Sunday, May 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kabar Terbaru, Harga Jual BBG untuk Transportasi Naik Jadi Rp4.500

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 May 2022
in Ekbis
Kabar Terbaru, Harga Jual BBG untuk Transportasi Naik Jadi Rp4.500

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas (BBG) yang digunakan untuk transportasi.

Dalam aturan ini, Kementerian ESDM memberlakukan tarif Rp4.500 per liter setara premium (lsp) dari sebelumnya sebesar Rp3.100 per lsp.

BACA JUGA

AIMS Raih Pengiktirafan Asia Trusted Trading Platform dari Asia Book Records

Kurs Dolar AS Tembus Rp 17.500, Prabowo Percaya Ekonomi Indonesia Kuat

Beleid ini juga menyatakan harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi adalah untuk bahan bakar gas berupa compressed naturan gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

“Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp4.500 untuk tiap satu lsp termasuk pajak-pajak,” tulis beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 19 April 2022 ini.

Melalui ketentuan ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM terus melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual BBG untuk transportasi.

Dengan berlakunya Kepmen ini, Kementerian ESDM mencabut Kepmen ESDM Nomor 2932 Tahun 2010 tentang harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi di wilayah Jakarta.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022,” tutup beleid tersebut.

Tags: BBGESDMMetapos.id
Previous Post

Update Tax Amnesty: Negara Kantongi Rp8 Triliun dari 41.622 Wajib Pajak

Next Post

Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

Related Posts

AIMS Raih Pengiktirafan Asia Trusted Trading Platform dari Asia Book Records
Ekbis

AIMS Raih Pengiktirafan Asia Trusted Trading Platform dari Asia Book Records

17 May 2026
Kurs Dolar AS Tembus Rp 17.500, Prabowo Percaya Ekonomi Indonesia Kuat
Ekbis

Kurs Dolar AS Tembus Rp 17.500, Prabowo Percaya Ekonomi Indonesia Kuat

16 May 2026
Captain Phillips Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Ekbis

Investasi EV Bikin Honda Rugi Rp42 Triliun di Tahun Fiskal 2025

14 May 2026
Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran
Ekbis

Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran

14 May 2026
Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik
Ekbis

Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik

13 May 2026
Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tidak Naik
Ekbis

Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tidak Naik

13 May 2026
Next Post
Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini