Saturday, October 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Mengenal Tata Cara Sujud Sahwi dan Sujud Tilawah Sesuai Tuntunan Rasulullah ﷺ

Budi Mashuri by Budi Mashuri
17 October 2026
in Mozaik
Mengenal Tata Cara Sujud Sahwi dan Sujud Tilawah Sesuai Tuntunan Rasulullah ﷺ

Jakarta,Metapos- Memahami sebab, tata cara, dan bacaan sujud sahwi serta sujud tilawah agar ibadah semakin sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.

Dalam menjalankan ibadah salat, seorang Muslim terkadang mengalami lupa, ragu mengenai jumlah rakaat, atau membaca ayat Al-Qur’an yang disunahkan untuk diikuti dengan sujud tilawah. Islam telah mengatur tata cara ibadah tersebut melalui tuntunan Rasulullah ﷺ.

BACA JUGA

Antonio Guterres ke RI, Sejumlah Jalan Ditutup Sementara

Asma binti Abu Bakar, Sosok di Balik Hijrah Nabi

Dua di antaranya adalah sujud sahwi dan sujud tilawah. Keduanya merupakan bentuk ketundukan kepada Allah SWT yang memiliki sebab, tata cara, dan ketentuan berbeda.

Lantas, apa yang dimaksud dengan sujud sahwi dan sujud tilawah, bagaimana tata cara pelaksanaannya, serta bacaan apa yang dapat dibaca ketika melakukannya?

1. Sujud Sahwi, Sujud untuk Menyempurnakan Salat

Secara bahasa, sahwi berarti lupa atau lalai. Dalam istilah fikih, sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan karena adanya kekeliruan tertentu dalam salat akibat lupa atau keraguan.

Sujud sahwi disyariatkan untuk menyempurnakan salat ketika terjadi kekeliruan yang memenuhi ketentuannya. Dalam praktiknya, terdapat tiga keadaan utama yang menjadi sebab dilakukannya sujud sahwi, yaitu penambahan, pengurangan, dan keraguan.

Pertama, penambahan dalam salat. Seseorang mungkin secara tidak sengaja menambah rakaat atau melakukan gerakan salat yang berlebih. Apabila penambahan tersebut terjadi karena lupa, sujud sahwi disyariatkan sesuai ketentuan fikih.

Kedua, kekurangan dalam salat. Seseorang mungkin lupa melakukan bagian tertentu dari salat. Jika yang tertinggal merupakan rukun, seperti rukuk atau membaca Surah Al-Fatihah, rukun tersebut harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Sujud sahwi tidak menggantikan rukun yang ditinggalkan. Adapun jika yang terlupakan adalah amalan yang disunahkan untuk ditambal dengan sujud sahwi, pelaksanaannya mengikuti ketentuan mazhab yang dianut.

Ketiga, keraguan mengenai jumlah rakaat. Apabila seseorang ragu apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat dan tidak memiliki dugaan yang lebih kuat, ia mengambil jumlah yang diyakini, yakni tiga rakaat, kemudian menyempurnakan salatnya dan melakukan sujud sahwi.

Ketentuan tersebut berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

Artinya: “Jika salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya sehingga tidak mengetahui berapa rakaat yang telah dikerjakannya, apakah tiga atau empat rakaat, hendaklah ia menghilangkan keraguannya dan berpegang pada apa yang diyakininya. Kemudian, hendaklah ia melakukan dua kali sujud sebelum salam.” (HR. Muslim no. 571).

Tata Cara Sujud Sahwi

Sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sujud, sebagaimana sujud dalam salat, dengan duduk di antara kedua sujud tersebut.

Dalam pelaksanaannya, seseorang bertakbir ketika turun untuk sujud dan ketika berpindah gerakan sesuai ketentuan salat. Sujud sahwi dapat dilakukan sebelum atau sesudah salam, bergantung pada keadaan yang menyebabkannya serta ketentuan fikih yang diikuti.

Dalam mazhab Syafi’i, sujud sahwi pada umumnya dilakukan sebelum salam. Sementara itu, terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukan sujud sahwi setelah salam dalam keadaan tertentu.

Karena itu, penentuan waktunya perlu memperhatikan jenis kekeliruan dan penjelasan para ulama, bukan semata-mata membedakan antara penambahan dan pengurangan.

Bacaan Sujud Sahwi

Pada dasarnya, bacaan sujud sahwi dapat menggunakan zikir yang dibaca ketika sujud dalam salat, seperti:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى

Subhāna rabbiyal-a‘lā.

Artinya: “Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi.”

Adapun bacaan:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Subḥāna man lā yanāmu wa lā yashū.

Artinya: “Mahasuci Zat yang tidak tidur dan tidak lupa.”

Bacaan kedua tersebut dikenal dalam sebagian literatur fikih, tetapi tidak terdapat dalil sahih yang secara khusus menetapkannya sebagai bacaan sujud sahwi dari Rasulullah ﷺ. Oleh sebab itu, umat Islam dapat membaca zikir sujud yang memiliki landasan hadis sahih.

