• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, March 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

PLN Siap Kembangkan Pembangkit Bayu 597 MW hingga Tahun 2030

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
28 July 2022
in Ekbis
Kabar Gembira, PLN Bangun SPKLU Perdana untuk Bus Listrik
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Metapos.id – PT PLN (Persero) terus meningkatkan bauran energi terbarukan dan akan mengembangkan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) sebesar 597 megawatt (MW) hingga 2030.

Pengembangan pembangkit ramah lingkungan ini akan mendukung pencapaian target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025, pemenuhan Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia pada 2030 serta net zero emissions pada 2060.

Executive Vice President Perencanaan dan Enjiniring EBT PLN, Cita Dewi mengatakan, dalam mengembangkan EBT, akan menyesuaikan dengan kebutuhan sistem, dan target Commercial Operation Date (COD) sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.

“Energi angin memang menarik, karena potensinya besar. Sekarang bagaimana kita bisa melakukan pengembangan dengan baik, karena PLTB memerlukan data yang spesifik dalam pengembangannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis 28 Juli.

Cita menjelaskan, PLN sebagai offtaker perlu mendapatkan data pengukuran angin yang akurat sebelum mengembangkan PLTB.

Menurutnya, PLTB harus disiapkan lebih detail dengan mengutamakan transparansi kajian pengembangan.

Selain soal kajian pengembangan, PLTB biasanya juga berada di lokasi dengan geografis yang menantang.

“Dari sisi lokasi, biasanya di daerah perbukitan yang infrastrukturnya terbatas. ini salah satu tantangannya,” ujar Cita.

Sehingga untuk pengembangan PLTB perlu dibarengi dengan integrasi pemerintah pusat dan daerah dalam hal penyiapan infrastruktur baru maupun peningkatan kualitas infrastruktur seperti dermaga, jembatan dan jalan dalam mendukung akses logistik pada saat implementasi proyek.

Hingga 2021, kapasitas terpasang PLTB di Indonesia mencapai 131 MW atau 0,1 persen dari bauran energi.

Dalam RUPTL “hijau” 2021-2030, PLN merencanakan membangun PLTB sebesar 597 MW atau sekitar 2,8 persen porsi dari total proyek EBT.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: Metapos.idPembangkit BayuPLN
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

by Taufik Hidayat
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Informasi yang beredar di media sosial mengenai kondisi Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, kembali menjadi perbincangan publik....

Stok BBM Indonesia Disebut Hanya Tahan 21 Hari, DPR Buka Penjelasan Sebenarnya

Stok BBM Indonesia Disebut Hanya Tahan 21 Hari, DPR Buka Penjelasan Sebenarnya

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai stok bahan bakar minyak (BBM) Indonesia...

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Nama Esmail Qaani kembali menjadi perhatian publik setelah meningkatnya ketegangan dan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan...

THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta pada 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan...

Next Post
Bersama Kepolisian, Pertamina Patra Niaga Berhasil Pindahkan Mobil Tangki dari Lokasi Kecelakaan dengan Aman

Pertamina Jadikan Digitalisasi sebagai Tulang Punggung Perusahaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

PLN Kampanyekan Penggunaan Kompor Induksi

PLN Kampanyekan Penggunaan Kompor Induksi

11 July 2022
Aset Milik 7 BUMN yang Dibubarkan Bakal Dijual

BUMN Sudah Setor Dividen Rp58,8 Triliun ke Negara

29 June 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
“Hukum Tidur Seharian Saat Puasa: Sah atau Batal?”

“Hukum Tidur Seharian Saat Puasa: Sah atau Batal?”

19 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini