• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Jamkrindo, Kejaksaan RI, dan Pemprov Sulsel Perluas Sinergi untuk Penguatan Pidana Kerja Sosial

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
20 November 2025
in Ekbis
Jamkrindo, Kejaksaan RI, dan Pemprov Sulsel Perluas Sinergi untuk Penguatan Pidana Kerja Sosial
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat perannya dalam mendukung implementasi keadilan restoratif melalui kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kerja sama ini menitikberatkan pada pemulihan kondisi sosial, perlindungan kepentingan korban, serta pendekatan pemidanaan non-retributif. Jamkrindo berkontribusi melalui pelatihan keterampilan, fasilitasi akses pembiayaan usaha, serta program pemberdayaan yang selaras dengan pilar tanggung jawab sosial perusahaan dan agenda Asta Cita pemerintah, khususnya pada pengembangan SDM.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, dalam rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati Sulawesi Selatan dan Pemprov Sulsel, serta perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan dengan pemerintah kabupaten/kota. Acara yang digelar Kamis (20/11/2025) di Kantor Gubernur Sulsel ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Sekda Sulsel Jufri Rahman, serta Kepala Perwakilan BPKP Rasono.

 

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan berbasis keadilan restoratif yang menekankan perbaikan hubungan sosial melalui aktivitas sosial bermanfaat, bukan hukuman pembalasan. Agar peserta program dapat kembali produktif di masyarakat, dukungan berupa peningkatan keterampilan menjadi aspek penting.

 

Abdul Bari menjelaskan bahwa Jamkrindo telah menggelar sejumlah pelatihan bertajuk “Aku Bangkit dan Berdaya”, seperti pelatihan usaha laundry/cuci sepatu hingga pembuatan sabun dan parfum laundry. Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kejaksaan Agung dalam membuka ruang kolaborasi bagi Jamkrindo untuk turut memperkuat ekosistem keadilan restoratif.

 

Komitmen ini sejalan dengan Asta Cita ke-3 yang menekankan penciptaan lapangan kerja berkualitas dan pemberdayaan UMKM melalui akses pembiayaan, serta Asta Cita ke-4 yang berfokus pada penguatan SDM dan pendidikan. Dengan menggabungkan layanan penjaminan kredit dan program TJSL yang inklusif, Jamkrindo memastikan dampak ekonomi dan sosial dapat berjalan beriringan secara terukur.

 

Selain mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding IFG juga telah melaksanakan berbagai inisiatif di Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut mencakup penyaluran paket sembako di Makassar, Palopo, dan Parepare; pembagian seragam sekolah; pemberian perangkat TIK untuk sekolah di wilayah timur; hingga aktivitas sosial di Maros seperti revitalisasi sarana sekolah, penyediaan makanan bergizi, aksi bersih sungai, penanaman pohon produktif, pelatihan UMKM lokal, serta layanan kesehatan gratis.

 

Dalam bidang pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi penandatanganan MoU dan kerja sama penjaminan surety bond dengan sejumlah pemerintah daerah di Sulsel. Skema ini dinilai mampu meningkatkan tata kelola proyek daerah agar lebih tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai ketentuan hukum. Penandatanganan dengan Dinas PUPR Palopo, PUPR Toraja Utara, Pemkab Maros, Pemkab Pinrang, Dinas Pendidikan Pinrang, serta Pemkot Parepare menjadi langkah strategis memperkuat ekosistem pengadaan yang akuntabel.

 

Melalui dukungan penjaminan proyek dan pemberdayaan masyarakat, Jamkrindo menegaskan komitmennya mendukung pembangunan daerah yang transparan dan berdampak luas. “Kami berharap sinergi ini berlanjut pada implementasi nyata dan berkelanjutan. Jamkrindo siap menindaklanjuti pembahasan bersama Pemprov Sulsel dan Jampidum terkait peluang kolaborasi berikutnya,” ujar Abdul Bari.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan transparan, berkeadilan, serta sesuai aturan. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial harus dilakukan tanpa paksaan, tidak dikomersialisasi, dan berfokus pada manfaat nyata bagi masyarakat.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
download coolpad firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: JamkrindoKejaksaan RIMetapos.idPemprov SulselPidana Kerja SosialPT Jaminan Kredit Indonesia
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Pohon Roboh Ganggu Operasional MRT Jakarta Penumpang Berhasil Dievakuasi

Pohon Roboh Ganggu Operasional MRT Jakarta Penumpang Berhasil Dievakuasi

by Taufik Hidayat
20 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Layanan MRT Jakarta mengalami gangguan besar pada Kamis, 20 November 2025, setelah sebuah pohon roboh di area...

TikTok CreatorFest 2025 Tekankan Peran Kreator dalam Menggerakkan Ekonomi Digital Indonesia

TikTok CreatorFest 2025 Tekankan Peran Kreator dalam Menggerakkan Ekonomi Digital Indonesia

by Rahmat Herlambang
20 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – TikTok kembali mengadakan CreatorFest 2025 di Indonesia pada Selasa (18/11), menghadirkan tema “Onederland: Your Creative Playground.” Acara...

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

by Taufik Hidayat
20 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi merilis pembagian kelompok terbang (kloter) jemaah haji 1447 H/2026 M. Total...

Audi A8L Terekam Mengekor Masuk Gerbang Tol TB Simatupang Tanpa Bayar, Polisi Lakukan Penelusuran

Audi A8L Terekam Mengekor Masuk Gerbang Tol TB Simatupang Tanpa Bayar, Polisi Lakukan Penelusuran

by Taufik Hidayat
20 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Sebuah rekaman dashcam yang menunjukkan sebuah sedan mewah Audi A8L masuk ke gerbang Tol TB Simatupang tanpa...

Next Post
Pohon Roboh Ganggu Operasional MRT Jakarta Penumpang Berhasil Dievakuasi

Pohon Roboh Ganggu Operasional MRT Jakarta Penumpang Berhasil Dievakuasi

Recommended.

Inflasi Juli Tembus 4,94 Persen, Tertinggi Sejak Oktober 2015

Penyebab Kenaikan Harga Tahu, Tempe hingga Beras, Ini Pendapat BPS

1 November 2022
Siap-siap Tahu Tempe Makin Mahal saat Ramadan

Siap-siap Tahu Tempe Makin Mahal saat Ramadan

16 March 2023

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media