• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, February 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Berantas Judi Online, OJK Blokir 8.000 Rekening

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
2 November 2024
in Ekbis
Berantas Judi Online, OJK Blokir 8.000 Rekening
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir setidaknya 8.000 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat, 1 November.

Dian menambahkan, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sepanjang 2017 hingga September 2024, transaksi judi online di Indonesia sudah mencapai lebih dari Rp600 triliun.

Dalam upaya pemblokiran rekening judi online itu, OJK telah memiliki regulasi yang kuat. Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
free download udemy course
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
Tags: Judi onlineMetapos.idOJK
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Tak Perlu Keluar Kota, Ini 6 Wisata Alam Jakarta untuk Healing Singkat

Fraksi NasDem Tunjuk Ahmad Sahroni Gantikan Rusdi Masse di Komisi III DPR

by Desti Dwi Natasya
19 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Ia menggantikan...

SOTR Resmi Dilarang, Polisi Perketat Pengamanan Ramadan di Jakarta

SOTR Resmi Dilarang, Polisi Perketat Pengamanan Ramadan di Jakarta

by Taufik Hidayat
19 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Polda Metro Jaya secara resmi melarang pelaksanaan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan Ramadan. Kebijakan...

Menhub Siapkan 255 Kapal untuk Angkutan Lebaran 2026

Klaim Profesor Soal Robot Anjing China di KTT AI India Berujung Polemik

by Desti Dwi Natasya
19 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sebuah kontroversi mencuat dalam gelaran AI Impact Summit di New Delhi setelah seorang profesor mengklaim bahwa robot...

Menhub Siapkan 255 Kapal untuk Angkutan Lebaran 2026

Persib Bandung Tersingkir dari ACL 2, Bojan Hodak Soroti Laga Tandang di Thailand

by Desti Dwi Natasya
19 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Perjalanan Persib Bandung di ajang AFC Champions League Two 2025–26 harus terhenti di babak 16 besar. Kemenangan...

Next Post
Erick Thohir Klaim Keuangan BUMN Semakin Sehat

Menteri BUMN Erick Thohir Ajak Perusahaan Swasta Ikut Sehatkan Indofarma

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BTN Gelar Akad Massal Kredit Rumah Pekerja

BTN Gelar Akad Massal Kredit Rumah Pekerja

29 June 2022
Refleksi 4 Tahun Akhlak untuk Insan ASABRI, ASABRI Wujudkan Insan Berkualitas dan Hebat

Refleksi 4 Tahun Akhlak untuk Insan ASABRI, ASABRI Wujudkan Insan Berkualitas dan Hebat

18 August 2024

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini