Metapos.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online yang dijalankan melalui 21 situs internet. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengelolaan serta memfasilitasi transaksi perjudian daring.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat patroli siber yang dilakukan secara intensif. Pada tahap awal, petugas menemukan 10 situs judi online, kemudian jumlahnya bertambah hingga mencapai 21 situs.
“Dari hasil patroli siber yang kami lakukan, teridentifikasi sebanyak 21 website yang digunakan untuk aktivitas perjudian online,” kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Adapun situs-situs yang terungkap di antaranya spinharta4, sasafun, RI188, ST789, SLO IDM, 1777, X88VIP, SW1T, Hokage, RMI101M, serta RL777AAA. Situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga taruhan olahraga, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri.
Untuk membatasi akses masyarakat terhadap praktik judi online, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) guna melakukan pemblokiran serta penurunan akses terhadap situs-situs tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan teknik undercover deposit pada sejumlah situs judi online. Dari metode tersebut, polisi menelusuri aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran dan menemukan keberadaan 17 perusahaan fiktif yang diduga sengaja dibentuk untuk menunjang transaksi perjudian daring.
“Sebanyak 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran deposit melalui QRIS sebagai lapisan pertama dan kedua, sedangkan dua perusahaan lainnya berfungsi menampung dana hasil judi online,” terang Himawan.
Perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BNS, PT BHB, PT JPS, PT IKB, PT PVR, PT SSB, PT PG, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI. Dari pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri menyita dana senilai Rp59,1 miliar.
Sebagai langkah lanjutan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, perbankan, serta Bank Indonesia untuk memblokir rekening terkait dan mengevaluasi operasional penyedia jasa pembayaran yang terafiliasi dengan judi online.
Lima tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MMF, MR, QF, AL, dan WK. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pendirian perusahaan fiktif, pembuatan dokumen palsu, hingga menjadi fasilitator transaksi deposit judi online. Selain itu, polisi juga menetapkan satu orang berinisial FI sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.














