Metapos.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ke Singapura dan Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut Nusron terpantau menuju Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau, pada pekan sebelumnya.
“Minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam,” kata Hendarsam setelah pembukaan Diseminasi Kebijakan Kartu Perjalanan Bisnis APEC di Jakarta, Selasa (20/10).
Hendarsam menjelaskan Nusron kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menghadiri kegiatan dinas dengan didampingi sejumlah pepetugas.
“Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas,” ujarnya, dikutip Selasa (20/10/2026).
Namun, Imigrasi belum memperoleh informasi mengenai apakah Nusron telah kembali ke Indonesia.
Hendarsam juga menyatakan pihaknya belum menerima permohonan pencekalan terhadap Nusron dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun instansi terkait lainnya.
“Sampai saat ini belum, belum ada,” kata Hendarsam saat ditanya apakah Imigrasi telah menerima permohonan dari KPK.
Ia menegaskan Imigrasi menjalankan tindakan administratif berdasarkan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga Nusron bepergian ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10).
Boyamin menyebut Nusron berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10), sehari sebelum jadwal pemeriksaan. Dari Batam, Nusron disebut menyeberang ke Singapura menggunakan kapal, lalu melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia.
KPK sebelumnya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempertimbangkan upaya yang diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan efektif.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.







