• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, February 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pendiri Jababeka Turun Gunung jadi Dirut

Afizahri by Afizahri
2 July 2024
in Ekbis
Pendiri Jababeka Turun Gunung jadi Dirut
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – PT Jababeka Tbk (KIJA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui Setyono Djuandi Darmono (SD Darmono) yang merupakan pendiri (founder) Jababeka (yang sebelumnya menjabat Komisaris Utama) kembali memimpin sebagai direktur utama.

Dalam kesempatan ini, Darmono menyampaikan bahwa posisi keuangan perseroan relatif sehat, yang mana jumlah ekuitas adalah senilai Rp6,9 triliun atau jauh di atas jumlah pinjaman yang kurang lebih senilai Rp4,4 triliun.

“Namun, dengan melihat situasi ekonomi saat ini dan ke depan jumlah utang tersebut masih membebani perusahaan jika tidak diimbangi dengan penjualan yang cukup dari land bank (nilai buku) sekitar Rp7,6 triliun, padahal nilai pasar berkisar Rp21,6 triliun,” ujar Darmono, dikutip Selasa 2 Juli.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, ia menjelaskan dibutuhkan langkah strategis, di antaranya meningkatkan modal dasar untuk memberikan kesiapan bagi perseroan apabila pada masa mendatang akan melakukan rencana right issue, sehingga modal dasar telah mencukupi.

“Tujuan rencana right issue di masa mendatang adalah untuk mengurangi jumlah utang,” ujar Darmono.

Kemudian perseroan perlu meningkatkan kinerja melalui penjualan aset-aset yang tidak segera memberikan hasil (yield). Lalu, mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan dan melakukan efisiensi dengan pengendalian yang desentralisasi akan segera dilakukan agar tercipta suatu sinergi di Jababeka.

Kemudian, menjual entitas anak yang tidak sesuai harapan, sehingga diharapkan perseroan akan menjadi lebih sehat dan mampu memberikan dividen dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham.

Setelah RUPST, saat ini susunan dewan komisaris dan dewan direksi perseroan saat ini, yaitu :

Dewan Komisaris

Komisaris Utama/Komisaris Independen : Suhardi Alius

Komisaris : Gan Michael

Komisaris/Komisaris Independen : Basuri Tjahaja Purnama

Dewan Direksi :

Direktur Utama : Setyono Djuandi Darmono

​​​​​​​Wakil Direktur Utama : Budianto Liman

Direktur : Tjahjadi Rahardja

​​​​​​​Direktur : Hyanto Wihadhi

​​​Di sisi lain, untuk mata acara kelima dan keenam rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga RUPST kedua akan dilaksanakan paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
udemy free download
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: DirutMetapos.idPT JababekaRUPST
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Nia Ramadhani Jawab Isu Perceraian: “Kami Baik-Baik Saja”

Nia Ramadhani Jawab Isu Perceraian: “Kami Baik-Baik Saja”

by Taufik Hidayat
8 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Aktris Nia Ramadhani akhirnya angkat bicara menanggapi isu perceraian yang belakangan ramai dibicarakan publik. Ia memastikan bahwa...

Viral! Wanita Hilang di Jakbar Ternyata Bersama Teman Online di Jaktim

Viral! Wanita Hilang di Jakbar Ternyata Bersama Teman Online di Jaktim

by Taufik Hidayat
8 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Laporan hilangnya seorang wanita di Jakarta Barat sempat membuat geger warga dan ramai diperbincangkan di media sosial....

Prabowo Hadir di Puncak Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Stadion Gajayana Penuh Jemaah

Prabowo Hadir di Puncak Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Stadion Gajayana Penuh Jemaah

by Taufik Hidayat
8 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Stadion Gajayana, Malang,...

“Aturan Terbit: Tanah Terlantar Kini Bisa Disita Negara”

“Aturan Terbit: Tanah Terlantar Kini Bisa Disita Negara”

by Taufik Hidayat
7 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah...

Next Post
Industri Penerbangan Terdampak Nilai Tukar Rupiah, INACA Minta Ini ke Pemerintah

Industri Penerbangan Terdampak Nilai Tukar Rupiah, INACA Minta Ini ke Pemerintah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Neraca Dagang Indonesia Surplus 3,94 Miliar Dolar AS di April 2023

Neraca Dagang Indonesia Surplus 3,94 Miliar Dolar AS di April 2023

15 May 2023
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi 12–15 Januari 2026 di Sejumlah Perairan

BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi 12–15 Januari 2026 di Sejumlah Perairan

12 January 2026

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini