Monday, September 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Koperasi Bisa Kelola Tambang, Menkop Budi Arie Buka Peluang Kerja Sama Swasta hingga BUMN

Afizahri by Afizahri
7 March 2025
in Ekbis
Menkominfo Ungkap 3 Alasan Penutupan Layanan Transaksi Jual Beli TikTok Shop

Jakarta, Metapos.id – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mengungkapkan pihanya membuka opsi kerja sama bagi koperasi yang akan mengelola tambang. Hal ini menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara yang memungkinkan koperasi bisa ikut mengelola tambang.

Dikatakan Budi, karena untuk mengelola pertambangan memerlukan biaya yang tidak sedikit, koperasi memiliki konsep koperasi multipihak yang memungkinkan kerja sama dengan pihak lain.

BACA JUGA

Bambang Brodjonegoro Dorong Integrasi Ekosistem Jalan Tol

Transaksi Timah di JFX Tembus Rp4 Triliun pada Agustus 2026

“Bisa ada konsep koperasi multipihak. Koperasi bisa bekerja sama dengan pihak lain. Bisa swasta, bisa koperasi juga, bisa pemerintah BUMN. Ada konsep koperasi bekerja sama,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Kementerian Koperasi, Kamis, 6 Maret.

Kendati demikian hingga saat ini belum ada satu pun koperasi yang mengajukan diri untuk mengelola tambang. Budi mengaku dirinya yakin akan ada banyak koperasi yang berminat untuk mengelola tambang.

“Belum. Tapi bicara-bicara sudah banyak beberapa orang. Tunggu saja. Saya yakin antusiasnya tinggi. Ini lagi konsolidasi,” beber Budi.

Terkait koperasi yang berhak mengelola tambang, Budi menegaskan hya koperasi yang berada di sekitar wilayah pertambangan sehingga dapat membawa manfaat bagi masyarakat seperti prinsip dasar koperasi.

“Harus. Koperasi minerbanya harus warga lokal, bukan warga Jakarta bangun koperasi. Kalau orang Jakarta bikin koperasinya, manfaat buat masyarakatnya apa?” tegas Budi.

Ia melanjutkan, nantinya Kementerian Koperasi akan bertugas melakukan seleksi atas koperasi yang berhak, serta memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kemudian diberikan izin mengelola tambang.

“Kemenkop nanti seleksi ini bener nggak nih. Pengurusnya bener ngga? Ada Rapat Anggota Tahunan, nggak? Kan sesuai mekanisme prinsip-prinsip koperasi. Engga sembarangan,” tandas Budi.

Tags: KoperasiMenkopMetapos.idTambang
Previous Post

Freeport Indonesia Kantongi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Juni 2025

Next Post

Garuda dan Citilink Diskon Harga Tiket Pesawat hingga 19 Persen di Lebaran 2025

Related Posts

Ekonom Bambang Brodjonegoro menilai integrasi ekosistem jalan tol penting untuk memperlancar konektivitas dan menekan biaya logistik Indonesia.
Ekbis

Bambang Brodjonegoro Dorong Integrasi Ekosistem Jalan Tol

7 September 2026
Transaksi timah ekspor melalui JFX mencapai 4.210 lot senilai Rp4,06 triliun sepanjang Agustus 2026, memperkuat fondasi menuju BMKS 2027.
Ekbis

Transaksi Timah di JFX Tembus Rp4 Triliun pada Agustus 2026

4 September 2026
Sengketa dugaan pemindahan dana RDN senilai Rp2,58 miliar masuk tahap mediasi di PN Jakarta Pusat pada 9 September 2026.
Ekbis

Sengketa Dana RDN Masuk Mediasi, Paramitra Alfa Sekuritas Tunggu Respons BCA

4 September 2026
PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) memperkuat riset dan manufaktur bisnis fragrance untuk memperluas pasar serta masuk rantai pasok global.
Ekbis

SMLE Ekspansi Bisnis Fragrance, Bidik Pasar Global

2 September 2026
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030 dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026).
Ekbis

DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030

2 September 2026
Tokopedia dan TikTok Shop menghadirkan NYAM Awards 2026 untuk mengapresiasi pelaku F&B lokal sekaligus mendorong pertumbuhan bisnis melalui #BeliLokal.
Ekbis

Tokopedia-TikTok Shop Apresiasi Pelaku F&B Lewat NYAM Awards

2 September 2026
Next Post
Garuda Indonesia Berhasil Uji Terbang Pakai Avtur dari Campuran Minyak Sawit

Garuda dan Citilink Diskon Harga Tiket Pesawat hingga 19 Persen di Lebaran 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini