Sunday, September 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Mulai 31 Mei DMO dan DPO Minyak Sawit Berlaku

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
25 May 2022
in Ekbis
Mulai 31 Mei DMO dan DPO Minyak Sawit Berlaku

Biji kelapa sawit. GA Photo/M Defrizal palm

JAKARTA,metapos.id – Kementerian Perindustrian mengungkap kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) akan berlaku mulai akhir bulan ini. Kebijakan ini, menggantikan program subsidi minyak goreng curah yang selama ini berlangsung menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah akan diambil setelah dua aturan baru yang diterbitkan terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

BACA JUGA

Transaksi Timah di JFX Tembus Rp4 Triliun pada Agustus 2026

Sengketa Dana RDN Masuk Mediasi, Paramitra Alfa Sekuritas Tunggu Respons BCA

Putu mengatakan aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil yang terbit pada 23 Mei 2022.

Kemudian, lanjut Putu, aturan yang kedua adalah Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Atas dasar itu, kata Putu, Kemenperin yang kali ini masuk dalam sistem distribusi komoditas tersebut akan meniadakan subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

Saat ini, lanjut Putu, pihaknya tinggal menunggu tanda tangan Menperin Agus Gumiwang untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan BPDPKS atau minyak goreng bersubsidi.

“Pada 31 Mei ini, program migor curah bersubsidi akan diganti kebijakan DMO dan DPO,” kata Putu dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa, 24 Mei.

Di samping itu, Putu menjelaskan bahwa program subsidi Minyak Goreng Curah telah berhasil menekan harga minyak goreng di pasaran.

“Program itu saat dilepas naiknya paling tinggi, kemudian saat kemasan sederhana dan premium dilepas, harga curah ikut naik. Dari sana program ini ikut mengendalikan harga sehingga dianggap cukup bagus. Sehingga program kembali ke DMO,” jelasnya.

Terkait dengan besaran DMO yang akan ditetapkan, Putu menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan pembahasan. Namun yang pasti, target pemenuhannya sebesar 10.000 kilo liter (kl) per hari. Sementara, kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun.

“Kita kan sudah di atas 10.000, arahannya baru begitu, sedang diformulasikan oleh Kemendag sehingga paling tidak nanti per tahun itu ada 10 juta ton, jadi 3 kali kebutuhan per tahun. Untuk sementara seperti itu, keputusan belum tau secara pasti,” ucapnya.

Tags: DMODPOKementerian perindustrianMetapos.idMinyak sawit
Previous Post

Dalam Program Talenta Wirausaha BSI Ribuan UMKM Siap Berkompetisi

Next Post

PLN Perkuat Keandalan Listrik di KEK Sei Mangkei

Related Posts

Transaksi timah ekspor melalui JFX mencapai 4.210 lot senilai Rp4,06 triliun sepanjang Agustus 2026, memperkuat fondasi menuju BMKS 2027.
Ekbis

Transaksi Timah di JFX Tembus Rp4 Triliun pada Agustus 2026

4 September 2026
Sengketa dugaan pemindahan dana RDN senilai Rp2,58 miliar masuk tahap mediasi di PN Jakarta Pusat pada 9 September 2026.
Ekbis

Sengketa Dana RDN Masuk Mediasi, Paramitra Alfa Sekuritas Tunggu Respons BCA

4 September 2026
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) memperkuat riset dan manufaktur bisnis fragrance untuk memperluas pasar serta masuk rantai pasok global.
Ekbis

SMLE Ekspansi Bisnis Fragrance, Bidik Pasar Global

2 September 2026
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030 dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026).
Ekbis

DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030

2 September 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menghadirkan NYAM Awards 2026 untuk mengapresiasi pelaku F&B lokal sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis melalui #BeliLokal.
Ekbis

Tokopedia-TikTok Shop Apresiasi Pelaku F&B Lewat NYAM Awards

2 September 2026
PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) meraih empat penghargaan IQSA 2026 berkat kepemimpinan HSSE, inovasi digital, dan penguatan budaya keselamatan.
Ekbis

PMSol Sabet Empat Penghargaan IQSA 2026

1 September 2026
Next Post
PLN Perkuat Keandalan Listrik di KEK Sei Mangkei

PLN Perkuat Keandalan Listrik di KEK Sei Mangkei

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini