Metapos.id, Jakarta – Kepolisian menepis tudingan adanya intimidasi dan kekerasan fisik terhadap Ammar Zoni, terdakwa kasus dugaan narkotika. Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menegaskan, klaim tersebut tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan internal.
Pengky mengatakan pihaknya telah dimintai keterangan oleh Propam dan Paminal Polda Metro Jaya terkait tuduhan yang disampaikan Ammar Zoni. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh penyidik.
“Dari keterangan penyidik dan hasil pemeriksaan Paminal, apa yang disampaikan saudara Ammar Zoni itu tidak benar dan tidak terbukti,” ujar Pengky, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, tudingan intimidasi maupun kekerasan seharusnya disertai bukti yang jelas, seperti hasil visum atau rekaman kamera pengawas.
“Kalau memang ada kekerasan, pasti ada visum et repertum. Soal CCTV, itu berada di Rutan, bukan di Polsek. Jadi kalau mau dibuka, silakan melalui pihak Rutan,” jelasnya.
Pengky juga memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap enam terdakwa, termasuk Ammar Zoni, dilakukan di Rutan Salemba dan tidak pernah dibawa keluar.
“Pemeriksaan semuanya dilakukan di Rutan Salemba. Tidak ada pemeriksaan di luar rutan,” tegasnya.
Terkait isu dugaan pemerasan sebesar Rp300 juta, Pengky kembali membantah keras. Ia menyebut tidak ada aliran dana mencurigakan ke rekening penyidik.
“Silakan dicek rekening anggota yang menangani perkara ini. Paminal bisa menelusuri apakah ada aliran dana atau tidak. Itu cara paling objektif,” katanya.
Meski begitu, Pengky menegaskan pihaknya terbuka jika dilakukan pemeriksaan lanjutan demi menjaga transparansi dan nama baik institusi kepolisian.
“Kami terbuka untuk diperiksa siapa pun. Ada Kapolres, ada Kapolda. Kalau demi menjaga nama baik Polri, silakan dilakukan. Saya berani bicara seperti ini karena anggota saya sudah diperiksa di Polda dan hasilnya tidak terbukti,” ujarnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni mengungkap dugaan pemerasan dan tekanan yang ia alami selama menjalani masa tahanan di Rutan Salemba saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).













