Saturday, April 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Ekbis

Pentingnya Memahami Peraturan Ketenagakerjaan bagi Pelaku Industri dan Pekerja

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
29 August 2022
in Ekbis
Pentingnya Memahami Peraturan Ketenagakerjaan bagi Pelaku Industri dan Pekerja

JAKARTA,Metapos.id – Selain sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, banyaknya industri di Indonesia kerap kali menimbulkan konflik yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha. Dalam hukum Indonesia, permasalahan ini dikenal dengan perselisihan hubungan industrial.

Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS), hampir 32 ribu perusahaan aktif beroperasi pada tahun 2021 dengan tenaga kerja lebih dari 6,1 juta orang dan total pengeluaran untuk tenaga kerja sekitar 415.633 miliar Rupiah.

BACA JUGA

Peran BPD Kian Strategis di Tengah Penurunan TKD

Brand Elektronik Raup Pertumbuhan hingga 200% di Tokopedia dan TikTok Shop

Jika dilihat dari tren dalam lima tahun terakhir, baik jumlah perusahaan industri manufaktur maupun tenaga kerjanya sempat mengalami penurunan dan kenaikan. Sehingga tidak hanya penting untuk menciptakan peraturan perusahaan yang baik namun juga peraturan ketenagakerjaan yang adil dan jelas guna menjamin keamanan serta hak para pekerja dan perusahaan.

Dalam hal ini, pemerintah telah mengatur hukum ketenagakerjaan dan melakukan pembaharuan melalui Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) No. 11 Tahun 2020. UU Ciptaker telah mengubah puluhan UU, salah satunya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ada beberapa perubahan signifikan dalam norma ketenagakerjaan, diantaranya aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga sanksi administratif dan pidana.

Mengacu pada tingginya aktivitas industri di kawasan Suryacipta City of Industry (Suryacipta) di Karawang yang dihuni oleh 151 perusahaan manufaktur dengan total tenaga kerja lebih dari 34 ribu orang, Suryacipta bekerjasama dengan firma hukum, ADCO Law, mengadakan webinar bertajuk “Manpower Law and Employment Dispute Resolution” yang ditujukan kepada tenant, investor dan klien untuk memberikan pemahaman dan contoh teknis dari peraturan ketenagakerjaan bagi pelaku industri dan pekerja guna menghindari perselisihan hubungan industrial.

Morales Sundusing, Head of Employment Practice Area ADCO Law dalam presentasinya menyampaikan bahwa “Terlepas dari adanya Undang-undang Cipta Kerja yang baru beserta peraturan pelaksananya, secara garis besar permasalahan yang timbul dari perselisihan hubungan kerja hanya itu-itu saja, jadi mungkin yang perlu digaris bawahi bagaimana cara menghadapinya atau memitigasi risiko tersebut adalah sebenarnya kesadaran diri baik dari pemberi pekerja maupun pekerjanya bahwa aturan main terkait ketenagakerjaan itu sudah diatur secara baik dan rinci oleh peraturan.”

Morales meyakini apabila peraturan tersebut dipatuhi maka besar kemungkinan permasalahan tersebut dapat diatasi.

“Yang jadi permasalahan itu, terkadang baik dari pihak pekerja maupun pemberi kerjanya itu mau mencoba dalam tanda kutip mengakali ketentuan tersebut. Jadi ada orang yang berhak mendapatkan pesangon tidak dibayar atau ada orang yang sudah mendapatkan pesangon sudah ditentukan nilainya sekian tapi maunya dapat lebih banyak. Inilah hal-hal yang mungkin bisa menimbulkan perselisihan ini menjadi kompleks. Padahal ketentuan tersebut telah diakomodir secara baik oleh regulasi” ungkapnya.

Merujuk pada tujuan utamanya, UU Ciptaker dibuat untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata, serta diharapkan dapat mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, menghadirkan kemudahan berusaha, hingga mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih.

Terkait UU Ciptaker sendiri, Morales berpendapat bahwa secara garis besar sebenarnya telah diatur dengan baik.

“Memang ada hal-hal lain yang perlu didetailkan kembali dan perlu realisasi nyatanya, khususnya terkait penegakan hukumnya. Hal-hal inilah yang mungkin perlu diperbaiki oleh pemerintah sendiri. Jangan sampai misalnya ada aturan yang baik dan sudah jelas tapi ternyata sanksinya tidak ada. Atau misalnya sudah ada aturannya namun teknik implementasinya belum diatur jadi akan sulit dalam penerapan hukum nantinya. Tapi secara garis besar sebenarnya untuk masalah-masalah yang umumnya terjadi telah diakomodir oleh peraturan perundang-undangan yang ada sekarang” pungkas Morales.

Selaras dengan visi perusahaan “Building a Better Indonesia” PT Suryacipta Swadaya sebagai pengelola kawasan industri, Suryacipta City of Industry di Karawang dan kota mandiri terintegrasi, Subang Smartpolitan, tidak hanya fokus untuk menyediakan destinasi investasi terbaik namun juga mendukung pemerintah dalam menciptakan lingkungan investasi yang nyaman, salah satunya melalui pengadaan webinar seputar investasi yang bermanfaat bagi keberlangsungan bisnis para tenant, investor dan klien.

Tags: BpsKetenagakerjaanMetapos.idPekerja
Previous Post

Cetak Developer Muda Penuhi Kebutuhan Rumah

Next Post

Kegiatan Fun Ride and Walk KemenPUPR-Sinar Mas Land Mewarnai
Peringatan Hari Perumahan Nasional 2022

Related Posts

Peran BPD Kian Strategis di Tengah Penurunan TKD
Ekbis

Peran BPD Kian Strategis di Tengah Penurunan TKD

17 April 2026
Brand Elektronik Raup Pertumbuhan hingga 200% di Tokopedia dan TikTok Shop
Ekbis

Brand Elektronik Raup Pertumbuhan hingga 200% di Tokopedia dan TikTok Shop

17 April 2026
DPR Minta Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Pangan Imbas Konflik Global
Ekbis

DPR Minta Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Pangan Imbas Konflik Global

17 April 2026
BIRU Luncurkan Training dan Test Center untuk Perkuat Kesiapan Kerja Talenta Indonesia
Ekbis

BIRU Luncurkan Training dan Test Center untuk Perkuat Kesiapan Kerja Talenta Indonesia

16 April 2026
Dukung Hunian Sehat, Kansai Paint Perkenalkan Cat Bebas Timbal
Ekbis

Dukung Hunian Sehat, Kansai Paint Perkenalkan Cat Bebas Timbal

16 April 2026
Volatilitas Global Meningkat, JFX Dorong Transparansi Perdagangan Berjangka
Ekbis

Volatilitas Global Meningkat, JFX Dorong Transparansi Perdagangan Berjangka

15 April 2026
Next Post
Kegiatan Fun Ride and Walk KemenPUPR-Sinar Mas Land MewarnaiPeringatan Hari Perumahan Nasional 2022

Kegiatan Fun Ride and Walk KemenPUPR-Sinar Mas Land Mewarnai
Peringatan Hari Perumahan Nasional 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini