Jakarta, Metapos.id – Pabrikan asal Jepang, Daikin, secara resmi mengumumkan dimulainya produksi massal AC hunian di pabrik AC hunian skala penuh pertama di Indonesia. Beroperasi di bawah naungan PT Daikin Industries Indonesia (DIID), fasilitas baru itu diharapkan dapat meluncurkan unit AC hunian yang diproduksi secara lokal ke pasar Indonesia pada Juli 2025.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, perusahaan tersebut telah menanamkan modalnya di Indonesia senilai Rp3,3 triliun dengan kapasitas produksi mencapai 1,5 juta unit per tahun.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran PT Daikin Industries Indonesia atas peran dan komitmen dalam investasi dan prakarsa memajukan industri elektronika Indonesia,” ujar Faisol dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Mei.
Menurut Faisol, kehadiran pabrik baru PT Daikin Industries Indonesia akan membawa angin segar dalam rangka mengurangi ketergantungan impor serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat manufaktur AC di kawasan Asean.
“Saya yakin fasilitas produksi AC yang baru di Kawasan GIIC Industrial Parks dapat memberikan posisi strategis bagi PT Daikin Industries Indonesia, baik di dalam pasar domestik maupun eskpor produk AC rumah tangga,” ucapnya.
Faisol menambahkan, pabrik baru PT Daikin tersebut juga berkontribusi terhadap penyerapan sekitar 1.000 tenaga kerja.
“Yang juga menggembirakan, pabrik baru PT Daikin ini turut berkontribusi pada penyerapan sekitar 950 hingga 1.000 tenaga kerja,” terang Faisol.
Namun demikian, Faisol tak menampik bahwa industri elektronik masih menghadapi tantangan ketergantungan impor kompresor AC yang mencapai 244,29 juta dolar AS sepanjang 2024.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah mendorong PT Daikin Industries Indonesia untuk secara bertahap mampu memproduksi komponen utama secara lokal, termasuk kompresor, guna memperkuat kemandirian dan rantai pasok domestik.
Dari sisi regulasi teknis, Faisol bilang, produk AC telah diwajibkan memenuhi SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 34 tahun 2013. Selanjutnya, pada Juli 2025, regulasi teknis SNI Wajib produk elektronik rumah tangga, termasuk AC, secara efektif akan diatur melalui Permenperin No. 7 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan SNI untuk Elektronika Rumah Tangga Secara Wajib.
Dengan adanya peraturan tersebut, produk AC diproduksi di Indonesia, termasuk PT Daikin Industries Indonesia, diharapkan dapat memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan dalam regulasi baru.
“Saya berharap, kehadiran pabrik baru ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan dan daya saing industri elektronika nasional serta secara signifikan memberikan sumbangsih kontribusi makin besar dari industri pengolahan pada perekonomian Tanah Air,” pungkasnya.