Metapos.id, Jakarta – Mabes Polri mencatat sebanyak 9.817 personel Polri menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sepanjang tahun 2025 akibat berbagai pelanggaran, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.
Data tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada dalam rilis akhir tahun Polri 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
“Sepanjang tahun 2025,
Polri telah menjatuhkan 9.817 putusan sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Wahyu.
Dari total putusan tersebut, sanksi yang dijatuhkan meliputi:
2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela
1.951 sanksi permintaan maaf secara lisan dan tertulis
1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari
1.196 sanksi demosi
Selain sanksi tersebut, Polri juga menjatuhkan hukuman berat berupa:
689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
637 sanksi penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan
44 sanksi lainnya
Wahyu menjelaskan, meningkatnya jumlah pelanggaran yang tercatat sepanjang tahun ini mencerminkan meningkatnya keterbukaan dan transparansi penanganan pelanggaran internal, bukan semata-mata peningkatan jumlah pelanggaran.
Menurutnya, kondisi tersebut juga menunjukkan akses pelaporan masyarakat yang semakin terbuka, meningkatnya keberanian publik untuk melapor, serta penguatan sistem pengawasan internal Polri.
“Setiap pelanggaran ditindak tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai bahan pembelajaran institusional guna memperkuat integritas dan profesionalisme anggota Polri,” tegas Wahyu.














