Metapos.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mencatat capaian signifikan sepanjang 2025. Selain berhasil mengamankan jutaan hektare lahan bermasalah, Satgas PKH juga berkontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan negara dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa di sektor perkebunan sawit, Satgas Garuda telah menangani penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, 1,61 juta hektare lainnya masih dalam tahap verifikasi.
Di sektor pertambangan, Satgas Halilintar berhasil mengambil alih kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan tersebut berasal dari berbagai komoditas, mulai dari nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga batu kapur.
Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga mencatat penerimaan negara dari denda administratif yang telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang sebesar Rp5,2 triliun. Masih terdapat potensi tambahan penerimaan sekitar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesediaan membayar denda.
Barita merinci, dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, sebanyak 22 perusahaan memenuhi panggilan. Tujuh perusahaan telah menyatakan kesanggupan membayar denda, sementara 15 perusahaan mengajukan keberatan. Adapun di sektor sawit, dari 83 perusahaan yang dipanggil, 73 perusahaan hadir, dengan 41 perusahaan telah melunasi denda dan 13 perusahaan menyatakan siap melakukan pembayaran.
“Satgas PKH tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan,” tegas Barita.
Ia menambahkan, langkah tegas tersebut dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam. Penertiban yang dilakukan Satgas PKH juga berdampak pada peningkatan penerimaan pajak. Melalui Direktorat Jenderal Pajak, negara mencatat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun.
Menghadapi target penertiban yang lebih besar pada 2026, Satgas PKH berharap dukungan masyarakat.
Barita menegaskan seluruh upaya yang dilakukan Satgas PKH merupakan bagian dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.












