Monday, August 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kemenkeu Siapkan Insentif Rp500 Miliar untuk Subsidi Pajak Rumah di Semester II-2024

metaposmedia by metaposmedia
10 July 2024
in Ekbis
Kemenkeu: APBN Concern Atasi Tantangan Perubahan Iklim

Jakarta , Metapos.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp500 miliar untuk perpanjangan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di semester II 2024.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah sebesar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar pada tahun 2024.

BACA JUGA

VIMA Buka Suara soal Isu Negatif dan Legalitas Usaha

Bank Mandiri Taspen Buka Peluang Pensiunan Tetap Berkarya

Adapun dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP yaitu harga jual maksimal Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Adapun, pemberian insentif perumahan terbagi menjadi dua periode. Periode pertama berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2024 maka besaran PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang.

Sementara periode kedua yang berlangsung pada 1 Juli-31 Desember 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 50 persen dari PPN yang terutang.

Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa lebih dari 10.000 unit rumah akan memanfaatkan insentif tersebut pada semester II 2024.

“Jadi diestimasi memang semester II itu nilainya Rp500 miliar dan itu melanjutkan 50 persen, kalau yang sampai Juni kan 100 persen” kata Febrio kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa, 9 Juli.

Febrio menjelaskan, pemberian insentif dilakukan untuk menjaga momentum daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar bisa berada di atas 5 persen. Selain itu, anggaran sebesar Rp500 miliar diberikan untuk 10 ribu rumah pada semester II 2024.

“Sekitar di atas 10.000 unit untuk yang paruh kedua. Jadi itu salah satu yang kita harapkan untuk juga memberi manfaat itu terutama kan untuk kelas menengah ya dan menjadi momentum untuk jaga pertumbuhan ekonomi kita di atas 5 persen,” ungkap Febrio.

Tags: InsentifKemenkeuMetapos.idPajak rumah
Previous Post

BBM Subsidi Bakal Dibatasi Mulai 17 Agustus, Ini Kata Menteri BUMN Erick Thohir

Next Post

52 Tahun Tumbuh Semakin Unggul, Petrokimia Gresik Terus Dorong Kemajuan Pertanian & Industri Kimia Yang Berkelanjutan

Related Posts

Owner VIMA Christ Huong Zhi memberikan klarifikasi terkait isu negatif yang beredar serta menegaskan legalitas dan perizinan perusahaan.
Ekbis

VIMA Buka Suara soal Isu Negatif dan Legalitas Usaha

31 August 2026
Bank Mandiri Taspen menjalankan 3 Pilar Mantap Indonesia untuk mendorong pensiunan tetap sehat, aktif, dan mandiri secara ekonomi.
Ekbis

Bank Mandiri Taspen Buka Peluang Pensiunan Tetap Berkarya

31 August 2026
Perkebunan Sawit Anak Usaha Astra Agro Lestari Bentrok dengan Warga, Video Kericuhan Beredar
Ekbis

Perkebunan Sawit Anak Usaha Astra Agro Lestari Bentrok dengan Warga, Video Kericuhan Beredar

29 August 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Ekbis

Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tak Naik di Tahun 2027

28 August 2026
Padel Effect
Ekbis

Padel Effect Ubah Gaya Hidup Jadi Bisnis

28 August 2026
Transjakarta menghentikan sementara tujuh rute pada Jumat, 28 Agustus 2026, serta mengalihkan sejumlah layanan akibat kondisi di lapangan.
Ekbis

Transjakarta Hentikan Operasional 7 Rute Hari Ini

28 August 2026
Next Post
52 Tahun Tumbuh Semakin Unggul, Petrokimia Gresik Terus Dorong Kemajuan Pertanian & Industri Kimia Yang Berkelanjutan

52 Tahun Tumbuh Semakin Unggul, Petrokimia Gresik Terus Dorong Kemajuan Pertanian & Industri Kimia Yang Berkelanjutan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini