Metapos.id, Jakarta — Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga telah menggunakan narkotika sejak Agustus 2025. Dugaan tersebut kini menjadi bagian utama dalam proses pendalaman penyidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa indikasi awal penyalahgunaan narkoba tersebut masih terus dikaji untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang diduga bersumber dari AKP Maulangi, yang kini turut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menemukan satu koper berisi narkoba yang diduga disimpan untuk kepentingan pribadi. Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa barang bukti mencakup sejumlah jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, seperti sabu, ekstasi, ketamin, alprazolam, serta happy five.
Walau hasil tes urine terhadap AKBP Didik, istrinya, dan dua anggota kepolisian lainnya menunjukkan hasil negatif, pemeriksaan lanjutan melalui uji rambut justru memberikan hasil positif narkoba terhadap yang bersangkutan. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan dalam praktik penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, aparat kepolisian telah mengidentifikasi sosok bandar narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran dan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan peredaran narkoba.
Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada individu pelaku, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan distribusi narkotika secara menyeluruh.
Masyarakat pun diimbau untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba yang dinilai sebagai ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.













