• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, January 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

BRI Pastikan Tetap Bagikan Dividen Jumbo

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
29 August 2024
in Ekbis
BRI Buka Suara Soal Liga 1 yang Sukses Putar Ekonomi Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , Metapos.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) jamin akan tetap membagikan dividen dengan rasio besar untuk lima tahun ke depan karena permodalan perseroan masih kuat.

Direktur Utama BRI Sunarso memastikan akses permodalan perseroan saat ini cukup sebesar Rp 41 triliun atau dengan Capital Adequency Ratio (CAR) yang mencapai 25 persen. Sehingga perseroan tidak perlu menahan laba.

“Saya yakin hingga 5 tahun ke depan, berapapun laba BRI layak untuk dibagikan sebagai dividen. Tinggal menunggu persetujuan otoritas kapan hal tersebut bisa dilakukan, karena kita tidak membutuhkan tambahan modal lagi,” ungkapnya dalam Public Expose Live 2024, 29 Agustus.

Lebih lanjut, Sunarso menyampaikan bahwa perseroan akan tetap membagikan dividend pay out rasio yang akan dikeluarkan selama lima tahun ke depan tetap akan tinggi dan memastikan laba BRI seberapa besar pun pasti dibagikan dalam bentuk dividen.

Menurut Sunarso, penguatan modal baru berasal dari pembentukan holding Ultra Mikro (UMi) yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2021, di mana BRI menjadi holding dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Pegadaian.

Adapun saat ini CAR BRI mencapai 25 persen di semester 1-2024. Menurut Sunarso bahwa syarat CAR yang dibutuhkan untuk menakar risiko hanya sebesar 17,5 persen.

“CAR kita mencapai 25 persen, sedangkan untuk menakar risiko, CAR itu paling butuhnya 17,5 persen, jadi kita masih punya ruang untuk pertumbuhan modal,” jelasnya.

Sunarso menambahkan, lebih baik jika pembagian dividen dalam tiga bulan sekali dibandingkan total dividen sekaligus.

Namun, ia menyerahkan mekanisme pembagian dividen kepada otoritas terkait kedepannya.

“Kalau mengizinkan kita membayar dividen tiap 3 bulan, kita lakukan. Karena apa? Lebih baik bagi kita untuk cicil dividen daripada sekaligus gitu,” ujar Sunarso.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download samsung firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: BRIDividenMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Senegal vs Sudan di 16 Besar AFCON 2025, Ujian Berat Tim Kuda Hitam

Senegal vs Sudan di 16 Besar AFCON 2025, Ujian Berat Tim Kuda Hitam

by Desti Dwi Natasya
3 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Piala Afrika 2025 memasuki babak 16 besar dengan mempertemukan tim unggulan Senegal melawan Sudan, tim dengan peringkat...

Polres Cilegon dan Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Maman Suherman

Polres Cilegon dan Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Maman Suherman

by Taufik Hidayat
3 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap MAHM (9), anak dari Maman Suherman, anggota Dewan Pakar DPD...

Diduga Digunakan untuk Kegiatan Tanpa Izin, Polisi Selidiki Halaman Puskesmas Latowu

Diduga Digunakan untuk Kegiatan Tanpa Izin, Polisi Selidiki Halaman Puskesmas Latowu

by Taufik Hidayat
3 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya kegiatan hiburan tanpa izin yang berlangsung di halaman Puskesmas Latowu, Kecamatan...

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani Berlaku Mulai 2 Januari 2026

DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani Berlaku Mulai 2 Januari 2026

by Taufik Hidayat
2 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat...

Next Post
Kenaikan Tarif Berpotensi Turunkan Permintaan terhadap Ojol

Ada Demo Ojol, Grab Bantah Potong Pendapatan Pengemudi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Indonesia Bisa Lolos dari Jurang Resesi di 2023, Begini Caranya

Indonesia Bisa Lolos dari Jurang Resesi di 2023, Begini Caranya

17 October 2022
BTN Ajak Bank Tabungan Se-Asia Pasific Lepas Tukik di Bali

BTN Ajak Bank Tabungan Se-Asia Pasific Lepas Tukik di Bali

16 December 2022

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini