Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Salah satu tersangka merupakan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan guna menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Perhitungan ini dilakukan karena perkara tersebut disidik dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Proses perhitungan kerugian negara oleh BPK masih berjalan untuk menentukan nilai kerugian secara pasti,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2026).
Selain Yaqut Cholil Qoumas, penyidik KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara ini. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga kini belum menjalani penahanan.
KPK sebelumnya menyampaikan bahwa perhitungan awal menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Pada 7 Januari 2026, KPK mengungkapkan bahwa BPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghitung kerugian negara tersebut secara audit.
Kasus ini bermula dari kebijakan penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota itu diperoleh setelah adanya komunikasi dan diplomasi Presiden Joko Widodo dengan otoritas Arab Saudi.
Penambahan kuota haji tersebut sejatinya ditujukan untuk mengurangi panjangnya antrean keberangkatan jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari dua dekade. Namun dalam implementasinya, kuota tambahan tersebut justru dibagi secara merata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebanyak 10 ribu jemaah.
Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang membatasi kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun terpaksa gagal berangkat pada musim haji 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mengungkap adanya dugaan praktik pemberian “uang percepatan” terkait pengurusan keberangkatan haji. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai hingga aset berupa rumah dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.













