• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Indonesia Akan Punya Badan Pengelola Dana EBT

Afizahri by Afizahri
5 July 2024
in Ekbis
Indonesia Akan Punya Badan Pengelola Dana EBT
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Pemerintah berencana mendirikan sebuah badan layanan umum (BLU) baru untuk mengelola dana energi baru dan terbarukan (EBT). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.

Menurut Eniya, badan baru ini akan menyerupai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang telah berdiri sebelumnya. Ketentuan terkait BLU ini juga nantinya akan berdiri di bawah naungan Kementerian Keuangan.

“Ada unit pengelola dana EBET. Jadi semacam kayak BPDLH, BPDPKS. Tapi nanti ada kayak itu. Tapi semua di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Eniya yang dikutip Jumat 5 Juli.

Eniya meambahkan, rencana ini sudah dipastikan akan tercantum dalam Revisi Undang-undag Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) serta telah disetujui oleh DPR.

“Jadi ketentuan itu sudah clear di dalam pasal, di dalam undang-undang dan sudah di approve juga. Itu semua di bawah Kementerian Keuangan,” tegas Eniya.

Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI masih melakukan pembahasan RUU EBET hingga saat ini. Dari tiga isu yang tertunda, baru dua isu yang disepakati, yakni penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan energi listrik dari EBET.

Eniya bilang, hingga saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) bersama DPR RI tinggal membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Green.

“Tinggal satu pasal yakni terkait Green RUPTL. Jadi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) juga sudah clear, tinggal Green RUPTL untuk dibahas dan ditentukan karena ini juga merupakan roh dari RUU EBET,” pungkas Eniya.

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download karbonn firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: Badan pengelolaDana EBTMetapos.id
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet Putri di Asrama hingga Saat Bertanding di Luar Negeri

Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet Putri di Asrama hingga Saat Bertanding di Luar Negeri

by Desti Dwi Natasya
10 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan kepala pelatih panjat tebing...

Persija Sumbang Pemain Terbanyak di Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Persija Sumbang Pemain Terbanyak di Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

by Taufik Hidayat
10 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Persija Jakarta tercatat sebagai klub dengan penyumbang pemain terbanyak dalam daftar sementara skuad Timnas Indonesia yang dipersiapkan...

Andrew Jung Cetak Dua Gol, Persib Menang Telak atas Persik Kediri

Andrew Jung Cetak Dua Gol, Persib Menang Telak atas Persik Kediri

by Desti Dwi Natasya
10 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Persib Bandung berhasil meraih kemenangan meyakinkan setelah mengalahkan Persik Kediri dengan skor 3-0 pada lanjutan pekan ke-25...

Dana BOS Rp4,5 Triliun Mengalir ke Madrasah Swasta, Boleh Dipakai untuk Gaji Guru Non-ASN

Dana BOS Rp4,5 Triliun Mengalir ke Madrasah Swasta, Boleh Dipakai untuk Gaji Guru Non-ASN

by Taufik Hidayat
10 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Agama mulai merealisasikan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta pada tahun anggaran 2026....

Next Post
Ini Alasan Baju Bekas Impor Menjamur Menurut Mendag Zulhas

Mendag Kaji Dua Jenis Bea Masuk untuk Lindungi Industri tekstil Dalam Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BTN Bersinergi Dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Perkuat Pemanfaatan Produk Perbankan

BTN Bersinergi Dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Perkuat Pemanfaatan Produk Perbankan

20 November 2025
Dirut BTN Berbagi Tips Sukses di Era Digitalisasi Kepada Mahasiswa Unnes

Dirut BTN Berbagi Tips Sukses di Era Digitalisasi Kepada Mahasiswa Unnes

23 October 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini