Monday, June 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Bahlil: Aturan Kenaikan Royalti Minerba Sudah Rampung

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
27 March 2025
in Ekbis
Aspebindo: Bahlil Wajib Maksimalkan Investasi dan Teknologi Hulu Migas

Jakarta,Metapos.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral,terkait kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) sudah selesai.

“PP-nya sudah rampung kalau enggak salah ya,” ujar Bahlil kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Kamis, 27 Maret.

BACA JUGA

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri

Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata

Dengan rampungnya PP ini, tahap selanjutnya adalah menunggu terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen).

“Ya tinggal nunggu Kepmen-nya aja,” imbuh Bahlil.

Bahlil mengatakan, pemberlakuan kenaikan tarif royalti ini dipastikan akan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Tak hanya itu, aturan anyar ini juga akan memberikan rasa keadilan kepada negara dan pengusaha. Jika harga komoditas naik, negara akan mendapatkan tambahan dari peningkatan harga komoditas.

“Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga membuat range. Di mana pengusaha juga jangan terlalu kita beratkan. Jadi kita win-win ya,” tandas Bahlil.

Tags: BahlilMetapos.idRoyalti minerba
Previous Post

World Bank: Indonesia Kehilangan Rp944 Triliun Imbas Ketidakpatuhan Pajak

Next Post

Tidak Sekedar Mudik, Traveloka Ungkap 45% Masyarakat Indonesia Agendakan Wisata Kuliner selama Libur Lebaran

Related Posts

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri
Ekbis

Prudential Syariah Luncurkan SIGAP untuk Cetak Entrepreneur Muda Mandiri

26 June 2026
Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata
Ekbis

Dr. Suardi Nilai Perdamaian Kasus BNI Parigi Sesuai Prinsip Hukum Perdata

26 June 2026
Listrik Prabayar PLN, Ini Tarif Token dan Cara Membelinya
Ekbis

Listrik Prabayar PLN, Ini Tarif Token dan Cara Membelinya

26 June 2026
Diversifikasi Aset Jadi Strategi Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Ekbis

Diversifikasi Aset Jadi Strategi Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

25 June 2026
Buka Akses Kerja Difabel, Bank Mandiri Taspen dan PNM Hadirkan Program Vokasi
Ekbis

Buka Akses Kerja Difabel, Bank Mandiri Taspen dan PNM Hadirkan Program Vokasi

25 June 2026
Kemhan Gandeng Fincantieri, Dieselindo Dapat Transfer Teknologi Pertahanan
Ekbis

Kemhan Gandeng Fincantieri, Dieselindo Dapat Transfer Teknologi Pertahanan

24 June 2026
Next Post
Tidak Sekedar Mudik, Traveloka Ungkap 45% Masyarakat Indonesia Agendakan Wisata Kuliner selama Libur Lebaran

Tidak Sekedar Mudik, Traveloka Ungkap 45% Masyarakat Indonesia Agendakan Wisata Kuliner selama Libur Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini