Sunday, September 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Penyelamatan AJB Bumiputera 1912, Diambil Alih Negara

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 November 2022
in Ekbis
Penyelamatan AJB Bumiputera 1912, Diambil Alih Negara

JAKARTA,Metapos.id – Sebagai wujud kepedulian Pemerintah dengan memperhatikan sejarah dan perjalanan panjang AJB Bumiputera 1912 sebagai bentuk Usaha Bersama sebagai amanat Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 satu-satunya yang berkontribusi besar terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia dan pembangunan lembaga perekonomian nasional di sektor perasuransian, kiranya mohon dipertimbangkan AJB Bumiputera 1912 dapat diambil alih oleh Negara.

Cukup beralasan mengapa AJB Bumiputera 1912 diambil alih Negara, karena Pemerintah mempunyai kemampuan cukup untuk campur tangan langsung menyelamatkan aset bangsa seperti AJB Bumiputera 1912, sebagaimana praktek pernah dilakukan Pemerintah Amerika Serikat melakukan bailout AIG.

BACA JUGA

Transaksi Timah di JFX Tembus Rp4 Triliun pada Agustus 2026

Sengketa Dana RDN Masuk Mediasi, Paramitra Alfa Sekuritas Tunggu Respons BCA

Penyelamatan dan Penanganan Kerugian AJB Bumiputera 1912 (Usaha Bersama / Mutual) milik Indonesia satu-satunya. Jika memperhatikan pedoman implementasi Konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat (1) bahwa : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Dan adanya RUU P2SK yang merupakan inisiatif DPR didalamnya telah masuk Cluster Usaha Bersama (AJB Bumiputera 1912).

RUU P2SK tersebut kini sudah ditangan Pemerintah, tentunya sangat disambut baik dan didukung sepenuhnya sehingga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pembuatan UU Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

  • untuk menutupi kerugian, maka ditutup dengan Dana Jaminan dan ekuitas lainnya ;
  • Dalam hal kerugian Usaha Bersama selama kurun waktu berturut-turut tidak mampu lagi diperbaiki serta mengancam keberlangsungan usaha dan kepentingan Pemegang Polis, maka berdasarkan penilaian OJK Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan usaha atau dibubarkan ;
  • Usaha Bersama wajib secara optimal mengupayakan menanggulangi kerugian dengan menghindari pembatasan atau pencabutan izin kegiatan Usaha Bersama akibat memperoleh sanksi dari OJK ;
  • Jika penutupan kegiatan Usaha Bersama tidak dapat dihindari dan harus dibubarkan, maka setelah terpenuhinya persyaratan pembubaran Usaha Bersama kerugian ditanggung oleh Anggota Usaha Bersama ;
  • Kerugian Usaha Bersama yang menyebabkan kegiatan Usaha Bersama dibubarkan maka kerugian ditanggung bersama oleh Anggota secara proporsional, dimana Anggota hanya menanggung kerugian sebatas Premi yang disetorkan pada Usaha Bersama (Premi Resiko dan Premi Tabungan) dan status Polis berakhir pada saat dibubarkan.
  • Praktek-praktek penanganan kerugian sebagaimana dimaksud diatas diterapkan pada badan hukum yang serumpun seperti Koperasi dan juga lembaga serta akad syariah yang menerapkan Mudharabah/Syirkah

Tags: Ajb BumiputeraMetapos.id
Previous Post

Kawasan Industri Jababeka Menjadi Klaster Industri Net Zero Pertama di Asia Tenggara

Next Post

Satgas ESC – B20, Lahirkan Kawasan Industri Hijau Pertama di Asia Tenggara

Related Posts

Transaksi timah ekspor melalui JFX mencapai 4.210 lot senilai Rp4,06 triliun sepanjang Agustus 2026, memperkuat fondasi menuju BMKS 2027.
Ekbis

Transaksi Timah di JFX Tembus Rp4 Triliun pada Agustus 2026

4 September 2026
Sengketa dugaan pemindahan dana RDN senilai Rp2,58 miliar masuk tahap mediasi di PN Jakarta Pusat pada 9 September 2026.
Ekbis

Sengketa Dana RDN Masuk Mediasi, Paramitra Alfa Sekuritas Tunggu Respons BCA

4 September 2026
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) memperkuat riset dan manufaktur bisnis fragrance untuk memperluas pasar serta masuk rantai pasok global.
Ekbis

SMLE Ekspansi Bisnis Fragrance, Bidik Pasar Global

2 September 2026
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030 dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026).
Ekbis

DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030

2 September 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menghadirkan NYAM Awards 2026 untuk mengapresiasi pelaku F&B lokal sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis melalui #BeliLokal.
Ekbis

Tokopedia-TikTok Shop Apresiasi Pelaku F&B Lewat NYAM Awards

2 September 2026
PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) meraih empat penghargaan IQSA 2026 berkat kepemimpinan HSSE, inovasi digital, dan penguatan budaya keselamatan.
Ekbis

PMSol Sabet Empat Penghargaan IQSA 2026

1 September 2026
Next Post
Satgas ESC – B20, Lahirkan Kawasan Industri Hijau Pertama di Asia Tenggara

Satgas ESC - B20, Lahirkan Kawasan Industri Hijau Pertama di Asia Tenggara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini