• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, April 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Harita Nickel Bakal Buyback Saham Senilai Rp1 Triliun

metaposmedia by metaposmedia
28 June 2024
in Ekbis
Harita Nickel Bakal Buyback Saham Senilai Rp1 Triliun
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel menyetujui pembelian kembali saham (buyback saham) senilai Rp1 triliun.

Buyback saham akan dilakukan dua belas bulan setelah diperolehnya persetujuan dalam RUPST, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023.

“Perseroan akan mengalokasikan maksimal senilai Rp1 triliun untuk rencana pembelian kembali saham ini, dengan jangka waktu pelaksanaan dalam dua belas bulan setelah diperolehnya persetujuan,” ujar Direktur Utama Harita Nickel Roy Arman Arfandy, Kamis 28 Juni.

Roy menyebut, perseroan melihat saat ini fundamental perusahaan cenderung positif tetapi harga saham belum mencerminkan hal tersebut, sehingga perseroan akan melakukan buyback saham sebesar- besarnya senilai Rp1 triliun.

Dalam kesempatan ini, Roy menegaskan komitmen perseroan terkait keberlanjutan ke depan.

Dari sisi standar tata kelola dan pelaporan, Ia menyebut berbagai standar dan sertifikasi telah dipenuhi dan dalam proses, termasuk salah satunya adalah Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA).

IRMA merupakan sebuah standar komprehensif untuk penambangan dan pengolahan mineral yang bertanggung jawab dan didukung oleh berbagai pemangku kepentingan.

“Perseroan telah menyelesaikan proses self assement dan sedang dalam proses audit,” ujar Roy.

Selain IRMA, lanjutnya, perseroan juga telah terdaftar sebagai fasilitas aktif untuk Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) oleh Responsible Minerals Initiative (RMI), dan sedang dalam proses audit.

Selain standar tata kelola dan pelaporan, Ia menyebut perseroan berkomitmen untuk melakukan integrasi berkelanjutan dalam sisi perlindungan ekosistem dan konservasi lingkungan, serta berbagai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang terdiri dari antara lain pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya, serta ekonomi.

Pada kuartal I- 2024, produksi tambang mencapai 5,88 juta wet metric ton (wmt), meningkat 38 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sepanjang tahun 2023, perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp 23,86 triliun, atau meningkat 149,4 persen year on year (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, perseroan juga mencatatkan laba tahun buku 2023 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk perseroan sebesar Rp 5,62 triliun, atau meningkat 20,4 persen (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
free online course
Tags: Harita NickelMetapos.idRUPSTSaham
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

Komodo Curian Dijual ke Surabaya, Upaya Penyelundupan ke Thailand Digagalkan

Komodo Curian Dijual ke Surabaya, Upaya Penyelundupan ke Thailand Digagalkan

by Taufik Hidayat
6 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Polisi menangkap dua pria asal Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, karena mencuri seekor komodo. Mereka kemudian menjual...

Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa SD Keracunan MBG di Duren Sawit

Wamenkes Ungkap Penyebab 72 Siswa SD Keracunan MBG di Duren Sawit

by Taufik Hidayat
6 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus mengungkap penyebab keracunan massal siswa SD di Duren Sawit. Kasus ini...

Keracunan MBG di Jakarta Timur, 72 Siswa Dirawat dan Kini Hampir Semua Pulang

Keracunan MBG di Jakarta Timur, 72 Siswa Dirawat dan Kini Hampir Semua Pulang

by Farida Ratnawati
6 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Keracunan MBG di Jakarta Timur menyebabkan puluhan siswa harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Oleh karena...

Wabah Campak di Bangladesh Tewaskan 38 Anak, Pemerintah Percepat Imunisasi

Wabah Campak di Bangladesh Tewaskan 38 Anak, Pemerintah Percepat Imunisasi

by Desti Dwi Natasya
6 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Wabah campak di Bangladesh kembali menjadi perhatian setelah menewaskan puluhan anak sepanjang tahun ini. Oleh karena itu,...

Next Post
BI Sebut Harga Rumah Tapak Meningkat Didorong Tipe Properti Kecil

BP Tapera: Pembiayaan Rumah Subsidi Telah Disalurkan ke 1,47 Juta Penerima Manfaat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Jokowi Restui Hutama Karya Dapat PMN Rp23,85 Triliun

Presiden Jokowi: Dunia Sedang Krisis Pangan hingga Sulit Cari Beras

1 March 2024
BNI Siap Bangun Gedung di PIK 2

BNI Siap Bangun Gedung di PIK 2

20 February 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini