• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, March 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Saksi Pastikan PT Petro Energy Penuhi Kewajiban Kredit

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
8 October 2025
in Nasional
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Saksi Pastikan PT Petro Energy Penuhi Kewajiban Kredit
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari PT Petro Energy (PT PE), yakni Newin Nugroho selaku Direktur Utama, Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan, serta Jimmy Masrin yang menjabat Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.

 

Sidang yang berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025, menghadirkan enam saksi, termasuk mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, serta sejumlah pejabat dan analis risiko dari lembaga tersebut.

 

Dalam kesaksiannya, Arif Setiawan menyampaikan bahwa selama masa jabatannya, PT Petro Energy selalu memenuhi kewajiban pembayaran kredit tanpa pernah mengalami tunggakan. “Selama saya menjabat hingga pensiun, PT Petro Energy selalu lancar dan tidak pernah bermasalah,” ujar Arif. Ia menambahkan bahwa rekam jejak pembayaran menjadi dasar utama dalam keputusan perpanjangan fasilitas pembiayaan.

 

Arif juga menjelaskan bahwa setiap pengajuan kredit melewati proses analisis risiko berlapis sebelum disetujui direksi. “Kalau dari bawah sudah oke, saya juga oke,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa LPEI menghadapi tantangan dalam mencari debitur yang benar-benar memenuhi kriteria kelayakan. Reputasi baik Grup Jimmy Masrin pun menjadi salah satu pertimbangan positif dalam proses tersebut.

 

Terkait jaminan, Arif menjelaskan bahwa bentuknya bisa berupa aset, persediaan, piutang, maupun corporate guarantee dengan penilaian berdasarkan kredibilitas penjamin.

 

Sementara itu, mantan Kepala Departemen Pembiayaan LPEI, Muhammad Pradithya, menegaskan bahwa pengenalan PT Petro Energy ke LPEI murni dilakukan secara profesional, bukan karena intervensi dari pihak tertentu. “Saya memang mencari PT Petro Energy karena itu bagian dari target saya untuk membawa Grup Lautan Luas sebagai nasabah LPEI,” ujarnya.

 

Menanggapi pertanyaan Jaksa terkait pertemuan antara pejabat LPEI dan perwakilan PT Petro Energy di kawasan Slipi, Pradithya menyebut bahwa pertemuan tersebut bersifat informal. “Jabat tangan itu hanya simbol sopan santun, bukan persetujuan resmi untuk kredit,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa proses resmi tetap berjalan melalui penyusunan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) yang memakan waktu sekitar empat bulan dengan berbagai tahapan verifikasi dan evaluasi risiko.

 

Keterangan senada disampaikan oleh Kemas Endi Aryo Kusumo, Relationship Manager LPEI, yang menegaskan bahwa prosedur pemberian kredit kepada PT Petro Energy dilakukan sesuai ketentuan. “MAP kami susun berlapis dengan analisis kelayakan dan review risiko oleh beberapa unit terkait,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa nilai pembiayaan sebesar USD 22 juta didasarkan pada kontrak penjualan minyak antara PT Petro Energy dengan PT Apex Indopacific dan PT Hokari Linex, dengan pembayaran kredit yang selama periode 2015–2017 berjalan lancar. “PT PE rutin melaporkan laporan keuangan triwulanan dan tahunan yang diaudit,” tambahnya.

 

Penasihat hukum terdakwa Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana pinjaman secara pribadi. Ia menyebut seluruh proses pembiayaan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk penerapan prinsip know your customer (KYC).

 

“Tidak ada satu rupiah pun dana yang masuk ke rekening pribadi Pak Jimmy. Semua digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan,” ujar Soesilo.

 

Ia juga menjelaskan bahwa pinjaman tambahan sebesar Rp400 miliar merupakan bagian dari fasilitas resmi yang telah direstrukturisasi pada 2016 melalui mekanisme PKPU. Kesepakatan pembayaran senilai USD 60 juta telah dijalankan, dengan sisa USD 30 juta yang masih berjalan hingga 2028 tanpa tunggakan.

 

“Kalau cicilan masih berjalan lancar dan kreditnya current, di mana letak kerugiannya?” tegas Soesilo. Ia juga menolak anggapan bahwa hubungan pribadi Jimmy Masrin berpengaruh pada keputusan pembiayaan, karena kepemilikannya di PT Caturkarsa relatif kecil dan tidak mempengaruhi proses pengambilan keputusan di LPEI.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download redmi firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: KorupsiLembaga Pembiayaan Ekspor IndonesiaLPEIMetapos.idPengadilan negeri Jakarta pusat
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

HUT ke-107 Damkarmat, Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Keselamatan Bangsa

HUT ke-107 Damkarmat, Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Keselamatan Bangsa

by Rahmat Herlambang
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) memperingati hari jadinya yang ke-107 pada 1 Maret 2026. Perjalanan lebih dari...

Serangan Brutal Iran: Israel Dilanda Kepanikan Massal di Tengah Hujan Rudal

Serangan Brutal Iran: Israel Dilanda Kepanikan Massal di Tengah Hujan Rudal

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kepanikan melanda warga Israel setelah serangan rudal Iran menghantam wilayah Tel Aviv pada Minggu (1/3/2026) dini hari...

Jika Iran Mundur, Siapa Pengganti di Piala Dunia 2026? Ini Aturan Resmi FIFA

Jika Iran Mundur, Siapa Pengganti di Piala Dunia 2026? Ini Aturan Resmi FIFA

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Memanasnya situasi geopolitik di Iran menimbulkan ketidakpastian terhadap keikutsertaan negara tersebut dalam Piala Dunia 2026. Eskalasi konflik...

Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H Resmi Dijadwalkan 19 Maret 2026

Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H Resmi Dijadwalkan 19 Maret 2026

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Kementerian Agama dijadwalkan melaksanakan sidang isbat untuk menetapkan awal 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026,...

Next Post
Lewat 10.10 Travel Sale, Traveloka Tawarkan Diskon Hingga Rp10 Juta dan Destinasi Hidden Gems Asia Pasifik

Lewat 10.10 Travel Sale, Traveloka Tawarkan Diskon Hingga Rp10 Juta dan Destinasi Hidden Gems Asia Pasifik

Recommended.

Tanamkan Pehamanan Keselamatan Jalan Sejak Dini,Bridgestone Indonesia Gelar Road Safety School Program 2024

Tanamkan Pehamanan Keselamatan Jalan Sejak Dini,Bridgestone Indonesia Gelar Road Safety School Program 2024

27 September 2024
BTN Ssiap Gas KUR Perumahan

BTN Ssiap Gas KUR Perumahan

8 September 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini