• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, March 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemenkeu Terbitkan SUN Private Placement Rp307,11 Miliar Khusus PPS

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 May 2023
in Ekbis
Kemenkeu Terbitkan SUN Private Placement Rp307,11 Miliar Khusus PPS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan surat utang negara (SUN) dengan cara private placement Rp307,11 miliar dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu mencatat terdapat dua seri SUN yang diterbitkan, yakni FR0099 dengan nilai sebesar Rp259,58 miliar dan USDFR0003 senilai 3,19 juta dolar AS atau setara dengan Rp47,53 miliar.

Adapun transaksi penerbitan SUN tersebut sudah dilakukan pada 22 Mei 2023, namun pencatatan hasil transaksi baru dilakukan pada 25 Mei 2023.

Seri FR0099 memiliki kupon sebesar 6,4 persen, sedangkan USDFR0003 mempunyai kupon 3 persen. Kedua SUN memiliki kupon tetap (fixed rate) atau tingkat kupon yang diberikan tidak berubah hingga jatuh tempo.

Adapun keduanya akan jatuh tempo masing-masing pada 15 Januari 2029 dan 15 Januari 2032. Kedua seri SUN ini dapat diperdagangkan (tradable) di pasar sekunder.

Sementara itu, harga (yield) yang telah ditetapkan dalam transaksi yakni 6,15 persen untuk FR0099 dan 4,43 persen untuk USDFR0003.

Pelaksanaan transaksi private placement SUN untuk PPS ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019, PMK Nomor 38/PMK.02/2020, dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam surat berharga negara (SBN), dilakukan dengan beberapa ketentuan. Pertama, dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan kedua, yakni investasi dalam SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
download intex firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: KemenkeuMetapos.idSurat utang negara
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Gading Dijual Hingga Rp125 Juta, 15 Anggota Sindikat Gajah Sumatra Ditangkap

Gading Dijual Hingga Rp125 Juta, 15 Anggota Sindikat Gajah Sumatra Ditangkap

by Taufik Hidayat
4 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap jaringan perburuan gajah Sumatra yang beroperasi lintas provinsi dengan menangkap 15 orang...

Lebih Praktis! Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Lagi Wajib Bawa BPKB

Lebih Praktis! Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Lagi Wajib Bawa BPKB

by Taufik Hidayat
4 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan baru mengenai layanan pajak kendaraan bermotor di Depok, Kota Bekasi,...

Usai Diskusi Tertutup 3,5 Jam, SBY, Jokowi, dan JK Bertolak dari Istana Presiden Prabowo

Usai Diskusi Tertutup 3,5 Jam, SBY, Jokowi, dan JK Bertolak dari Istana Presiden Prabowo

by Taufik Hidayat
4 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Para mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terlihat meninggalkan Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa malam (3/3/2026)...

Lebih dari 2 Juta Tiket KA Lebaran 2026 Ludes Terjual

Lebih dari 2 Juta Tiket KA Lebaran 2026 Ludes Terjual

by Taufik Hidayat
4 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Metapos.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat penjualan tiket Angkutan Lebaran 2026 telah mencapai 2.067.560...

Next Post
Indonesia Pimpin ASEAN Lobi Perdagangan Bebas dengan Kanada

Indonesia Pimpin ASEAN Lobi Perdagangan Bebas dengan Kanada

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Indonesia Cetak Ekspor Terbesar Sepanjang Sejarah

Indonesia Cetak Ekspor Terbesar Sepanjang Sejarah

18 April 2022
Rutin Gelar Program Engagement Jumlah Nasabah BTN Prospera Melesat

Rutin Gelar Program Engagement Jumlah Nasabah BTN Prospera Melesat

24 May 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini