• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, January 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menaker Ida Fauziyah Minta Pemda Awasi Penyaluran THR

metaposmedia by metaposmedia
19 March 2024
in Ekbis
Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil!
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,Metapos.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar pemerintah daerah (pemda) ikut mengawal penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi buruh dan pekerja di wilahanya masing-masing.

Pengusaha, sambung Ida, wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri atau Lebaran 2024. Karena itu, kata Ida, perlu pengawasan oleh aparatur terkait.

“Kemudian, saya juga minta kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” ujar Ida dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin, 18 Maret.

Selain itu, Ida juga meminta para pengusaha di daerah-daerah untuk membayarkan THR jauh sebelum batas waktu terkahir atau sebelum H-7 menjelang Lebaran 2024.

Dalam rangka memastikan hal itu, Ida pun meminta agar Pemda membentuk tim khusus yang mengawasi THR. Termasuk melayani pengaduan mengenai THR.

“Saya minta kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk membentuk pos komando satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten dan saya minta bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemnaker.go.id,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewanti-wanti perusahan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri atau Lebaran 2024 secara penuh alias tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Ida dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, 18 Maret.

Ida menegaskan pengusaha harus patuh terhadap atura ini. Aturan ini juga sudah tertuang dalam surat edaran yang sudah disebarkan kepada pengusaha dan jajaran pemerintah daerah.

“Saya minta perusahaan, sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” tegasnya.

Ida juga bilang THR bagi pekerja harus dibayarkan tepat waktu. Dimana batas akhir pembayaran THR itu adalah H-7 sebelum Idulfitri 1445 H atau Lebaran 2024.

Jika menghitung waktu Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 10 April 2024, maka batas akhir pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja adalah pada 3 April 2024.

Lebih lanjut, Ida menyebut, Tunjangan Hari Raya atau THR sendiri menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada para pekerjanya.

“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tuturnya.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Ida FauziyahKemenakerMetapos.idTHR
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

Perusahaan Baja China Diduga Hindari Pajak, Menkeu Purbaya Soroti Kerugian Negara

Perusahaan Baja China Diduga Hindari Pajak, Menkeu Purbaya Soroti Kerugian Negara

by Taufik Hidayat
9 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti maraknya praktik penghindaran pajak yang dilakukan sejumlah perusahaan asing, khususnya yang...

Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

by Taufik Hidayat
9 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri...

Awal 2026, Saham DADA Tbk Melonjak Tajam dan Tarik Perhatian Investor

Awal 2026, Saham DADA Tbk Melonjak Tajam dan Tarik Perhatian Investor

by Rahmat Herlambang
9 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mengawali perdagangan di tahun 2026, saham PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) mencatat pergerakan signifikan. Dalam waktu...

DADA Tbk Perkuat Posisi sebagai Emiten Properti Berkualitas Usai Raih IMHA 2025

DADA Tbk Perkuat Posisi sebagai Emiten Properti Berkualitas Usai Raih IMHA 2025

by Rahmat Herlambang
9 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) terus menunjukkan konsistensinya dalam membangun reputasi sebagai emiten properti yang mengedepankan...

Next Post
Komitmen Herbalife Edukasi Gaya Hidup Sehat dan Aktif

Komitmen Herbalife Edukasi Gaya Hidup Sehat dan Aktif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BPN BTN Siapkan Solusi Sertifikat Rumah Rakyat

BPN BTN Siapkan Solusi Sertifikat Rumah Rakyat

13 October 2022
Presiden Joko Widodo Mengunjungi Pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropis diIbu Kota Nusantara Hasil Kerjasama Otorita IKN dan PT Tirta Investama

Presiden Joko Widodo Mengunjungi Pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropis diIbu Kota Nusantara Hasil Kerjasama Otorita IKN dan PT Tirta Investama

21 December 2023

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini