Sunday, June 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Penyelamatan AJB Bumiputera 1912, Diambil Alih Negara

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 November 2022
in Ekbis
Penyelamatan AJB Bumiputera 1912, Diambil Alih Negara

JAKARTA,Metapos.id – Sebagai wujud kepedulian Pemerintah dengan memperhatikan sejarah dan perjalanan panjang AJB Bumiputera 1912 sebagai bentuk Usaha Bersama sebagai amanat Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 satu-satunya yang berkontribusi besar terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia dan pembangunan lembaga perekonomian nasional di sektor perasuransian, kiranya mohon dipertimbangkan AJB Bumiputera 1912 dapat diambil alih oleh Negara.

Cukup beralasan mengapa AJB Bumiputera 1912 diambil alih Negara, karena Pemerintah mempunyai kemampuan cukup untuk campur tangan langsung menyelamatkan aset bangsa seperti AJB Bumiputera 1912, sebagaimana praktek pernah dilakukan Pemerintah Amerika Serikat melakukan bailout AIG.

BACA JUGA

Defisit APBN Kuartal I 2026 Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Dony Oskaria

40 Tahun KIPG, Inovasi Karyawan Perkuat Daya Saing Petrokimia Gresik

Penyelamatan dan Penanganan Kerugian AJB Bumiputera 1912 (Usaha Bersama / Mutual) milik Indonesia satu-satunya. Jika memperhatikan pedoman implementasi Konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat (1) bahwa : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Dan adanya RUU P2SK yang merupakan inisiatif DPR didalamnya telah masuk Cluster Usaha Bersama (AJB Bumiputera 1912).

RUU P2SK tersebut kini sudah ditangan Pemerintah, tentunya sangat disambut baik dan didukung sepenuhnya sehingga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pembuatan UU Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

  • untuk menutupi kerugian, maka ditutup dengan Dana Jaminan dan ekuitas lainnya ;
  • Dalam hal kerugian Usaha Bersama selama kurun waktu berturut-turut tidak mampu lagi diperbaiki serta mengancam keberlangsungan usaha dan kepentingan Pemegang Polis, maka berdasarkan penilaian OJK Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan usaha atau dibubarkan ;
  • Usaha Bersama wajib secara optimal mengupayakan menanggulangi kerugian dengan menghindari pembatasan atau pencabutan izin kegiatan Usaha Bersama akibat memperoleh sanksi dari OJK ;
  • Jika penutupan kegiatan Usaha Bersama tidak dapat dihindari dan harus dibubarkan, maka setelah terpenuhinya persyaratan pembubaran Usaha Bersama kerugian ditanggung oleh Anggota Usaha Bersama ;
  • Kerugian Usaha Bersama yang menyebabkan kegiatan Usaha Bersama dibubarkan maka kerugian ditanggung bersama oleh Anggota secara proporsional, dimana Anggota hanya menanggung kerugian sebatas Premi yang disetorkan pada Usaha Bersama (Premi Resiko dan Premi Tabungan) dan status Polis berakhir pada saat dibubarkan.
  • Praktek-praktek penanganan kerugian sebagaimana dimaksud diatas diterapkan pada badan hukum yang serumpun seperti Koperasi dan juga lembaga serta akad syariah yang menerapkan Mudharabah/Syirkah

Tags: Ajb BumiputeraMetapos.id
Previous Post

Kawasan Industri Jababeka Menjadi Klaster Industri Net Zero Pertama di Asia Tenggara

Next Post

Satgas ESC – B20, Lahirkan Kawasan Industri Hijau Pertama di Asia Tenggara

Related Posts

Defisit APBN Kuartal I 2026 Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Dony Oskaria
Ekbis

Defisit APBN Kuartal I 2026 Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Dony Oskaria

13 June 2026
40 Tahun KIPG, Inovasi Karyawan Perkuat Daya Saing Petrokimia Gresik
Ekbis

40 Tahun KIPG, Inovasi Karyawan Perkuat Daya Saing Petrokimia Gresik

13 June 2026
Corim+ Society 2026 Soroti AI, Peluang Bisnis, dan Ketahanan Organisasi
Ekbis

Corim+ Society 2026 Soroti AI, Peluang Bisnis, dan Ketahanan Organisasi

12 June 2026
Suryacipta Mulai Bangun Smartpolitan Building di Subang Smartpolitan
Ekbis

Suryacipta Mulai Bangun Smartpolitan Building di Subang Smartpolitan

12 June 2026
Pendapatan Tembus Rp84,64 Triliun, ANTAM Tebar Dividen Rp5,04 Triliun
Ekbis

Pendapatan Tembus Rp84,64 Triliun, ANTAM Tebar Dividen Rp5,04 Triliun

11 June 2026
Dubes RI Minta WNI Patuhi Aturan demi Wujudkan Bebas Visa Penuh ke Korea Selatan
Ekbis

Bukan Rp16.250 per Liter, Segini Harga Asli Pertamax Tanpa Campur Tangan Pemerintah

11 June 2026
Next Post
Satgas ESC – B20, Lahirkan Kawasan Industri Hijau Pertama di Asia Tenggara

Satgas ESC - B20, Lahirkan Kawasan Industri Hijau Pertama di Asia Tenggara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini