Monday, June 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Berantas Judi Online, OJK Blokir 8.000 Rekening

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
2 November 2024
in Ekbis
Berantas Judi Online, OJK Blokir 8.000 Rekening

Jakarta, Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir setidaknya 8.000 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

BACA JUGA

Menkop Ferry Targetkan Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Ekspor Beras RI ke Malaysia Siap Jalan, Bulog Targetkan Harga Untungkan Petani

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat, 1 November.

Dian menambahkan, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sepanjang 2017 hingga September 2024, transaksi judi online di Indonesia sudah mencapai lebih dari Rp600 triliun.

Dalam upaya pemblokiran rekening judi online itu, OJK telah memiliki regulasi yang kuat. Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Tags: Judi onlineMetapos.idOJK
Previous Post

Hero Catatkan Laba Rp184 Miliar pada Kuartal III 2024

Next Post

Menteri BUMN Erick Thohir Ajak Perusahaan Swasta Ikut Sehatkan Indofarma

Related Posts

Menkop Ferry Targetkan Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Ekbis

Menkop Ferry Targetkan Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa

31 May 2026
Ekspor Beras RI ke Malaysia Siap Jalan, Bulog Targetkan Harga Untungkan Petani
Ekbis

Ekspor Beras RI ke Malaysia Siap Jalan, Bulog Targetkan Harga Untungkan Petani

30 May 2026
BUMA International Catat Pemulihan Kinerja di Tengah Musim Hujan
Ekbis

Bank Mandiri Taspen Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Lansia Indonesia

30 May 2026
BUMA International Catat Pemulihan Kinerja di Tengah Musim Hujan
Ekbis

Summarecon Bandung Raih Penghargaan Urban Regeneration dari Real Estate Asia

30 May 2026
BUMA International Catat Pemulihan Kinerja di Tengah Musim Hujan
Ekbis

BUMA International Catat Pemulihan Kinerja di Tengah Musim Hujan

30 May 2026
Pria Berinisial I Ditemukan Tewas di Tol Jagorawi Jakarta Timur
Ekbis

Rosan: Empat Kesepakatan Baru Indonesia-Prancis Capai USD 3,5 Miliar

30 May 2026
Next Post
Erick Thohir Klaim Keuangan BUMN Semakin Sehat

Menteri BUMN Erick Thohir Ajak Perusahaan Swasta Ikut Sehatkan Indofarma

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini