• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, March 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemenkeu Terbitkan SUN Private Placement Rp307,11 Miliar Khusus PPS

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 May 2023
in Ekbis
Kemenkeu Terbitkan SUN Private Placement Rp307,11 Miliar Khusus PPS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan surat utang negara (SUN) dengan cara private placement Rp307,11 miliar dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu mencatat terdapat dua seri SUN yang diterbitkan, yakni FR0099 dengan nilai sebesar Rp259,58 miliar dan USDFR0003 senilai 3,19 juta dolar AS atau setara dengan Rp47,53 miliar.

Adapun transaksi penerbitan SUN tersebut sudah dilakukan pada 22 Mei 2023, namun pencatatan hasil transaksi baru dilakukan pada 25 Mei 2023.

Seri FR0099 memiliki kupon sebesar 6,4 persen, sedangkan USDFR0003 mempunyai kupon 3 persen. Kedua SUN memiliki kupon tetap (fixed rate) atau tingkat kupon yang diberikan tidak berubah hingga jatuh tempo.

Adapun keduanya akan jatuh tempo masing-masing pada 15 Januari 2029 dan 15 Januari 2032. Kedua seri SUN ini dapat diperdagangkan (tradable) di pasar sekunder.

Sementara itu, harga (yield) yang telah ditetapkan dalam transaksi yakni 6,15 persen untuk FR0099 dan 4,43 persen untuk USDFR0003.

Pelaksanaan transaksi private placement SUN untuk PPS ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019, PMK Nomor 38/PMK.02/2020, dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam surat berharga negara (SBN), dilakukan dengan beberapa ketentuan. Pertama, dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan kedua, yakni investasi dalam SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
download micromax firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: KemenkeuMetapos.idSurat utang negara
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Prabowo Siap ke Teheran, Indonesia Tawarkan Mediasi di Tengah Konflik AS–Israel–Iran

Prabowo Siap ke Teheran, Indonesia Tawarkan Mediasi di Tengah Konflik AS–Israel–Iran

by Taufik Hidayat
1 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Prabowo Subianto menyampaikan kesiapan Indonesia untuk berperan aktif sebagai mediator dalam meredakan ketegangan konflik di kawasan Timur...

Aksi Bangunkan Sahur Berubah Mencekam, Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Warga

Aksi Bangunkan Sahur Berubah Mencekam, Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Warga

by Taufik Hidayat
1 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kegiatan patroli sahur di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berubah menjadi kericuhan setelah terjadi bentrokan...

Israel Gempur Iran, DPR Desak Pemerintah RI Ambil Posisi Jelas

Israel Gempur Iran, DPR Desak Pemerintah RI Ambil Posisi Jelas

by Taufik Hidayat
28 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Pemerintah Indonesia segera mengambil sikap resmi yang tegas dan...

Japek II Selatan & Bocimi Seksi 3 Jadi Andalan Baru Mudik Lebaran 2026

Japek II Selatan & Bocimi Seksi 3 Jadi Andalan Baru Mudik Lebaran 2026

by Taufik Hidayat
28 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat terus mematangkan berbagai strategi untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik...

Next Post
Indonesia Pimpin ASEAN Lobi Perdagangan Bebas dengan Kanada

Indonesia Pimpin ASEAN Lobi Perdagangan Bebas dengan Kanada

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

RUPS 2023 PEFINDO Mengangkat kembali Irmawati sebagai Direktur Utama PEFINDO

RUPS 2023 PEFINDO Mengangkat kembali Irmawati sebagai Direktur Utama PEFINDO

28 June 2023
RUPSLB BTN Putuskan Tambah Komisaris Baru

RUPSLB BTN Putuskan Tambah Komisaris Baru

7 January 2026

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini