Metapos.id, Jakarta – Bupati Pati, Sudewo, berpeluang mendapat keringanan hukuman jika terbukti terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Hal ini karena Sudewo telah mengembalikan uang yang diduga diperoleh dari perbuatan rasuah, meski unsur pidana tetap berlaku.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menjelaskan bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebut pengembalian uang hasil korupsi bisa menjadi dasar untuk meringankan hukuman. “Namun, hal ini tidak menghapus unsur pidananya,” kata Yudi, Senin, 18 Agustus 2025.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan Sudewo diduga berperan signifikan dalam kasus korupsi DJKA pada 2021–2022 saat ia menjabat anggota Komisi Perhubungan DPR RI. Dugaan keterlibatan Sudewo meliputi proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro hingga Kadipiro, serta beberapa proyek di Jawa Barat, Jakarta, Semarang, hingga Tegal. Saat ini Sudewo berstatus saksi.
Nama Sudewo muncul dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada November 2023. Dalam sidang itu, KPK menyita uang dari Sudewo sekitar Rp 3 miliar, berupa rupiah dan mata uang asing. Namun, Sudewo membantah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait.
Kasus ini terkuak setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 tersangka dan dua korporasi terkait dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Proyek yang diduga dikorupsi antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera. Dugaan korupsi terjadi melalui pengaturan pemenang proyek sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.