekonomi RI Terkontraksi
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa akan ada penyesuaian pada transaksi efek mulai awal pada tahun depan seiring dengan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun 2025.

Sebagai informasi, kenaikan PPN 12 persen pada 2024 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dimana pada Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur tentang kenaikan tarif PPN dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Adapun penyesuaian tersebut tercantum dalam surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Irvan Susandy menyampaikan seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.

“Untuk Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11 persen,” jelasnya.

Menurut Irvan ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami menghimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025,” tuturnya.

Untuk diketahui, dengan adanya penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan berdampak pada penyesuaian fee transaksi dan perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
Tags: BEIMetapos.idPpn
Aulia Fitrie

Aulia Fitrie

Related Posts

Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

by Taufik Hidayat
11 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Sebuah mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan menabrak sejumlah siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalibaru 01,...

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial, Kebijakan Baru Ini Jadi Sorotan Dunia

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial, Kebijakan Baru Ini Jadi Sorotan Dunia

by Desti Dwi Natasya
11 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Australia resmi menerapkan aturan ketat yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun....

KPK Amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Tangkap Tangan

KPK Amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Tangkap Tangan

by Taufik Hidayat
10 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal pekan ini dan mengamankan Bupati Lampung...

Terra Drone Jepang Sampaikan Permintaan Maaf atas Kebakaran Kantor di Jakarta yang Tewaskan 22 Orang

Terra Drone Jepang Sampaikan Permintaan Maaf atas Kebakaran Kantor di Jakarta yang Tewaskan 22 Orang

by Taufik Hidayat
10 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Terra Drone Co. Ltd yang berkantor pusat di Jepang akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebakaran di kantor...

Next Post
Menutup 2024, Pengguna wondr by BNI Siap-Siap Dapat Kiriman Laporan Transaksi Finansial dari wondr Insight

Menutup 2024, Pengguna wondr by BNI Siap-Siap Dapat Kiriman Laporan Transaksi Finansial dari wondr Insight

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Mendag: Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Akhir Tahun 2022

Mendag: Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Akhir Tahun 2022

30 December 2022
Hari Pahlawan: Mensos Saifullah Imbau Masyarakat Heningkan Cipta untuk Para Pejuang

Hari Pahlawan: Mensos Saifullah Imbau Masyarakat Heningkan Cipta untuk Para Pejuang

9 November 2025

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini