Saturday, April 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Ekbis

Bahlil: Aturan Kenaikan Royalti Minerba Sudah Rampung

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 March 2025
in Ekbis
Aspebindo: Bahlil Wajib Maksimalkan Investasi dan Teknologi Hulu Migas

Jakarta,Metapos.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral,terkait kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) sudah selesai.

“PP-nya sudah rampung kalau enggak salah ya,” ujar Bahlil kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Kamis, 27 Maret.

BACA JUGA

Peran BPD Kian Strategis di Tengah Penurunan TKD

Brand Elektronik Raup Pertumbuhan hingga 200% di Tokopedia dan TikTok Shop

Dengan rampungnya PP ini, tahap selanjutnya adalah menunggu terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen).

“Ya tinggal nunggu Kepmen-nya aja,” imbuh Bahlil.

Bahlil mengatakan, pemberlakuan kenaikan tarif royalti ini dipastikan akan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Tak hanya itu, aturan anyar ini juga akan memberikan rasa keadilan kepada negara dan pengusaha. Jika harga komoditas naik, negara akan mendapatkan tambahan dari peningkatan harga komoditas.

“Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga membuat range. Di mana pengusaha juga jangan terlalu kita beratkan. Jadi kita win-win ya,” tandas Bahlil.

Tags: BahlilMetapos.idRoyalti minerba
Previous Post

World Bank: Indonesia Kehilangan Rp944 Triliun Imbas Ketidakpatuhan Pajak

Next Post

Tidak Sekedar Mudik, Traveloka Ungkap 45% Masyarakat Indonesia Agendakan Wisata Kuliner selama Libur Lebaran

Related Posts

Peran BPD Kian Strategis di Tengah Penurunan TKD
Ekbis

Peran BPD Kian Strategis di Tengah Penurunan TKD

17 April 2026
Brand Elektronik Raup Pertumbuhan hingga 200% di Tokopedia dan TikTok Shop
Ekbis

Brand Elektronik Raup Pertumbuhan hingga 200% di Tokopedia dan TikTok Shop

17 April 2026
DPR Minta Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Pangan Imbas Konflik Global
Ekbis

DPR Minta Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Pangan Imbas Konflik Global

17 April 2026
BIRU Luncurkan Training dan Test Center untuk Perkuat Kesiapan Kerja Talenta Indonesia
Ekbis

BIRU Luncurkan Training dan Test Center untuk Perkuat Kesiapan Kerja Talenta Indonesia

16 April 2026
Dukung Hunian Sehat, Kansai Paint Perkenalkan Cat Bebas Timbal
Ekbis

Dukung Hunian Sehat, Kansai Paint Perkenalkan Cat Bebas Timbal

16 April 2026
Volatilitas Global Meningkat, JFX Dorong Transparansi Perdagangan Berjangka
Ekbis

Volatilitas Global Meningkat, JFX Dorong Transparansi Perdagangan Berjangka

15 April 2026
Next Post
Tidak Sekedar Mudik, Traveloka Ungkap 45% Masyarakat Indonesia Agendakan Wisata Kuliner selama Libur Lebaran

Tidak Sekedar Mudik, Traveloka Ungkap 45% Masyarakat Indonesia Agendakan Wisata Kuliner selama Libur Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini