• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, April 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Mulai 31 Mei DMO dan DPO Minyak Sawit Berlaku

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
25 May 2022
in Ekbis
Mulai 31 Mei DMO dan DPO Minyak Sawit Berlaku

Biji kelapa sawit. GA Photo/M Defrizal palm

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,metapos.id – Kementerian Perindustrian mengungkap kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) akan berlaku mulai akhir bulan ini. Kebijakan ini, menggantikan program subsidi minyak goreng curah yang selama ini berlangsung menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah akan diambil setelah dua aturan baru yang diterbitkan terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Putu mengatakan aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil yang terbit pada 23 Mei 2022.

Kemudian, lanjut Putu, aturan yang kedua adalah Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Atas dasar itu, kata Putu, Kemenperin yang kali ini masuk dalam sistem distribusi komoditas tersebut akan meniadakan subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

Saat ini, lanjut Putu, pihaknya tinggal menunggu tanda tangan Menperin Agus Gumiwang untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan BPDPKS atau minyak goreng bersubsidi.

“Pada 31 Mei ini, program migor curah bersubsidi akan diganti kebijakan DMO dan DPO,” kata Putu dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa, 24 Mei.

Di samping itu, Putu menjelaskan bahwa program subsidi Minyak Goreng Curah telah berhasil menekan harga minyak goreng di pasaran.

“Program itu saat dilepas naiknya paling tinggi, kemudian saat kemasan sederhana dan premium dilepas, harga curah ikut naik. Dari sana program ini ikut mengendalikan harga sehingga dianggap cukup bagus. Sehingga program kembali ke DMO,” jelasnya.

Terkait dengan besaran DMO yang akan ditetapkan, Putu menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan pembahasan. Namun yang pasti, target pemenuhannya sebesar 10.000 kilo liter (kl) per hari. Sementara, kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun.

“Kita kan sudah di atas 10.000, arahannya baru begitu, sedang diformulasikan oleh Kemendag sehingga paling tidak nanti per tahun itu ada 10 juta ton, jadi 3 kali kebutuhan per tahun. Untuk sementara seperti itu, keputusan belum tau secara pasti,” ucapnya.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download mobile firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: DMODPOKementerian perindustrianMetapos.idMinyak sawit
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Israel Gempur Lebanon, Iran Beri Sinyal Konflik Berlanjut

Israel Gempur Lebanon, Iran Beri Sinyal Konflik Berlanjut

by Taufik Hidayat
9 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Israel kembali menggempur wilayah Lebanon pada Rabu (8/4). Serangan tersebut menyebabkan ratusan korban jiwa. Berdasarkan data otoritas...

43 Persen Warga RI Punya Side Hustle, Prudential Soroti Kesehatan Finansial

Prudential Luncurkan Prestige, Fokus pada Layanan Eksklusif dan Terintegrasi

by Rahmat Herlambang
9 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Prestige by prudential layanan premium nasabah menjadi inovasi terbaru dalam industri asuransi yang semakin berfokus pada pengalaman...

Penggeledahan Kejati DKI di Kementerian PU, 15 Penyidik Turun ke Lapangan

Penggeledahan Kejati DKI di Kementerian PU, 15 Penyidik Turun ke Lapangan

by Taufik Hidayat
9 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 9 April 2026. Selain itu,...

Mogok Dokter Spesialis di RSUD Atambua Ganggu Pelayanan Pasien

Mogok Dokter Spesialis di RSUD Atambua Ganggu Pelayanan Pasien

by Taufik Hidayat
9 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sejumlah dokter spesialis di RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua, Kabupaten Belu, menghentikan sementara pelayanan sejak Selasa (7/4/2026)....

Next Post
PLN Perkuat Keandalan Listrik di KEK Sei Mangkei

PLN Perkuat Keandalan Listrik di KEK Sei Mangkei

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Serda Heri Ditahan TNI AD Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Gunakan Spons

Serda Heri Ditahan TNI AD Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Gunakan Spons

30 January 2026
Kemenkeu: APBN Concern Atasi Tantangan Perubahan Iklim

Kemenkeu: Surplus Neraca Perdagangan 2023 Cerminkan Daya Tahan di Tengah Perlambatan Ekonomi Global

16 January 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini