• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Indonesia Akan Punya Badan Pengelola Dana EBT

Afizahri by Afizahri
5 July 2024
in Ekbis
Indonesia Akan Punya Badan Pengelola Dana EBT
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Pemerintah berencana mendirikan sebuah badan layanan umum (BLU) baru untuk mengelola dana energi baru dan terbarukan (EBT). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.

Menurut Eniya, badan baru ini akan menyerupai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang telah berdiri sebelumnya. Ketentuan terkait BLU ini juga nantinya akan berdiri di bawah naungan Kementerian Keuangan.

“Ada unit pengelola dana EBET. Jadi semacam kayak BPDLH, BPDPKS. Tapi nanti ada kayak itu. Tapi semua di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Eniya yang dikutip Jumat 5 Juli.

Eniya meambahkan, rencana ini sudah dipastikan akan tercantum dalam Revisi Undang-undag Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) serta telah disetujui oleh DPR.

“Jadi ketentuan itu sudah clear di dalam pasal, di dalam undang-undang dan sudah di approve juga. Itu semua di bawah Kementerian Keuangan,” tegas Eniya.

Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI masih melakukan pembahasan RUU EBET hingga saat ini. Dari tiga isu yang tertunda, baru dua isu yang disepakati, yakni penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan energi listrik dari EBET.

Eniya bilang, hingga saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) bersama DPR RI tinggal membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Green.

“Tinggal satu pasal yakni terkait Green RUPTL. Jadi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) juga sudah clear, tinggal Green RUPTL untuk dibahas dan ditentukan karena ini juga merupakan roh dari RUU EBET,” pungkas Eniya.

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
download micromax firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Badan pengelolaDana EBTMetapos.id
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Pelaku Pembunuhan Ayah di Bandar Lampung Berhasil Dibekuk di Lampung Selatan

Pelaku Pembunuhan Ayah di Bandar Lampung Berhasil Dibekuk di Lampung Selatan

by Taufik Hidayat
23 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Rustam (36), pria yang membunuh ayah kandungnya sendiri di Bandar Lampung, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Ia...

TikTok Awards Indonesia 2025: Ekonomi Kreator Diprediksi Tembus Rp6.000 Triliun pada 2030

TikTok Awards Indonesia 2025: Ekonomi Kreator Diprediksi Tembus Rp6.000 Triliun pada 2030

by Taufik Hidayat
22 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - TikTok kembali menggelar ajang TikTok Awards Indonesia 2025 pada Jumat malam, 21 November 2025, di Jakarta. Memasuki...

Kronologi Lengkap Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: Aksi 15 Menit dan Empat Tersangka

Kronologi Lengkap Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: Aksi 15 Menit dan Empat Tersangka

by Taufik Hidayat
22 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang,...

Gus Yahya Tolak Desakan Mundur: Keputusan Sepihak dan Tanpa Kesempatan Klarifikasi

Gus Yahya Tolak Desakan Mundur: Keputusan Sepihak dan Tanpa Kesempatan Klarifikasi

by Taufik Hidayat
22 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menolak desakan agar dirinya mundur dari jabatan. Ia...

Next Post
Ini Alasan Baju Bekas Impor Menjamur Menurut Mendag Zulhas

Mendag Kaji Dua Jenis Bea Masuk untuk Lindungi Industri tekstil Dalam Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Kementerian PUPR: Program Sejuta Rumah Capai 298.203 Unit hingga Kuartal I 2023

Kementerian PUPR: Program Sejuta Rumah Capai 298.203 Unit hingga Kuartal I 2023

16 May 2023
Erupsi Gunung Semeru Meningkat, Warga Mulai Mengungsi ke Titik Aman

Erupsi Gunung Semeru Meningkat, Warga Mulai Mengungsi ke Titik Aman

19 November 2025

Trending.

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media