• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemenkeu Terbitkan SUN Private Placement Rp307,11 Miliar Khusus PPS

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 May 2023
in Ekbis
Kemenkeu Terbitkan SUN Private Placement Rp307,11 Miliar Khusus PPS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan surat utang negara (SUN) dengan cara private placement Rp307,11 miliar dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu mencatat terdapat dua seri SUN yang diterbitkan, yakni FR0099 dengan nilai sebesar Rp259,58 miliar dan USDFR0003 senilai 3,19 juta dolar AS atau setara dengan Rp47,53 miliar.

Adapun transaksi penerbitan SUN tersebut sudah dilakukan pada 22 Mei 2023, namun pencatatan hasil transaksi baru dilakukan pada 25 Mei 2023.

Seri FR0099 memiliki kupon sebesar 6,4 persen, sedangkan USDFR0003 mempunyai kupon 3 persen. Kedua SUN memiliki kupon tetap (fixed rate) atau tingkat kupon yang diberikan tidak berubah hingga jatuh tempo.

Adapun keduanya akan jatuh tempo masing-masing pada 15 Januari 2029 dan 15 Januari 2032. Kedua seri SUN ini dapat diperdagangkan (tradable) di pasar sekunder.

Sementara itu, harga (yield) yang telah ditetapkan dalam transaksi yakni 6,15 persen untuk FR0099 dan 4,43 persen untuk USDFR0003.

Pelaksanaan transaksi private placement SUN untuk PPS ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019, PMK Nomor 38/PMK.02/2020, dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam surat berharga negara (SBN), dilakukan dengan beberapa ketentuan. Pertama, dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan kedua, yakni investasi dalam SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free online course
download samsung firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: KemenkeuMetapos.idSurat utang negara
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Gus Yahya Tolak Desakan Mundur: Keputusan Sepihak dan Tanpa Kesempatan Klarifikasi

Gus Yahya Tolak Desakan Mundur: Keputusan Sepihak dan Tanpa Kesempatan Klarifikasi

by Taufik Hidayat
22 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menolak desakan agar dirinya mundur dari jabatan. Ia...

7 Sayuran Kaya Kalsium untuk Menjaga Kesehatan Tulang Saat Menua

7 Sayuran Kaya Kalsium untuk Menjaga Kesehatan Tulang Saat Menua

by Taufik Hidayat
22 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Menjaga kesehatan tulang penting dilakukan sejak dini agar tetap kuat seiring bertambahnya usia. Salah satu cara efektif...

Kapten Eko Ceritakan Detik-detik Pesawat GA28 Mendarat Darurat di Sawah Karawang

Kapten Eko Ceritakan Detik-detik Pesawat GA28 Mendarat Darurat di Sawah Karawang

by Taufik Hidayat
22 November 2025
0

Metapos.id , Jakarta - Pesawat jenis GA28 Airplane milik PT Wise Air melakukan pendaratan darurat di tengah sawah di Kabupaten...

TikTok Awards Indonesia 2025: Malam Apresiasi Untuk Kreator Berpengaruh Sepanjang Tahun

TikTok Awards Indonesia 2025: Malam Apresiasi Untuk Kreator Berpengaruh Sepanjang Tahun

by Rahmat Herlambang
22 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – TikTok resmi mengumumkan 19 pemenang dari 16 kategori dalam malam puncak TikTok Awards Indonesia 2025 yang digelar...

Next Post
Indonesia Pimpin ASEAN Lobi Perdagangan Bebas dengan Kanada

Indonesia Pimpin ASEAN Lobi Perdagangan Bebas dengan Kanada

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Erick Thohir Minta BUMN Jaga Stok dan Harga Jelang Natal dan Tahun Baru

Erick Thohir Sebut Tidak Semua BUMN akan Berkantor di IKN

27 September 2023
Chandra Asri Dukung World Cleanup Day 2022

Chandra Asri Dukung World Cleanup Day 2022

17 September 2022

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media