• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Mulai 31 Mei DMO dan DPO Minyak Sawit Berlaku

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
25 May 2022
in Ekbis
Mulai 31 Mei DMO dan DPO Minyak Sawit Berlaku

Biji kelapa sawit. GA Photo/M Defrizal palm

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,metapos.id – Kementerian Perindustrian mengungkap kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) akan berlaku mulai akhir bulan ini. Kebijakan ini, menggantikan program subsidi minyak goreng curah yang selama ini berlangsung menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah akan diambil setelah dua aturan baru yang diterbitkan terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Putu mengatakan aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil yang terbit pada 23 Mei 2022.

Kemudian, lanjut Putu, aturan yang kedua adalah Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Atas dasar itu, kata Putu, Kemenperin yang kali ini masuk dalam sistem distribusi komoditas tersebut akan meniadakan subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

Saat ini, lanjut Putu, pihaknya tinggal menunggu tanda tangan Menperin Agus Gumiwang untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan BPDPKS atau minyak goreng bersubsidi.

“Pada 31 Mei ini, program migor curah bersubsidi akan diganti kebijakan DMO dan DPO,” kata Putu dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa, 24 Mei.

Di samping itu, Putu menjelaskan bahwa program subsidi Minyak Goreng Curah telah berhasil menekan harga minyak goreng di pasaran.

“Program itu saat dilepas naiknya paling tinggi, kemudian saat kemasan sederhana dan premium dilepas, harga curah ikut naik. Dari sana program ini ikut mengendalikan harga sehingga dianggap cukup bagus. Sehingga program kembali ke DMO,” jelasnya.

Terkait dengan besaran DMO yang akan ditetapkan, Putu menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan pembahasan. Namun yang pasti, target pemenuhannya sebesar 10.000 kilo liter (kl) per hari. Sementara, kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun.

“Kita kan sudah di atas 10.000, arahannya baru begitu, sedang diformulasikan oleh Kemendag sehingga paling tidak nanti per tahun itu ada 10 juta ton, jadi 3 kali kebutuhan per tahun. Untuk sementara seperti itu, keputusan belum tau secara pasti,” ucapnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download mobile firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: DMODPOKementerian perindustrianMetapos.idMinyak sawit
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Pelaku Pembunuhan Ayah di Bandar Lampung Berhasil Dibekuk di Lampung Selatan

Pelaku Pembunuhan Ayah di Bandar Lampung Berhasil Dibekuk di Lampung Selatan

by Taufik Hidayat
23 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Rustam (36), pria yang membunuh ayah kandungnya sendiri di Bandar Lampung, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Ia...

TikTok Awards Indonesia 2025: Ekonomi Kreator Diprediksi Tembus Rp6.000 Triliun pada 2030

TikTok Awards Indonesia 2025: Ekonomi Kreator Diprediksi Tembus Rp6.000 Triliun pada 2030

by Taufik Hidayat
22 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - TikTok kembali menggelar ajang TikTok Awards Indonesia 2025 pada Jumat malam, 21 November 2025, di Jakarta. Memasuki...

Kronologi Lengkap Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: Aksi 15 Menit dan Empat Tersangka

Kronologi Lengkap Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: Aksi 15 Menit dan Empat Tersangka

by Taufik Hidayat
22 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang,...

Gus Yahya Tolak Desakan Mundur: Keputusan Sepihak dan Tanpa Kesempatan Klarifikasi

Gus Yahya Tolak Desakan Mundur: Keputusan Sepihak dan Tanpa Kesempatan Klarifikasi

by Taufik Hidayat
22 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menolak desakan agar dirinya mundur dari jabatan. Ia...

Next Post
PLN Perkuat Keandalan Listrik di KEK Sei Mangkei

PLN Perkuat Keandalan Listrik di KEK Sei Mangkei

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

KPEI dan Bank Indonesia Hadirkan Fasilitas TPA Repo untuk Dorong Efisiensi Transaksi Pasar Uang

KPEI dan Bank Indonesia Hadirkan Fasilitas TPA Repo untuk Dorong Efisiensi Transaksi Pasar Uang

9 October 2025
OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik

OJK Dukung Langkah Penyelesaian Dugaan Korupsi di LPEI Rp2,5 Triliun

20 March 2024

Trending.

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media