Tuesday, June 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Hutama Karya Minta PMN 2025 Sebesar Rp13,8 Triliun

Afizahri by Afizahri
9 July 2024
in Ekbis
Hutama Karya Realtindo Bakal Kelola 11 Rest Area hingga Akhir 2024

Jakarta , Metapos.id – PT Hutama Karya (HK) mengajukan penyertaan modal negara (PMN) tahun anggaran 2025 sebesar Rp13,8 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah terkait pembangunan jalan tol trans Sumatera (JTTS).

Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 8 Juli.

BACA JUGA

Chatib Basri: Rupiah Loyo Berisiko Naikkan Harga Barang

Rupiah Tertekan, Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Jadi 5,50 Persen

“Rencana PMN 2025 sebesar Rp13,8 triliun untuk memenuhi sebagian porsi ekuitas pada sejumlah ruas JTTS,” tutur Budi.

Budi mengatakan dari total PMN yang diajukan, sebesar Rp7,6 triliun digunakan untuk pembangunan ruas tol Jambi-Rengat. Kemudian, Rp5,8 triliun untik ruas Rengat-Junction Pekanbaru dan perencanaan teknis JTTS tahap III sebesar Rp400 miliar.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan JTTS dengan total sepanjang 2.854 km dibagi empat tahap, yang mana ruas tahap I ditargetkan selesai pada tahun ini. Dimana ruas tol Jambi-Rengat dan Rengat-Junction Pekanbaru menjadi tulang punggung dari pembangunan JTTS tahap II.

“Progres JTTS sampai yang dibiayai PMN sampai 30 Juni 2024, Hutaka Karya telah membangun sepanjang 800 km dan ditambah akan selesai Oktober ini ada 166 km, jadi sampai Oktober akan beroperasi 996 km,” tutur Budi.

Hutama Karya selama periode 2015 hingga 2024, sambung Budi, telah mendapatkan PMN sebesar Rp131 triliun yang telah terserap sebesar Rp92,4 triliun atau sekitar 75 persen hingga Juni 2024.

Budi menekankan bahwa seluruh PMN yang diberikan negara digunakan perusahaan untuk membangun JTTS. Dia juga bilang PMN sangat krusial bagi perseroan dalam pemperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas perusahaan dalam melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan JTTS.

“(JTTS) meningkatkan potensi penerimaan fiskal dan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sepanjang koridor di JTTS,” ucapnya.

Tags: Hutama karyaMetapos.idPMN
Previous Post

Resmi Melantai di BEI, Gunanusa Eramandiri (GUNA) Oversubscribed 26,7Kali

Next Post

Sri Mulyani: Defisit APBN 2024 Melebar pada Juni 2024 Mencapai Rp77,3 Triliun

Related Posts

Chatib Basri: Rupiah Loyo Berisiko Naikkan Harga Barang
Ekbis

Chatib Basri: Rupiah Loyo Berisiko Naikkan Harga Barang

9 June 2026
Apple Bocorkan Arah Pengembangan Software Generasi Berikutnya di WWDC 2026
Ekbis

Rupiah Tertekan, Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Jadi 5,50 Persen

9 June 2026
Jakpro Gandeng Feel Good Network Kelola Naming Rights JIS
Ekbis

Jakpro Gandeng Feel Good Network Kelola Naming Rights JIS

9 June 2026
Sengketa Koperasi Swadharma dan Cerita Kerugian yang Juga Menyeret BNI
Ekbis

Sengketa Koperasi Swadharma dan Cerita Kerugian yang Juga Menyeret BNI

9 June 2026
Grab Resmi Jadi Pemegang Saham Mayoritas Superbank
Ekbis

Grab Resmi Jadi Pemegang Saham Mayoritas Superbank

9 June 2026
Bank Mandiri Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Ryamizard Ryacudu
Ekbis

Bank Mandiri Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Ryamizard Ryacudu

8 June 2026
Next Post
Ini Jurus Sri Mulyani Bawa Ekonomi RI Terhindar Resesi Global 2023

Sri Mulyani: Defisit APBN 2024 Melebar pada Juni 2024 Mencapai Rp77,3 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini