• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, February 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Indonesia Akan Punya Badan Pengelola Dana EBT

Afizahri by Afizahri
5 July 2024
in Ekbis
Indonesia Akan Punya Badan Pengelola Dana EBT
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Pemerintah berencana mendirikan sebuah badan layanan umum (BLU) baru untuk mengelola dana energi baru dan terbarukan (EBT). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.

Menurut Eniya, badan baru ini akan menyerupai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang telah berdiri sebelumnya. Ketentuan terkait BLU ini juga nantinya akan berdiri di bawah naungan Kementerian Keuangan.

“Ada unit pengelola dana EBET. Jadi semacam kayak BPDLH, BPDPKS. Tapi nanti ada kayak itu. Tapi semua di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Eniya yang dikutip Jumat 5 Juli.

Eniya meambahkan, rencana ini sudah dipastikan akan tercantum dalam Revisi Undang-undag Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) serta telah disetujui oleh DPR.

“Jadi ketentuan itu sudah clear di dalam pasal, di dalam undang-undang dan sudah di approve juga. Itu semua di bawah Kementerian Keuangan,” tegas Eniya.

Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI masih melakukan pembahasan RUU EBET hingga saat ini. Dari tiga isu yang tertunda, baru dua isu yang disepakati, yakni penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan energi listrik dari EBET.

Eniya bilang, hingga saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) bersama DPR RI tinggal membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Green.

“Tinggal satu pasal yakni terkait Green RUPTL. Jadi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) juga sudah clear, tinggal Green RUPTL untuk dibahas dan ditentukan karena ini juga merupakan roh dari RUU EBET,” pungkas Eniya.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download karbonn firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Badan pengelolaDana EBTMetapos.id
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Saham TUGU Sabet Best Stock Awards 2026, Tugu Insurance Tunjukkan Performa Solid

Saham TUGU Sabet Best Stock Awards 2026, Tugu Insurance Tunjukkan Performa Solid

by Rahmat Herlambang
12 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance), anak usaha PT Pertamina (Persero), kembali mencatatkan prestasi di...

Akses Jalan Rumah Prabowo Bojong Koneng Terendam Banjir

Akses Jalan Rumah Prabowo Bojong Koneng Terendam Banjir

by Taufik Hidayat
12 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Banjir yang melanda Desa Cijayanti dan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/2/2026), berangsur...

Ruwahan Betawi: Warisan Tradisi Spiritual Menyambut Bulan Suci Ramadan

Ruwahan Betawi: Warisan Tradisi Spiritual Menyambut Bulan Suci Ramadan

by Taufik Hidayat
12 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, masyarakat Betawi masih melestarikan sebuah tradisi turun-temurun yang dikenal dengan sebutan ruwahan....

Kurma Menu Berbuka Sunnah yang Menyehatkan Tubuh

Kurma Menu Berbuka Sunnah yang Menyehatkan Tubuh

by Taufik Hidayat
12 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Berbuka puasa dengan kurma tidak hanya menjadi tradisi sunnah yang dianjurkan dalam Islam, tetapi juga terbukti memberikan...

Next Post
Ini Alasan Baju Bekas Impor Menjamur Menurut Mendag Zulhas

Mendag Kaji Dua Jenis Bea Masuk untuk Lindungi Industri tekstil Dalam Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Menlu: Iuran Dewan Perdamaian Bukan Syarat Keanggotaan, Dialokasikan untuk Rekonstruksi Gaza

Menlu: Iuran Dewan Perdamaian Bukan Syarat Keanggotaan, Dialokasikan untuk Rekonstruksi Gaza

27 January 2026
Harga Emas Meroket, Saldo Emas di BSI Emas Digital Melonjak 231%

Harga Emas Meroket, Saldo Emas di BSI Emas Digital Melonjak 231%

11 April 2025

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini