• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Indonesia Akan Punya Badan Pengelola Dana EBT

Afizahri by Afizahri
5 July 2024
in Ekbis
Indonesia Akan Punya Badan Pengelola Dana EBT
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Pemerintah berencana mendirikan sebuah badan layanan umum (BLU) baru untuk mengelola dana energi baru dan terbarukan (EBT). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.

Menurut Eniya, badan baru ini akan menyerupai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang telah berdiri sebelumnya. Ketentuan terkait BLU ini juga nantinya akan berdiri di bawah naungan Kementerian Keuangan.

“Ada unit pengelola dana EBET. Jadi semacam kayak BPDLH, BPDPKS. Tapi nanti ada kayak itu. Tapi semua di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Eniya yang dikutip Jumat 5 Juli.

Eniya meambahkan, rencana ini sudah dipastikan akan tercantum dalam Revisi Undang-undag Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) serta telah disetujui oleh DPR.

“Jadi ketentuan itu sudah clear di dalam pasal, di dalam undang-undang dan sudah di approve juga. Itu semua di bawah Kementerian Keuangan,” tegas Eniya.

Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI masih melakukan pembahasan RUU EBET hingga saat ini. Dari tiga isu yang tertunda, baru dua isu yang disepakati, yakni penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemenuhan kebutuhan energi listrik dari EBET.

Eniya bilang, hingga saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) bersama DPR RI tinggal membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Green.

“Tinggal satu pasal yakni terkait Green RUPTL. Jadi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) juga sudah clear, tinggal Green RUPTL untuk dibahas dan ditentukan karena ini juga merupakan roh dari RUU EBET,” pungkas Eniya.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download karbonn firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: Badan pengelolaDana EBTMetapos.id
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Luhut Akui Terlibat Dalam Keputusan Pembangunan Bandara IMIP Morowali

Luhut Akui Terlibat Dalam Keputusan Pembangunan Bandara IMIP Morowali

by Taufik Hidayat
1 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya buka suara terkait polemik pembangunan Bandara Indonesia Morowali...

Peringatan Hari AIDS Sedunia 1 Desember: Sejarah, Kesadaran Publik, dan Simbol Pita Merah

Peringatan Hari AIDS Sedunia 1 Desember: Sejarah, Kesadaran Publik, dan Simbol Pita Merah

by Taufik Hidayat
1 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - 1 Desember 2025 — Hari AIDS Sedunia diperingati setiap 1 Desember sejak 1988. Peringatan global ini bertujuan...

Creators Lab Hadir di Banjarnegara, Tokopedia dan TikTok Shop Dorong UMKM Go Digital

Creators Lab Hadir di Banjarnegara, Tokopedia dan TikTok Shop Dorong UMKM Go Digital

by Rahmat Herlambang
1 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Tokopedia bersama TikTok Shop by Tokopedia (TikTok Shop) menggandeng Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam mendukung program ‘Juragan UMKM’...

BMKG Sudah Prediksi Cuaca Ekstrem Sepekan Sebelum Banjir Besar di Sumatera

BMKG Sudah Prediksi Cuaca Ekstrem Sepekan Sebelum Banjir Besar di Sumatera

by Taufik Hidayat
1 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkap bahwa banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera bagian utara...

Next Post
Ini Alasan Baju Bekas Impor Menjamur Menurut Mendag Zulhas

Mendag Kaji Dua Jenis Bea Masuk untuk Lindungi Industri tekstil Dalam Negeri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BI Punya Ruang Kurangi Agresivitas Kenaikan Suku Bunga

BI: Daya Tahan Ekonomi Indonesia Masih Kuat di Tengah Ketidakpastian Global

8 May 2024
OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik

OJK Dapat Arahan dari Jokowi untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi

16 January 2023

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media