• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menaker Ida Fauziyah Minta Pemda Awasi Penyaluran THR

metaposmedia by metaposmedia
19 March 2024
in Ekbis
Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,Metapos.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar pemerintah daerah (pemda) ikut mengawal penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi buruh dan pekerja di wilahanya masing-masing.

Pengusaha, sambung Ida, wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri atau Lebaran 2024. Karena itu, kata Ida, perlu pengawasan oleh aparatur terkait.

“Kemudian, saya juga minta kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” ujar Ida dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin, 18 Maret.

Selain itu, Ida juga meminta para pengusaha di daerah-daerah untuk membayarkan THR jauh sebelum batas waktu terkahir atau sebelum H-7 menjelang Lebaran 2024.

Dalam rangka memastikan hal itu, Ida pun meminta agar Pemda membentuk tim khusus yang mengawasi THR. Termasuk melayani pengaduan mengenai THR.

“Saya minta kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk membentuk pos komando satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten dan saya minta bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemnaker.go.id,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti perusahan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri atau Lebaran 2024 secara penuh alias tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Ida dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, 18 Maret.

Ida menegaskan pengusaha harus patuh terhadap atura ini. Aturan ini juga sudah tertuang dalam surat edaran yang sudah disebarkan kepada pengusaha dan jajaran pemerintah daerah.

“Saya minta perusahaan, sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” tegasnya.

Ida juga bilang THR bagi pekerja harus dibayarkan tepat waktu. Dimana batas akhir pembayaran THR itu adalah H-7 sebelum Idulfitri 1445 H atau Lebaran 2024.

Jika menghitung waktu Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 10 April 2024, maka batas akhir pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja adalah pada 3 April 2024.

Lebih lanjut, Ida menyebut, Tunjangan Hari Raya atau THR sendiri menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada para pekerjanya.

“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tuturnya.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Ida FauziyahKemenakerMetapos.idTHR
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

Presiden Prabowo Batalkan Kunjungan ke China, Pilih Fokus Tangani Situasi Dalam Negeri

Presiden Prabowo Batalkan Kunjungan ke China, Pilih Fokus Tangani Situasi Dalam Negeri

by Desti Dwi Natasya
31 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi membatalkan rencana kunjungan kenegaraannya ke Beijing, China, yang semula dijadwalkan pada...

Rahasia Umur Panjang Nenek 105 Tahun di London: Tetap Aktif dengan Yoga

Rahasia Umur Panjang Nenek 105 Tahun di London: Tetap Aktif dengan Yoga

by Desti Dwi Natasya
30 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Seorang perempuan lanjut usia asal Stratford, London Timur, Inggris, bernama Daisy Taylor kini berusia 105 tahun dan...

Pernyataan Lengkap Puan Maharani soal Insiden Ojol Affan Kurniawan

Pernyataan Lengkap Puan Maharani soal Insiden Ojol Affan Kurniawan

by Desti Dwi Natasya
30 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan...

Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

Wah Baru Tahu! Ternyata Uang Rp50.000 Bisa Jadi Cuan 100 Kali Lipat Kalau Punya Nomor Seri Cantik

by Desti Dwi Natasya
30 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Siapa sangka, lembaran uang Rp50.000 yang biasa kita gunakan untuk belanja ternyata bisa menjadi ladang cuan berlipat...

Next Post
Komitmen Herbalife Edukasi Gaya Hidup Sehat dan Aktif

Komitmen Herbalife Edukasi Gaya Hidup Sehat dan Aktif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Patroli Pelayanan Kesehatan dari Satgas Yonif 721/Mks untuk Masyarakat Papua.

Patroli Pelayanan Kesehatan dari Satgas Yonif 721/Mks untuk Masyarakat Papua.

3 June 2023
Tawangargo Smart-Eco Farming Village Berhasil Ubah Pusat Hortikulkutura Desa Tawangargo Jadi Contoh Masa Depan Pertanian Berkelanjutan

Tawangargo Smart-Eco Farming Village Berhasil Ubah Pusat Hortikulkutura Desa Tawangargo Jadi Contoh Masa Depan Pertanian Berkelanjutan

26 November 2024

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

5 August 2025
BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

9 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

Bos Danantara: 52% BUMN Merugi, RI Rugi Rp 50 T per Tahun

19 August 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media