• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, December 14, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemenkeu Terbitkan SUN Private Placement Rp307,11 Miliar Khusus PPS

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 May 2023
in Ekbis
Kemenkeu Terbitkan SUN Private Placement Rp307,11 Miliar Khusus PPS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan surat utang negara (SUN) dengan cara private placement Rp307,11 miliar dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu mencatat terdapat dua seri SUN yang diterbitkan, yakni FR0099 dengan nilai sebesar Rp259,58 miliar dan USDFR0003 senilai 3,19 juta dolar AS atau setara dengan Rp47,53 miliar.

Adapun transaksi penerbitan SUN tersebut sudah dilakukan pada 22 Mei 2023, namun pencatatan hasil transaksi baru dilakukan pada 25 Mei 2023.

Seri FR0099 memiliki kupon sebesar 6,4 persen, sedangkan USDFR0003 mempunyai kupon 3 persen. Kedua SUN memiliki kupon tetap (fixed rate) atau tingkat kupon yang diberikan tidak berubah hingga jatuh tempo.

Adapun keduanya akan jatuh tempo masing-masing pada 15 Januari 2029 dan 15 Januari 2032. Kedua seri SUN ini dapat diperdagangkan (tradable) di pasar sekunder.

Sementara itu, harga (yield) yang telah ditetapkan dalam transaksi yakni 6,15 persen untuk FR0099 dan 4,43 persen untuk USDFR0003.

Pelaksanaan transaksi private placement SUN untuk PPS ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019, PMK Nomor 38/PMK.02/2020, dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam surat berharga negara (SBN), dilakukan dengan beberapa ketentuan. Pertama, dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan kedua, yakni investasi dalam SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: KemenkeuMetapos.idSurat utang negara
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

by Taufik Hidayat
14 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Aksi konten kreator Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, dalam sebuah siaran langsung menuai konsekuensi serius....

UMP 2026 Belum Diumumkan hingga Pertengahan Desember, Menaker Minta Publik Menunggu

UMP 2026 Belum Diumumkan hingga Pertengahan Desember, Menaker Minta Publik Menunggu

by Taufik Hidayat
13 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum...

Forum Kiai NU Jawa Wacanakan Kepengurusan PBNU Alternatif Jika MLB Belum Digelar

Forum Kiai NU Jawa Wacanakan Kepengurusan PBNU Alternatif Jika MLB Belum Digelar

by Taufik Hidayat
13 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Forum Kiai Nahdlatul Ulama (NU) Jawa mewacanakan pembentukan kepengurusan alternatif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) apabila Musyawarah...

Gagal Antar Timnas Indonesia U-22 ke Semifinal SEA Games 2025, Jens Raven Minta Maaf

Gagal Antar Timnas Indonesia U-22 ke Semifinal SEA Games 2025, Jens Raven Minta Maaf

by Taufik Hidayat
13 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Penyerang Timnas Indonesia U-22, Jens Raven, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia setelah skuad Garuda Muda gagal...

Next Post
Indonesia Pimpin ASEAN Lobi Perdagangan Bebas dengan Kanada

Indonesia Pimpin ASEAN Lobi Perdagangan Bebas dengan Kanada

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Pertamina Hulu lndonesia Catat Realisasi Produksi Minyak 43,2 Ribu BOPD di 2022

Pemerintah Nilai Pertamina Masih Mampu Kelola Blok Rokan

2 October 2023
Hadapi Mudik Lebaran, BSI Siapkan Uang Tunai Rp 37,6 Triliun

Cadangan Devisa RI Melejit Jadi 138 Miliar Dolar AS

7 December 2023

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini