• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Indonesia Akan Punya Badan Pengelola Dana EBT

Afizahri by Afizahri
5 July 2024
in Ekbis
Indonesia Akan Punya Badan Pengelola Dana EBT
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Pemerintah berencana mendirikan sebuah badan layanan umum (BLU) baru untuk mengelola dana energi baru dan terbarukan (EBT). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.

Menurut Eniya, badan baru ini akan menyerupai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang telah berdiri sebelumnya. Ketentuan terkait BLU ini juga nantinya akan berdiri di bawah naungan Kementerian Keuangan.

“Ada unit pengelola dana EBET. Jadi semacam kayak BPDLH, BPDPKS. Tapi nanti ada kayak itu. Tapi semua di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Eniya yang dikutip Jumat 5 Juli.

Eniya meambahkan, rencana ini sudah dipastikan akan tercantum dalam Revisi Undang-undag Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) serta telah disetujui oleh DPR.

“Jadi ketentuan itu sudah clear di dalam pasal, di dalam undang-undang dan sudah di approve juga. Itu semua di bawah Kementerian Keuangan,” tegas Eniya.

Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI masih melakukan pembahasan RUU EBET hingga saat ini. Dari tiga isu yang tertunda, baru dua isu yang disepakati, yakni penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan energi listrik dari EBET.

Eniya bilang, hingga saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) bersama DPR RI tinggal membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Green.

“Tinggal satu pasal yakni terkait Green RUPTL. Jadi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) juga sudah clear, tinggal Green RUPTL untuk dibahas dan ditentukan karena ini juga merupakan roh dari RUU EBET,” pungkas Eniya.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download mobile firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Badan pengelolaDana EBTMetapos.id
Afizahri

Afizahri

Related Posts

“Saling Tuduh Soal Kedaulatan: Konflik Status Bandara Morowali Antara Menhan dan Wamenhub”

“Saling Tuduh Soal Kedaulatan: Konflik Status Bandara Morowali Antara Menhan dan Wamenhub”

by Taufik Hidayat
27 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Keberadaan Bandara di Morowali, Sulawesi Tengah, tengah menjadi sorotan setelah muncul perbedaan pandangan antara Menteri Pertahanan (Menhan)...

TMII Sediakan Mesin Penampung Botol Plastik, Pengunjung Bisa Tukar Poin

TMII Sediakan Mesin Penampung Botol Plastik, Pengunjung Bisa Tukar Poin

by Taufik Hidayat
27 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bekerja sama dengan Aqua menghadirkan mesin khusus untuk menampung kemasan botol plastik...

Prudential Perkenalkan PRUPoints untuk Tingkatkan Pengalaman dan Loyalitas Nasabah

Prudential Perkenalkan PRUPoints untuk Tingkatkan Pengalaman dan Loyalitas Nasabah

by Rahmat Herlambang
27 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) bersama PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) memperkenalkan PRUPoints, program...

34 Pesawat Garuda Indonesia dan Citilink Masih Belum Beroperasi

34 Pesawat Garuda Indonesia dan Citilink Masih Belum Beroperasi

by Taufik Hidayat
27 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengungkapkan bahwa masih terdapat 34 pesawat yang belum dapat beroperasi atau...

Next Post
Ini Alasan Baju Bekas Impor Menjamur Menurut Mendag Zulhas

Mendag Kaji Dua Jenis Bea Masuk untuk Lindungi Industri tekstil Dalam Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

David Beckham Dapat Gelar Ksatria dari Raja Charles, Tampil dengan Desain Victoria Beckham

David Beckham Dapat Gelar Ksatria dari Raja Charles, Tampil dengan Desain Victoria Beckham

6 November 2025
IOH Tingkatkan Kapasitas Jaringan 50%

IOH Tingkatkan Kapasitas Jaringan 50%

31 December 2022

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media