• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, December 17, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Koperasi Bisa Kelola Tambang, Menkop Budi Arie Buka Peluang Kerja Sama Swasta hingga BUMN

Afizahri by Afizahri
7 March 2025
in Ekbis
Menkominfo Ungkap 3 Alasan Penutupan Layanan Transaksi Jual Beli TikTok Shop
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mengungkapkan pihanya membuka opsi kerja sama bagi koperasi yang akan mengelola tambang. Hal ini menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara yang memungkinkan koperasi bisa ikut mengelola tambang.

Dikatakan Budi, karena untuk mengelola pertambangan memerlukan biaya yang tidak sedikit, koperasi memiliki konsep koperasi multipihak yang memungkinkan kerja sama dengan pihak lain.

“Bisa ada konsep koperasi multipihak. Koperasi bisa bekerja sama dengan pihak lain. Bisa swasta, bisa koperasi juga, bisa pemerintah BUMN. Ada konsep koperasi bekerja sama,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Kementerian Koperasi, Kamis, 6 Maret.

Kendati demikian hingga saat ini belum ada satu pun koperasi yang mengajukan diri untuk mengelola tambang. Budi mengaku dirinya yakin akan ada banyak koperasi yang berminat untuk mengelola tambang.

“Belum. Tapi bicara-bicara sudah banyak beberapa orang. Tunggu saja. Saya yakin antusiasnya tinggi. Ini lagi konsolidasi,” beber Budi.

Terkait koperasi yang berhak mengelola tambang, Budi menegaskan hya koperasi yang berada di sekitar wilayah pertambangan sehingga dapat membawa manfaat bagi masyarakat seperti prinsip dasar koperasi.

“Harus. Koperasi minerbanya harus warga lokal, bukan warga Jakarta bangun koperasi. Kalau orang Jakarta bikin koperasinya, manfaat buat masyarakatnya apa?” tegas Budi.

Ia melanjutkan, nantinya Kementerian Koperasi akan bertugas melakukan seleksi atas koperasi yang berhak, serta memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kemudian diberikan izin mengelola tambang.

“Kemenkop nanti seleksi ini bener nggak nih. Pengurusnya bener ngga? Ada Rapat Anggota Tahunan, nggak? Kan sesuai mekanisme prinsip-prinsip koperasi. Engga sembarangan,” tandas Budi.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download lava firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: KoperasiMenkopMetapos.idTambang
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Presiden Prabowo Tetapkan PP Pengupahan, Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum Berlaku

Presiden Prabowo Tetapkan PP Pengupahan, Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum Berlaku

by Taufik Hidayat
17 December 2025
0

Metapos,id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada Selasa, 16 Desember 2025. Informasi tersebut...

PSSI Segera Tetapkan Pelatih Timnas Indonesia dan U-23

PSSI Segera Tetapkan Pelatih Timnas Indonesia dan U-23

by Taufik Hidayat
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — PSSI tengah menyiapkan pengumuman pelatih anyar Timnas Indonesia yang akan sekaligus menangani Timnas Indonesia U-23. Rencana tersebut...

Traveloka Hadirkan Year-End Sale, Liburan Akhir Tahun Jadi Lebih Mudah dan Hemat

Traveloka Hadirkan Year-End Sale, Liburan Akhir Tahun Jadi Lebih Mudah dan Hemat

by Rahmat Herlambang
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang pergantian tahun, keinginan untuk berlibur kerap terkendala waktu persiapan yang terbatas. Perjalanan jarak jauh sering dianggap...

Kasus Pembiayaan LPEI: Tiga Pimpinan PT Petro Energy Divonis, Penasihat Hukum Nilai Putusan Tidak Utuh

Kasus Pembiayaan LPEI: Tiga Pimpinan PT Petro Energy Divonis, Penasihat Hukum Nilai Putusan Tidak Utuh

by Rahmat Herlambang
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap tiga petinggi PT Petro Energy...

Next Post
Garuda Indonesia Berhasil Uji Terbang Pakai Avtur dari Campuran Minyak Sawit

Garuda dan Citilink Diskon Harga Tiket Pesawat hingga 19 Persen di Lebaran 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Manajemen Baru BATIQA Hotel Darmo-Surabaya

Manajemen Baru BATIQA Hotel Darmo-Surabaya

23 December 2022
Pemulihan Ekonomi Nasional Dinilai On The Track, Ekonom: Waspadai Inflasi Global,

Inflasi Tahunan Diprediksi 3,6 Persen di Akhir 2023

2 March 2023

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini