• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Bakal Blokir 434 Pinjol Ilegal

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
3 August 2023
in Ekbis
OJK Bakal Blokir 434 Pinjol Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

“Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” ujar OJK dalam siaran pers hari ini, Kamis, 3 Agustus.

Disebutkan bahwa Kementerian Perdagangan juga telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin.

Satgas menyebut bakal mendukung Kementerian Perdagangan untuk menyegerakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.

Lebih lanjut, satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal

Waspada Modus Penipuan Salah Transfer

Satgas juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus salah transfer dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

Oknum tersebut kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut:

  1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
  2. Mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
  3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
  4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Tags: Metapos.idOJKPinjol
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6.5 Juta Jemaat Hkbp

BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6.5 Juta Jemaat Hkbp

by Rahmat Herlambang
27 August 2025
0

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu bersama Ketua Yayasan Universitas HKBP Nomensen, Dr. Effendi Muara Sakti Simbolon memperlihatkan...

Menteri Ekraf Ingin Bangun Ekraf Berdaya Saing dan Berkelanjutan dari Ruang Aviasi

Menteri Ekraf Ingin Bangun Ekraf Berdaya Saing dan Berkelanjutan dari Ruang Aviasi

by Aulia Fitrie
26 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya menutup Heli Expo Asia (HEXIA) 2025 sebagai momentum penting...

Aspebindo: Bahlil Wajib Maksimalkan Investasi dan Teknologi Hulu Migas

Bahlil Jelaskan Perbedaan Tugas Badan Industri Mineral dengan Kementerian ESDM

by Afizahri
26 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan perbedaan tugas antara Baan Industri Mineral dengan...

Berkontribusi Besar Bagi Pemenuhan Rumah Rakyat, BTN Raih Penghargaan Hapernas 2025

Berkontribusi Besar Bagi Pemenuhan Rumah Rakyat, BTN Raih Penghargaan Hapernas 2025

by Rahmat Herlambang
26 August 2025
0

Direktur Consumer Banking BTN, Hirwandi Gafar, menerima piagam penghargaan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam...

Next Post
Bukit Asam Gunakan Kendaraan Listrik untuk Operasional Tambang

RMK Energy Proyeksikan Harga Batu Bara Stabil di 55 Dolar AS per Ton

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
DPR Usulkan BRI Akuisisi BPD Seluruh Indonesia

DPR Usulkan BRI Akuisisi BPD Seluruh Indonesia

26 January 2023

Trending.

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

5 August 2025
BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

9 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

2 August 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media