Monday, August 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Bansos untuk Tukang Ojek Bisa Molor Kalau Pemda Telat Sampaikan Laporan ke Pusat

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
8 September 2022
in Ekbis
Pemerintah Rencanakan Pemberian Bansos Ojek

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa alokasi anggaran bantuan sosial (bansos) sektor transportasi bagi tukang ojek dan angkutan umum sepenuhnya didistribusikan melalui pemerintah daerah (pemda).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengungkapkan pemda akan menerima kucuran Dana Transfer Umum (DTU) dari pusat yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

BACA JUGA

Samsung Siapkan Imbal Hasil Rp1.300 Triliun untuk Pemegang Saham

10 Perusahaan Paling Banyak Mempekerjakan Orang di Dunia

Dari kedua instrumen itu pemda diwajibkan mengeluarkan 2 persen untuk disalurkan ke masyarakat sebagai bantuan sosial sehubungan dengan terjadinya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

“Pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 8 September.

Astera merinci, besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022.

“Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH paling lambat pada tanggal 15 September 2022,” tutur dia.

Artinya, apabila pemda terlambat memberikan laporan seperti yang ditentukan maka kucuran dana dari pusat akan telat pula.

“Melalui adanya sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara pusat dan daerah, masyarakat yang terdampak akibat inflasi di bidang energi dapat terbantu serta uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” tegas Astera.

Sebagai informasi, amanah kepada pemda ini tidak hanya menyasar sektor transportasi namun juga UMKM, nelayan, serta upaya penciptaan lapangan kerja lewat program padat karya.

Secara total, perhitungan 2 persen anggaran seluruh daerah akan berjumlah Rp2,17 triliun yang diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat dan menjadi bantalan kenaikan harga.

“Efektivitas pelaksanaan bantuan sosial juga sangat diperlukan. Untuk itu, pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib dilaksanakan oleh kepala daerah dan juga diawasi pelaporannya oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah,” tutup Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.

Tags: BansosKemenkeuMetapos.idPemda
Previous Post

Direktur Consumer Bank BTN Dinobatkan Jadi Inspiring Leader

Next Post

Pimpin Pembiayaan Rumah Syariah, BSI Raih Indonesia Property Award 2022

Related Posts

Siswa SD di Sulteng Rasakan Manfaat Program MBG
Ekbis

Samsung Siapkan Imbal Hasil Rp1.300 Triliun untuk Pemegang Saham

23 August 2026
10 Perusahaan Paling Banyak Mempekerjakan Orang di Dunia
Ekbis

10 Perusahaan Paling Banyak Mempekerjakan Orang di Dunia

23 August 2026
BNI Sekuritas mengajak masyarakat belajar investasi melalui WondrX 2026, sekaligus memperkuat literasi pasar modal bagi investor pemula.
Ekbis

BNI Sekuritas Ajak Masyarakat Mulai Investasi di WondrX 2026

22 August 2026
Andrea Bocelli Tampil di Indonesia, BNI Tebar Diskon Tiket
Ekbis

Andrea Bocelli Tampil di Indonesia, BNI Tebar Diskon Tiket

21 August 2026
PEFINDO Angkat Ignatius Girendroheru Jadi Direktur Utama
Ekbis

PEFINDO Angkat Ignatius Girendroheru Jadi Direktur Utama

21 August 2026
MEGA SHOW Hong Kong 2026
Ekbis

Ribuan Eksibitor Ramaikan MEGA SHOW Hong Kong 2026

20 August 2026
Next Post
Pimpin Pembiayaan Rumah Syariah, BSI Raih Indonesia Property Award 2022

Pimpin Pembiayaan Rumah Syariah, BSI Raih Indonesia Property Award 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini