• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, January 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Niat Bantu 10 Honorer Belum Digaji, 2 Guru di Luwu Utara Malah Dipecat usai Ajak Orang Tua Siswa Patungan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 November 2025
in Nasional
Niat Bantu 10 Honorer Belum Digaji, 2 Guru di Luwu Utara Malah Dipecat usai Ajak Orang Tua Siswa Patungan
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Dua orang guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, resmi diberhentikan dengan tidak hormat oleh Gubernur Sulsel setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah dalam kasus pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua murid. Dana tersebut digunakan untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer yang belum menerima upah selama berbulan-bulan.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, mengungkapkan bahwa pemberhentian Rasnal tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 21 Agustus 2025, sementara Abdul Muis diberhentikan pada 4 Oktober 2025.

“Keduanya telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN oleh Gubernur Sulsel,” ujar Ismaruddin, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, proses pemecatan ini berawal dari surat rekomendasi UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara kepada Gubernur Sulsel, yang menindaklanjuti putusan kasasi MA. Namun, PGRI menilai ada kejanggalan dalam keputusan tersebut, sebab amar putusan MA tidak menyebut adanya perintah untuk memecat keduanya.

“Ini jelas ada yang tidak semestinya. Keputusan ini menyinggung rasa keadilan dan kemanusiaan,” tegas Ismaruddin.

Pihaknya bersama kedua guru berencana mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto dengan alasan kemanusiaan.

“Kami berharap Presiden Prabowo memberikan grasi agar mereka bisa mendapatkan kembali hak dan martabatnya sebagai guru ASN,” ujarnya.

 

Awal Mula Kasus

Perkara ini bermula pada tahun 2018 ketika Rasnal, yang saat itu menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara, berinisiatif mencari solusi untuk membantu 10 guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan. Bersama Abdul Muis, ia mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua murid menyumbang secara sukarela.

Usulan tersebut diterima dan disepakati dalam rapat bersama komite serta orang tua murid. Bahkan, menurut Supri Balantja, mantan anggota komite sekolah, para orang tua murid justru menyarankan agar sumbangan dinaikkan dari Rp17 ribu menjadi Rp20 ribu per siswa.

Namun, langkah itu berujung pelaporan ke Polres Luwu Utara oleh sebuah LSM dengan dugaan tindak pidana korupsi. Meski jaksa sempat beberapa kali mengembalikan berkas karena dinilai kurang bukti, penyidik tetap menetapkan Rasnal dan Abdul Muis sebagai tersangka, berlandaskan hasil audit Inspektorat Luwu Utara.

Menurut Supri, hal ini tidak tepat karena audit sekolah menengah atas seharusnya menjadi kewenangan Inspektorat Provinsi, bukan kabupaten.

“Kerugian negara dari mana? Uang itu berasal dari sumbangan sukarela orang tua murid,” ujarnya.

 

Vonis dan Pemecatan

Kasus ini kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Makassar. Pada 15 Desember 2022, majelis hakim memutuskan bahwa keduanya tidak bersalah dan membebaskan mereka dari semua tuduhan.

Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, melalui putusan Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023, MA membatalkan putusan bebas dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada keduanya.

Bagi Supri, keputusan tersebut tidak adil karena tindakan itu merupakan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan para wali murid.

“Kalau ini dianggap gratifikasi, seharusnya semua orang tua yang ikut menyumbang juga dihukum. Ini tidak masuk akal,” tuturnya.

Ia juga menyayangkan keputusan pemecatan itu dilakukan menjelang masa pensiun. “Pak Rasnal tinggal dua tahun lagi pensiun, sementara Pak Muis delapan bulan lagi. Tapi malah diberhentikan,” ujarnya.

 

Sorotan terhadap Sikap Gubernur Sulsel

Supri berharap Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dapat menunjukkan empati sebelum menandatangani surat pemberhentian.

“Saya tidak menyalahkan gubernur karena ada regulasi, tapi semestinya beliau mempertanyakan dulu, ini korupsi seperti apa? Kalau yang dipakai dana BOS, baru pantas dipecat,” kata Supri.

Ia menilai, kasus ini menunjukkan bahwa negara belum mampu menjamin kesejahteraan guru dan pembiayaan pendidikan secara layak.

“Ini cerminan kegagalan negara dalam membiayai pendidikan. Akibatnya, guru yang berjuang membantu rekan-rekannya malah dikorbankan. Hak dan kehormatan mereka seolah dilegalkan untuk diinjak,” pungkasnya.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: diberhentikanGubernur SulselKetua PGRIMetapos.idRp20 ribuSMA Negeri 1
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani Berlaku Mulai 2 Januari 2026

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani Berlaku Mulai 2 Januari 2026

by Taufik Hidayat
2 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat...

Satu Keluarga Di temukan Tewas di Warakas

Satu Keluarga Di temukan Tewas di Warakas

by Taufik Hidayat
2 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Peristiwa menghebohkan terjadi di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1). Informasi awal mengenai kejadian...

Pemerintah Tarik Rp75 Triliun Dana Menganggur, Menkeu Purbaya: Langsung Dibelanjakan

Pemerintah Tarik Rp75 Triliun Dana Menganggur, Menkeu Purbaya: Langsung Dibelanjakan

by Taufik Hidayat
2 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik kembali dana pemerintah sebesar Rp75 triliun yang sebelumnya ditempatkan di perbankan....

Imbas Tekanan AS, Venezuela Tahan Beberapa Warga Negara Amerika

Hamas Pastikan Juru Bicara Militer Abu Ubaida Gugur dalam Perang Gaza

by Desti Dwi Natasya
2 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kelompok perlawanan Palestina Hamas secara resmi mengonfirmasi kematian juru bicara militernya, Abu Ubaida, bersama sejumlah komandan senior...

Next Post
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Recommended.

IKN Akan Jadi Pusat Inovasi melalui Pemanfaatan Insentif Pajak

Lima Perusahaan Siap Investasi Rp1,25 Triliun di IKN

24 February 2025
Indonesia Punya Terminal Barang Internasional Baru di NTT

Kemenhub: 4,3 Juta Pemudik Lebaran Gunakan Kapal Laut

27 April 2024

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini