Monday, June 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kabar Terbaru, Harga Jual BBG untuk Transportasi Naik Jadi Rp4.500

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 May 2022
in Ekbis
Kabar Terbaru, Harga Jual BBG untuk Transportasi Naik Jadi Rp4.500

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas (BBG) yang digunakan untuk transportasi.

Dalam aturan ini, Kementerian ESDM memberlakukan tarif Rp4.500 per liter setara premium (lsp) dari sebelumnya sebesar Rp3.100 per lsp.

BACA JUGA

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri

Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata

Beleid ini juga menyatakan harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi adalah untuk bahan bakar gas berupa compressed naturan gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

“Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp4.500 untuk tiap satu lsp termasuk pajak-pajak,” tulis beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 19 April 2022 ini.

Melalui ketentuan ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM terus melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual BBG untuk transportasi.

Dengan berlakunya Kepmen ini, Kementerian ESDM mencabut Kepmen ESDM Nomor 2932 Tahun 2010 tentang harga jual BBG yang digunakan untuk transportasi di wilayah Jakarta.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022,” tutup beleid tersebut.

Tags: BBGESDMMetapos.id
Previous Post

Update Tax Amnesty: Negara Kantongi Rp8 Triliun dari 41.622 Wajib Pajak

Next Post

Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

Related Posts

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri
Ekbis

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri

26 June 2026
Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata
Ekbis

Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata

26 June 2026
Listrik Prabayar PLN, Ini Tarif Token dan Cara Membelinya
Ekbis

Listrik Prabayar PLN, Ini Tarif Token dan Cara Membelinya

26 June 2026
Diversifikasi Aset Jadi Strategi Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Ekbis

Diversifikasi Aset Jadi Strategi Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

25 June 2026
Buka Akses Kerja Difabel, Bank Mandiri Taspen dan PNM Hadirkan Program Vokasi
Ekbis

Buka Akses Kerja Difabel, Bank Mandiri Taspen dan PNM Hadirkan Program Vokasi

25 June 2026
Kemhan Gandeng Fincantieri, Dieselindo Dapat Transfer Teknologi Pertahanan
Ekbis

Kemhan Gandeng Fincantieri, Dieselindo Dapat Transfer Teknologi Pertahanan

24 June 2026
Next Post
Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini