Metapos.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2026. Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai informasi yang beredar, terutama yang memuat tautan pendaftaran tidak resmi dan berpotensi mengarah pada penipuan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya kabar terkait BSU 2026 di media sosial, pesan berantai, hingga sejumlah pemberitaan. Informasi yang belum terverifikasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta keresahan di kalangan pekerja.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa program BSU tidak pernah mensyaratkan pendaftaran secara mandiri oleh masyarakat. Ia mengingatkan agar publik hanya mengacu pada sumber informasi resmi pemerintah.
“Jangan mudah percaya pada hoaks BSU, terutama yang mengarahkan masyarakat untuk mendaftar melalui link tidak resmi. Informasi yang benar hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried dalam siaran pers, Rabu (7/1/2026).
Faried menjelaskan bahwa penyaluran BSU terakhir dilaksanakan pada tahun 2025, dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 16 juta pekerja dan buruh. Hingga kini, belum ada pengumuman atau kebijakan lanjutan terkait program tersebut untuk tahun 2026.
“Apabila nantinya terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui saluran resmi,” katanya.
Kemnaker juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada pihak lain. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU.
Sebagai catatan, pada tahun 2025 penerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus warga negara Indonesia dengan NIK yang sah, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, menerima upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai ketentuan UMP/UMK, serta tidak termasuk aparatur sipil negara, prajurit TNI, maupun anggota Polri.













