• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, February 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menaker Ida Fauziyah Minta Pemda Awasi Penyaluran THR

metaposmedia by metaposmedia
19 March 2024
in Ekbis
Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,Metapos.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar pemerintah daerah (pemda) ikut mengawal penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi buruh dan pekerja di wilahanya masing-masing.

Pengusaha, sambung Ida, wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri atau Lebaran 2024. Karena itu, kata Ida, perlu pengawasan oleh aparatur terkait.

“Kemudian, saya juga minta kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” ujar Ida dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin, 18 Maret.

Selain itu, Ida juga meminta para pengusaha di daerah-daerah untuk membayarkan THR jauh sebelum batas waktu terkahir atau sebelum H-7 menjelang Lebaran 2024.

Dalam rangka memastikan hal itu, Ida pun meminta agar Pemda membentuk tim khusus yang mengawasi THR. Termasuk melayani pengaduan mengenai THR.

“Saya minta kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk membentuk pos komando satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten dan saya minta bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemnaker.go.id,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti perusahan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri atau Lebaran 2024 secara penuh alias tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Ida dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, 18 Maret.

Ida menegaskan pengusaha harus patuh terhadap atura ini. Aturan ini juga sudah tertuang dalam surat edaran yang sudah disebarkan kepada pengusaha dan jajaran pemerintah daerah.

“Saya minta perusahaan, sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” tegasnya.

Ida juga bilang THR bagi pekerja harus dibayarkan tepat waktu. Dimana batas akhir pembayaran THR itu adalah H-7 sebelum Idulfitri 1445 H atau Lebaran 2024.

Jika menghitung waktu Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 10 April 2024, maka batas akhir pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja adalah pada 3 April 2024.

Lebih lanjut, Ida menyebut, Tunjangan Hari Raya atau THR sendiri menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada para pekerjanya.

“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tuturnya.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: Ida FauziyahKemenakerMetapos.idTHR
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

Golkar Nilai Dukungan Prabowo-Gibran di 2029 Ditentukan Kinerja Pemerintahan

Golkar Nilai Dukungan Prabowo-Gibran di 2029 Ditentukan Kinerja Pemerintahan

by Taufik Hidayat
5 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Partai Golkar menyebut peluang Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melanjutkan kepemimpinan pada...

Transjakarta Blok M–Soetta Segera Beroperasi, Pramono Pastikan Tarif Terjangkau

Pertamina Satukan Patra Niaga, KPI, dan PIS dalam Subholding Hilir

by Desti Dwi Natasya
5 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penggabungan tiga entitas anak usaha di sektor hilir ke dalam satu Subholding...

Puan Maharani Angkat Isu Tragedi Siswa SD di NTT, Sistem Pendidikan Diminta Dievaluasi

Puan Maharani Angkat Isu Tragedi Siswa SD di NTT, Sistem Pendidikan Diminta Dievaluasi

by Taufik Hidayat
5 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan perhatian khusus terhadap tragedi meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten...

Perkuat Ekosistem Syariah,BSN Luncurkan Superapps Bale Syariah

Perkuat Ekosistem Syariah,BSN Luncurkan Superapps Bale Syariah

by Rahmat Herlambang
5 February 2026
0

Direktur Utama Bank Syariah Nasional Alex Sofjan Noor (tengah) bersama SEVP BTN Thomas Wahyudi (kanan) dan Komisaris Utama...

Next Post
Komitmen Herbalife Edukasi Gaya Hidup Sehat dan Aktif

Komitmen Herbalife Edukasi Gaya Hidup Sehat dan Aktif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Pelaku Pembunuhan Ayah di Bandar Lampung Berhasil Dibekuk di Lampung Selatan

Pelaku Pembunuhan Ayah di Bandar Lampung Berhasil Dibekuk di Lampung Selatan

23 November 2025
BSI Kumpulkan Lebih dari 5.000 Sampah Botol Plastik di Jogja Marathon 2023

BSI Kumpulkan Lebih dari 5.000 Sampah Botol Plastik di Jogja Marathon 2023

18 June 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini