• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, February 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Indonesia Akan Punya Badan Pengelola Dana EBT

Afizahri by Afizahri
5 July 2024
in Ekbis
Indonesia Akan Punya Badan Pengelola Dana EBT
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Pemerintah berencana mendirikan sebuah badan layanan umum (BLU) baru untuk mengelola dana energi baru dan terbarukan (EBT). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.

Menurut Eniya, badan baru ini akan menyerupai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang telah berdiri sebelumnya. Ketentuan terkait BLU ini juga nantinya akan berdiri di bawah naungan Kementerian Keuangan.

“Ada unit pengelola dana EBET. Jadi semacam kayak BPDLH, BPDPKS. Tapi nanti ada kayak itu. Tapi semua di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Eniya yang dikutip Jumat 5 Juli.

Eniya meambahkan, rencana ini sudah dipastikan akan tercantum dalam Revisi Undang-undag Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) serta telah disetujui oleh DPR.

“Jadi ketentuan itu sudah clear di dalam pasal, di dalam undang-undang dan sudah di approve juga. Itu semua di bawah Kementerian Keuangan,” tegas Eniya.

Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI masih melakukan pembahasan RUU EBET hingga saat ini. Dari tiga isu yang tertunda, baru dua isu yang disepakati, yakni penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan energi listrik dari EBET.

Eniya bilang, hingga saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) bersama DPR RI tinggal membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Green.

“Tinggal satu pasal yakni terkait Green RUPTL. Jadi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) juga sudah clear, tinggal Green RUPTL untuk dibahas dan ditentukan karena ini juga merupakan roh dari RUU EBET,” pungkas Eniya.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download redmi firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Badan pengelolaDana EBTMetapos.id
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Start Paling Buncit, Finis Podium Dunia! Aldi Satya Mahendra Guncang World Supersport 2026 Indonesia Menggema

Start Paling Buncit, Finis Podium Dunia! Aldi Satya Mahendra Guncang World Supersport 2026 Indonesia Menggema

by Taufik Hidayat
23 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Aldi Satya Mahendra kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah balap Indonesia. Pembalap muda binaan Yamaha Racing Indonesia...

Ramadan 2026, Pasar Modal Indonesia Himpun Rp3,95 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Ramadan 2026, Pasar Modal Indonesia Himpun Rp3,95 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

by Rahmat Herlambang
23 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Momentum awal Ramadan dimanfaatkan oleh pelaku pasar modal Indonesia untuk kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui kegiatan bertajuk Pasar...

Whoosh Luncurkan Promo Ramadan, Rombongan Bisa PP Jakarta–Bandung Rp 200 Ribu

Whoosh Luncurkan Promo Ramadan, Rombongan Bisa PP Jakarta–Bandung Rp 200 Ribu

by Taufik Hidayat
23 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Layanan kereta cepat Whoosh meluncurkan program promo Ramadan khusus bagi perjalanan rombongan. Melalui program ini, penumpang dapat...

Operasi Militer Tewaskan El Mencho, Jalanan Meksiko Membara dan Lumpuh Total

Cuma Sisihkan 3% Gaji, Jutaan Orang Indonesia Terancam Tanpa Dana Pensiun

by Desti Dwi Natasya
23 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sekitar 100 juta masyarakat Indonesia diperkirakan berpotensi tidak memiliki dana pensiun pada 2038 jika pola menabung tidak...

Next Post
Ini Alasan Baju Bekas Impor Menjamur Menurut Mendag Zulhas

Mendag Kaji Dua Jenis Bea Masuk untuk Lindungi Industri tekstil Dalam Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Muhammadiyah  Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 18 Febuari, Pemerintah Menunggu Hasil Sidang Isbat esok

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 18 Febuari, Pemerintah Menunggu Hasil Sidang Isbat esok

16 February 2026
Revitalisasi Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Berakad Syariah

Bank Muamalat Tawarkan Keberangkatan Haji Plus dengan Masa Tunggu 6-7 Tahun

22 November 2022

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini