• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, January 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Indonesia Akan Punya Badan Pengelola Dana EBT

Afizahri by Afizahri
5 July 2024
in Ekbis
Indonesia Akan Punya Badan Pengelola Dana EBT
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Pemerintah berencana mendirikan sebuah badan layanan umum (BLU) baru untuk mengelola dana energi baru dan terbarukan (EBT). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.

Menurut Eniya, badan baru ini akan menyerupai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang telah berdiri sebelumnya. Ketentuan terkait BLU ini juga nantinya akan berdiri di bawah naungan Kementerian Keuangan.

“Ada unit pengelola dana EBET. Jadi semacam kayak BPDLH, BPDPKS. Tapi nanti ada kayak itu. Tapi semua di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Eniya yang dikutip Jumat 5 Juli.

Eniya meambahkan, rencana ini sudah dipastikan akan tercantum dalam Revisi Undang-undag Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) serta telah disetujui oleh DPR.

“Jadi ketentuan itu sudah clear di dalam pasal, di dalam undang-undang dan sudah di approve juga. Itu semua di bawah Kementerian Keuangan,” tegas Eniya.

Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI masih melakukan pembahasan RUU EBET hingga saat ini. Dari tiga isu yang tertunda, baru dua isu yang disepakati, yakni penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan energi listrik dari EBET.

Eniya bilang, hingga saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) bersama DPR RI tinggal membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Green.

“Tinggal satu pasal yakni terkait Green RUPTL. Jadi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) juga sudah clear, tinggal Green RUPTL untuk dibahas dan ditentukan karena ini juga merupakan roh dari RUU EBET,” pungkas Eniya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
Tags: Badan pengelolaDana EBTMetapos.id
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Ribuan WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja Ajukan Pemulangan ke Indonesia

Ribuan WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja Ajukan Pemulangan ke Indonesia

by Taufik Hidayat
27 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sebanyak 2.493 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja mengajukan permohonan pemulangan ke Tanah Air setelah...

DPR Dukung Usulan Presiden Prabowo: Sekolah Baru Dilengkapi Lapangan Bola

DPR Dukung Usulan Presiden Prabowo: Sekolah Baru Dilengkapi Lapangan Bola

by Taufik Hidayat
27 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Komisi X DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap gagasan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar setiap sekolah...

PSG Bertekad Akhiri Catatan Buruk Lawan Newcastle di Liga Champions

PSG Bertekad Akhiri Catatan Buruk Lawan Newcastle di Liga Champions

by Taufik Hidayat
27 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Paris Saint-Germain kembali dijadwalkan berjumpa Newcastle United pada lanjutan Liga Champions musim 2025/2026. Duel yang akan berlangsung...

Lapakgaming Perkuat Eksistensi Global sebagai Platform Top-Up Game di Bawah BUKA Group

Tokopedia dan TikTok Shop Gelar Indonesia Summit 2026, Perkuat Peran Penjual dan Affiliate di Era Discovery E-commerce

by Rahmat Herlambang
27 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Tokopedia dan TikTok Shop kembali menyelenggarakan Indonesia Summit 2026 yang berlangsung pada 27–29 Januari 2026 di Jakarta....

Next Post
Ini Alasan Baju Bekas Impor Menjamur Menurut Mendag Zulhas

Mendag Kaji Dua Jenis Bea Masuk untuk Lindungi Industri tekstil Dalam Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BSI Resmikan Masjid di Bakauheni, Perkuat Kontribusi untuk Pertumbuhan Ekonomi

BSI Resmikan Masjid di Bakauheni, Perkuat Kontribusi untuk Pertumbuhan Ekonomi

18 March 2023
Prediksi Formasi Liverpool vs Leeds! Mac Allister di Puncak Diamond, Wirtz Dukung Ekitike

Prediksi Formasi Liverpool vs Leeds! Mac Allister di Puncak Diamond, Wirtz Dukung Ekitike

2 January 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini