• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, January 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Pamerkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar Kasus Investasi Fiktif Taspen

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
21 November 2025
in Nasional
KPK Pamerkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar Kasus Investasi Fiktif Taspen
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tumpukan uang hasil rampasan senilai Rp 883.038.394.268 terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero). Uang tersebut diserahkan sebagai barang rampasan negara dan dipajang di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu ditampilkan setinggi sekitar 1,5 meter dengan panjang 7 meter. Karena keterbatasan ruang, hanya sekitar Rp 300 miliar yang dapat dipamerkan secara fisik. Total ada 300 boks plastik berisi pecahan Rp 100 ribu, dengan nilai masing-masing Rp 1 miliar per boks.

“Pada kesempatan siang hari ini, kita hadir dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Korupsi Dana Pensiun Disebut Paling Miris

KPK menilai korupsi dana pensiun merupakan salah satu bentuk kejahatan paling memprihatinkan karena menyasar para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.

“KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara,” ujar Asep.

Ia menyinggung pengalaman pribadi bahwa dana pensiun menjadi sumber penghidupan penting bagi para pensiunan ASN dan keluarganya. Karena itu, setiap rupiah yang dikorupsi berdampak besar terhadap masa tua para pegawai negeri.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. Dua pihak telah divonis bersalah, yakni:

Mantan Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK)

Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP)

Asep menegaskan bahwa nilai tersebut setara dengan pembayaran 400 ribu gaji pokok ASN.

“Setiap rupiah yang dikorupsi artinya merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya,” katanya.

Taspen Apresiasi Pemulihan Aset

Direktur Utama PT Taspen, Ronny Hanityo Apianro, mengapresiasi langkah KPK menyerahkan kembali dana rampasan tersebut. Taspen masih menunggu proses pemulihan aset dari kedua terpidana guna menutup total kerugian Rp 1 triliun.

“Mudah-mudahan recovery aset ini bisa optimal sehingga mencapai kembali angka Rp 1 triliun dalam waktu tidak lama. Langkah KPK ini memperkuat kepercayaan para peserta Taspen, yakni para pensiunan dan ASN yang akan memasuki usia pensiun,” ujar Ronny.

Tags: investasi fiktifKPKMetapos.idNS KosasihrampasanRp 300 miliarTaspen
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Materi Stand Up Comedy Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

by Taufik Hidayat
8 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Komika sekaligus kreator konten Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU)...

Istana Merespons Kritik Publik soal Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Istana Merespons Kritik Publik soal Draf Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

by Taufik Hidayat
8 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons kritik publik terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan...

Tiga Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Penunggak Mulai 2026

Tiga Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Penunggak Mulai 2026

by Taufik Hidayat
8 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Sejumlah pemerintah daerah mulai menggulirkan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor pada Januari 2026. Melalui kebijakan...

Pramono Anung Tegaskan UMP DKI Jakarta 2026 Ditentukan Melalui Kesepakatan Bersama

Pramono Anung Tegaskan UMP DKI Jakarta 2026 Ditentukan Melalui Kesepakatan Bersama

by Taufik Hidayat
8 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons aksi demonstrasi buruh yang kembali berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat,...

Next Post
Gerindra, PAN, dan Golkar Merespons Gugatan Mahasiswa Soal Hak Rakyat Memecat DPR

Gerindra, PAN, dan Golkar Merespons Gugatan Mahasiswa Soal Hak Rakyat Memecat DPR

Recommended.

Pengunjung F1Powerboat di Danau Toba Melonjak 40 Persen

Pengunjung F1Powerboat di Danau Toba Melonjak 40 Persen

4 March 2024
Itel P55 NFC: Pilihan Terbaik dengan Harga Sejutaan dan Spesifikasi Super Komplet

Itel P55 NFC: Pilihan Terbaik dengan Harga Sejutaan dan Spesifikasi Super Komplet

17 January 2024

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini