• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, April 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemenkeu Siapkan Insentif Rp500 Miliar untuk Subsidi Pajak Rumah di Semester II-2024

metaposmedia by metaposmedia
10 July 2024
in Ekbis
Kemenkeu: APBN Concern Atasi Tantangan Perubahan Iklim
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp500 miliar untuk perpanjangan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di semester II 2024.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah sebesar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar pada tahun 2024.

Adapun dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP yaitu harga jual maksimal Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Adapun, pemberian insentif perumahan terbagi menjadi dua periode. Periode pertama berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2024 maka besaran PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang.

Sementara periode kedua yang berlangsung pada 1 Juli-31 Desember 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 50 persen dari PPN yang terutang.

Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa lebih dari 10.000 unit rumah akan memanfaatkan insentif tersebut pada semester II 2024.

“Jadi diestimasi memang semester II itu nilainya Rp500 miliar dan itu melanjutkan 50 persen, kalau yang sampai Juni kan 100 persen” kata Febrio kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa, 9 Juli.

Febrio menjelaskan, pemberian insentif dilakukan untuk menjaga momentum daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar bisa berada di atas 5 persen. Selain itu, anggaran sebesar Rp500 miliar diberikan untuk 10 ribu rumah pada semester II 2024.

“Sekitar di atas 10.000 unit untuk yang paruh kedua. Jadi itu salah satu yang kita harapkan untuk juga memberi manfaat itu terutama kan untuk kelas menengah ya dan menjadi momentum untuk jaga pertumbuhan ekonomi kita di atas 5 persen,” ungkap Febrio.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
online free course
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: InsentifKemenkeuMetapos.idPajak rumah
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

Kapolda Riau Tegas Lawan Karhutla, Pelaku Tanpa Ampun di 2026

Kapolda Riau Tegas Lawan Karhutla, Pelaku Tanpa Ampun di 2026

by Taufik Hidayat
4 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Kapolda Riau Herry Heryawan menegaskan komitmen kuat dalam memberantas kebakaran hutan dan lahan. Ia memastikan aparat tidak...

Bek Manchester United: Noussair Mazraoui Pertimbangkan Pensiun Demi Jadi Hafiz Al-Qur’an

Bek Manchester United: Noussair Mazraoui Pertimbangkan Pensiun Demi Jadi Hafiz Al-Qur’an

by Taufik Hidayat
3 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Bek sayap Manchester United dan Timnas Maroko, Noussair Mazraoui, menarik perhatian publik, Ia mengungkap rencana untuk mempertimbangkan...

Tangani Kasus Korupsi, Polisi Ini Dimutasi Lalu Resmi Mundur dari Tugas

Tangani Kasus Korupsi, Polisi Ini Dimutasi Lalu Resmi Mundur dari Tugas

by Taufik Hidayat
3 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Seorang anggota polisi dari Sulawesi Utara menjadi sorotan setelah memutuskan mundur dari jabatannya. Keputusan itu muncul di...

Kapan Terakhir Puasa Syawal 2026? Simak Penjelasannya

Kapan Terakhir Puasa Syawal 2026? Simak Penjelasannya

by Taufik Hidayat
3 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Puasa Syawal merupakan ibadah sunah yang dianjurkan setelah Idulfitri. Umat Muslim umumnya menjalankannya selama enam hari di...

Next Post
52 Tahun Tumbuh Semakin Unggul, Petrokimia Gresik Terus Dorong Kemajuan Pertanian & Industri Kimia Yang Berkelanjutan

52 Tahun Tumbuh Semakin Unggul, Petrokimia Gresik Terus Dorong Kemajuan Pertanian & Industri Kimia Yang Berkelanjutan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Menparekraf Sebut RI Catatkan Nilai Transaksi hingga Rp5,3 Triliun di ITB Berlin 2023

Kata Sandiaga soal Tapera: Gen Z Tidak Bakal Punya Rumah jika Tidak Dibantu Pendanaan

4 June 2024
Murah dan Nyaman, Hidup di Rusun Khusus ASN

Murah dan Nyaman, Hidup di Rusun Khusus ASN

29 December 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini