Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan terbaru bagi jemaah umrah pada puncak musim Ramadhan 1447 H.
Regulasi tersebut menitikberatkan pada kejelasan paket layanan jemaah, terutama dalam aspek penyediaan katering, standar kebersihan makanan, serta kepastian akomodasi hotel selama pelaksanaan ibadah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo, mengatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu pelayanan jemaah Indonesia di Tanah Suci.
Menurutnya, otoritas Arab Saudi ingin memastikan seluruh jemaah memperoleh layanan yang pasti, terukur, dan terstandar, khususnya di tengah tingginya kepadatan jemaah selama bulan Ramadhan.
Ia menegaskan, seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib menyesuaikan paket layanan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap paket umrah harus mencantumkan layanan katering secara transparan, jemaah tidak diperkenankan diberangkatkan tanpa paket resmi yang telah disahkan, serta seluruh komponen layanan utama mulai dari konsumsi, transportasi, hingga akomodasi harus dipastikan terpenuhi.
Selain itu, biro perjalanan juga diwajibkan menjalin koordinasi dengan pihak syarikah guna memantau kondisi dan keberadaan jemaah selama berada di Arab Saudi, serta melampirkan bukti pemesanan hotel resmi yang terdaftar di otoritas pariwisata setempat.
Di sisi lain, Direktur Haji Khusus dan Umrah Akhmad Fauzin menilai kebijakan ini sebagai langkah penataan dan penguatan tata kelola operasional travel umrah di Indonesia. Ia menekankan bahwa lonjakan jumlah jemaah saat Ramadhan menuntut sistem pengawasan yang lebih ketat agar tidak muncul praktik penjualan paket umrah yang tidak realistis maupun tidak lengkap.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih biro perjalanan umrah, dengan memastikan legalitas, transparansi, serta kejelasan paket layanan. Calon jemaah diminta memastikan seluruh fasilitas pokok tiket perjalanan, hotel, transportasi, konsumsi, dan layanan pendukung lainnya telah tercantum secara jelas sebelum keberangkatan.
Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan umrah jemaah Indonesia dapat semakin meningkat, sekaligus menjamin pelaksanaan ibadah Ramadhan berlangsung secara aman, tertib, dan nyaman.













