Metapos.id, Jakarta – Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun, tanpa harus mengajukan resign. Fasilitas ini diberikan untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan perumahan sebagai bagian dari persiapan hari tua.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa pencairan JHT sebagian hanya dapat dilakukan oleh peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Selain itu, klaim sebagian tidak dapat dilakukan apabila masa kerja masih di bawah 10 tahun.
JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” ujar Oni, Minggu (11/8/2024).
Syarat Klaim Dana JHT 30 Persen
1. Pembelian Rumah Secara Cash
Dokumen yang diperlukan:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau identitas lain
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) atau AJB (Akta Jual Beli)
NPWP (wajib bila saldo JHT di atas Rp 50 juta)
2. Pembelian Rumah Secara Kredit
Dokumen yang diperlukan:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau identitas lain
NPWP (jika memiliki dan saldo JHT > Rp 50 juta)
Dokumen perbankan sesuai penggunaan, yaitu:
a. Untuk Pembayaran Uang Muka
Fotokopi perjanjian pinjaman atau surat penawaran kredit
Fotokopi standing instruction
Nomor rekening bank tempat pengajuan kredit
b. Untuk Pembayaran Cicilan
Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
Surat keterangan baki debet/sisa pinjaman
Fotokopi standing instruction
Nomor rekening bank pengajuan kredit
c. Untuk Pelunasan Sisa Pinjaman
Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
Formulir pelunasan pinjaman
Surat keterangan baki debet
Fotokopi standing instruction dan rekening bank pengajuan kredit
3. Bila Rumah Dibeli atas Nama Pasangan
Tambahan dokumen:
KTP pasangan atau KK
Surat pernyataan bahwa rumah/apartemen dibeli atas nama pasangan yang sah
Cara Klaim Dana JHT 30 Persen
Jika seluruh dokumen telah disiapkan, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Petugas CSO akan memverifikasi data dan memberikan surat keterangan bahwa peserta memenuhi syarat pencairan sebagian (maksimal 30 persen), dengan ketentuan:
Kepesertaan minimal 10 tahun
Belum pernah klaim sebagian sebelumnya
3. BPJS menerbitkan surat keterangan untuk dibawa ke pihak bank.
4. Peserta kemudian ke bank (bagian pengelola kredit) untuk mengajukan pembiayaan atau penyelesaian kredit. Bank akan melakukan analisis kelayakan.
5. Jika dinyatakan layak, peserta dapat mengajukan pencairan JHT 30 persen melalui kanal pelayanan BPJS dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan
.














