• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, March 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kementerian Keuangan Hemat Rp612 Miliar dari Penerapan Gaya Kerja Baru di Masa Pandemi COVID-19

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 June 2022
in Ekbis
Kementerian Keuangan Hemat Rp612 Miliar dari Penerapan Gaya Kerja Baru di Masa Pandemi COVID-19
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Keuangan disebutkan sukses melakukan penghematan anggaran hingga ratusan miliar melalui implementasi new way of working (NWOW) atau gaya kerja baru selama masa pandemi 2020 hingga 2022.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

“Kami mencapai Rp612,45 miliar efisiensi belanja birokrasi untuk tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 karena kita mengadaptasi mengubah cara kerja ini, ini karena tadi new way of working dan pengendalian belanja birokrasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 9 Juni.

Menurut Menkeu, selama pandemi pertemuan maupun rapat dilakukan secara daring sehingga bisa dilakukan efisiensi hingga mencapai Rp161,7 miliar. Selain itu, penggunaan aplikasi teknologi berdampak pada adanya efisiensi pegawai sebesar Rp132,72 miliar.

“Konsolidasi belanja TIK (teknologi informasi dan komunikasi)di tingkat Kementerian Keuangan menghasilkan optimalisasi anggaran hingga mencapai mendekati Rp70 miliar,” tuturnya.

Kemudian, pandemi juga mendorong percepatan implementasi ruang kerja masa depan. Sejak diterapkan pada 2021, kebijakan ini berdampak positif terhadap efisiensi penggunaan ruang kerja serta penurunan kebutuhan sewa gedung kantor sebesar Rp14,35 miliar.

“Kami sekarang untuk penggajian dilakukan share service secara tersentralisasi sehingga bisa efisiensi biaya pengelolaan belanja pegawai mencapai Rp9,46 miliar,” tegas dia.

Terakhir, Menkeu mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan skala prioritas pengalokasian anggaran, khususnya belanja modal.

Prioritas belanja modal lebih diarahkan pada pemenuhan TIK strategis, kontrak tahun jamak, serta belanja modal yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi utama. Melalui kebijakan ini maka pengalokasian anggaran dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan,” tutup Menkeu Sri Mulyani.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download redmi firmware
Premium WordPress Themes Download
free online course
Tags: Kementerian keuanganMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Prabowo–Pakistan Rencanakan Diplomasi ke Teheran untuk Turunkan Eskalasi Konflik

Prabowo–Pakistan Rencanakan Diplomasi ke Teheran untuk Turunkan Eskalasi Konflik

by Taufik Hidayat
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana melakukan...

Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa

Kajian LabSosio UI dan RISED: Program MBG Dinilai Bantu Gizi Anak dan Ringankan Beban Orang Tua

by Rahmat Herlambang
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sejumlah penelitian terbaru menunjukkan berbagai dampak positif dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa dan keluarga...

Pengadaan Chromebook Disidangkan, Prinsipal dan Distributor Bantah Tuduhan Keuntungan Besar

Pengadaan Chromebook Disidangkan, Prinsipal dan Distributor Bantah Tuduhan Keuntungan Besar

by Desti Dwi Natasya
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan terkait proses...

Aturan Baru! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Tertentu

Aturan Baru! Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos Tertentu

by Taufik Hidayat
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menerapkan pembatasan penggunaan akun pada sejumlah platform digital yang...

Next Post
Ford Bakal Datang ke Indonesia 20 Juni Mendatang, Bahas Investasi Mobil Listrik

Ford Bakal Datang ke Indonesia 20 Juni Mendatang, Bahas Investasi Mobil Listrik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Perkuat Geliat Grassroot Economy, BSI Resmikan UMKM Center di Surabaya, Jawa Timur

Perkuat Geliat Grassroot Economy, BSI Resmikan UMKM Center di Surabaya, Jawa Timur

21 July 2022
Integrasi Sistem Jakpreneur Untuk Pengembangan Kewirausahaan Dan Digitalisasi Umkm Dki Jakarta

Integrasi Sistem Jakpreneur Untuk Pengembangan Kewirausahaan Dan Digitalisasi Umkm Dki Jakarta

19 December 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
“Hukum Tidur Seharian Saat Puasa: Sah atau Batal?”

“Hukum Tidur Seharian Saat Puasa: Sah atau Batal?”

19 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini