Metapos.id, Jakarta – Kisah Khaulah binti Tsa’labah menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang melatarbelakangi turunnya Surah Al-Mujadilah ayat 1. Pengaduannya kepada Rasulullah SAW mengenai perlakuan suaminya menunjukkan bahwa persoalan dan penderitaan seorang perempuan mendapat perhatian dalam ajaran Islam.
Khaulah merupakan istri Aus bin ash-Shamit yang suatu ketika mengucapkan kalimat zihar saat bertengkar dengannya. Zihar adalah pernyataan seorang suami yang menyamakan istrinya dengan perempuan yang haram dinikahi, seperti ibunya, yang dalam tradisi Arab jahiliah diperlakukan sebagai bentuk pemutusan hubungan perkawinan tanpa perceraian yang jelas.
Ucapan tersebut membuat Khaulah menghadapi ketidakpastian mengenai nasib rumah tangganya. Ia kemudian mendatangi Rasulullah SAW untuk mengadukan persoalannya, sebab ia tidak ingin berpisah dari suaminya sekaligus mengkhawatirkan keadaan anak-anak mereka jika keluarga itu terpecah.
Dalam riwayat yang berkaitan dengan turunnya awal Surah Al-Mujadilah, Khaulah terus menyampaikan keberatannya dan memohon petunjuk kepada Allah. Aisyah RA meriwayatkan kekagumannya karena Allah mendengar pengaduan Khaulah, meskipun sebagian percakapannya tidak terdengar jelas oleh orang yang berada di dekatnya.
Allah kemudian menurunkan Surah Al-Mujadilah ayat 1 yang berbunyi, “Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah.” Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat, termasuk ketika seseorang menyampaikan kesulitan yang dialaminya.
Hukum Zihar dalam Islam
Ayat-ayat berikutnya dalam Surah Al-Mujadilah menjelaskan bahwa zihar bukanlah perceraian yang membebaskan suami dari tanggung jawabnya, melainkan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum. Suami yang melakukan zihar wajib menunaikan kafarat sebelum kembali berhubungan intim dengan istrinya.
Dalam Surah Al-Mujadilah ayat 3–4, kafarat tersebut dilakukan dengan memerdekakan seorang budak; apabila tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut; dan apabila tidak mampu pula, memberi makan 60 orang miskin. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam memahami dan menyikapi persoalan zihar.
Kisah Khaulah binti Tsa’labah pun dikenang sebagai bagian penting dari asbabun nuzul atau sebab turunnya ayat Al-Qur’an. Peristiwa tersebut mengingatkan umat Islam agar tidak meremehkan penderitaan orang lain dan menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan tanggung jawab serta keadilan.
Selain peristiwa turunnya ayat, sejumlah riwayat sejarah juga mengisahkan penghormatan Khalifah Umar bin Khattab kepada Khaulah. Kisah itu kerap disampaikan sebagai gambaran penghormatan terhadap perempuan yang pengaduannya mendapat perhatian dalam sejarah Islam, meskipun rincian riwayatnya perlu ditelaah berdasarkan sumber dan kekuatan sanad masing-masing.