2. Sujud Tilawah, Bentuk Ketundukan Saat Membaca Ayat Sajdah

Selain sujud sahwi, Islam juga mengenal sujud tilawah. Secara bahasa, tilawah berarti membaca. Adapun sujud tilawah adalah sujud yang disyariatkan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah dalam Al-Qur’an.

Sujud tilawah merupakan bentuk ketundukan seorang hamba kepada Allah SWT ketika berinteraksi dengan firman-Nya. Mayoritas ulama menghukuminya sebagai sunah, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya.

Keutamaan sujud tilawah dijelaskan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُولُ: يَا وَيْلَهُ، أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِيَ النَّارُ

Artinya: “Apabila anak Adam membaca ayat sajdah lalu bersujud, setan menjauh sambil menangis dan berkata, ‘Celakalah aku! Anak Adam diperintahkan untuk bersujud lalu ia bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintahkan untuk bersujud, tetapi aku membangkang, maka bagiku neraka.’” (HR. Muslim no. 81).

Praktik sujud tilawah Rasulullah ﷺ juga diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا السُّورَةَ فِيهَا السَّجْدَةُ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ أَحَدُنَا مَوْضِعًا لِجَبْهَتِهِ

Artinya: “Nabi ﷺ membacakan kepada kami sebuah surah yang mengandung ayat sajdah, lalu beliau bersujud dan kami pun ikut bersujud bersama beliau, hingga salah seorang dari kami tidak mendapatkan tempat untuk meletakkan dahinya.” (HR. Bukhari no. 1076).

Tata Cara Sujud Tilawah di Luar Salat

Sujud tilawah di luar salat dilakukan satu kali sujud. Tata caranya secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Ketika membaca atau mendengar ayat sajdah, seseorang dapat melakukan sujud tilawah sesuai ketentuan fikih yang diikutinya.
  2. Bertakbir ketika hendak turun sujud. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai rincian takbir, mengangkat tangan, dan ketentuan bersuci untuk sujud tilawah di luar salat.
  3. Melakukan satu kali sujud dengan meletakkan anggota sujud sebagaimana sujud dalam salat.
  4. Membaca doa sujud tilawah yang memiliki landasan riwayat.
  5. Bangkit dari sujud. Tata cara mengakhiri sujud tilawah di luar salat, termasuk salam, memiliki perincian dan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dengan demikian, umat Islam sebaiknya mempelajari tata cara yang dijelaskan dalam mazhab atau bimbingan ulama yang diikutinya, tanpa menganggap seluruh perincian tersebut disepakati secara mutlak.

Tata Cara Sujud Tilawah di Dalam Salat

Apabila imam atau orang yang salat sendirian membaca ayat sajdah, ia disunahkan melakukan sujud tilawah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sujud dilakukan satu kali, kemudian orang yang salat bangkit kembali untuk melanjutkan bacaan atau meneruskan gerakan salat. Takbir digunakan ketika berpindah gerakan sesuai tata cara yang diajarkan dalam fikih salat.

Bagi makmum, mengikuti imam merupakan hal yang harus diperhatikan. Jika imam melakukan sujud tilawah, makmum mengikutinya. Sebaliknya, makmum tidak melakukan sujud tilawah sendiri ketika imam tidak melakukannya.

Bacaan Sujud Tilawah

Salah satu doa sujud tilawah yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah:

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ، فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Sajada wajhī lilladzī khalaqahu, wa syaqqa sam‘ahu wa basharahu, biḥaulihi wa quwwatihi, fatabārakallāhu aḥsanul-khāliqīn.

Artinya: “Wajahku bersujud kepada Zat yang menciptakannya, yang membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Mahaberkah Allah, sebaik-baik pencipta.” (HR. Abu Dawud no. 1414, At-Tirmidzi no. 580, dan An-Nasa’i no. 1129).

Selain itu, terdapat doa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَتَقَبَّلْهَا مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ

Allāhummaktub lī bihā ‘indaka ajran, waḍa‘ ‘annī bihā wizran, waj‘alhā lī ‘indaka dzukhran, wa taqabbalhā minnī kamā taqabbaltahā min ‘abdika Dāwūd.

Artinya: “Ya Allah, catatlah bagiku pahala dengan sujud ini di sisi-Mu, gugurkanlah dosaku dengannya, jadikanlah ia simpanan pahala bagiku di sisi-Mu, dan terimalah ia dariku sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu, Dawud.” (HR. At-Tirmidzi no. 579 dan Ibnu Majah no. 1053).

Kedua doa tersebut dapat menjadi bacaan sujud tilawah. Namun, umat Islam tidak perlu menganggap bahwa hanya doa-doa tersebut yang boleh dibaca. Terdapat pula landasan untuk membaca zikir sujud yang biasa dibaca dalam salat.

Memahami Tuntunan, Menjaga Kesempurnaan Ibadah

Sujud sahwi dan sujud tilawah mengajarkan bahwa ibadah bukan hanya tentang gerakan, tetapi juga tentang ketundukan, kehati-hatian, dan kesungguhan dalam mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ.

Sujud sahwi menjadi sarana menyempurnakan salat ketika terjadi kekeliruan tertentu, sedangkan sujud tilawah merupakan bentuk ketundukan ketika berinteraksi dengan ayat-ayat Allah SWT.

Dengan mempelajari dalil dan penjelasan para ulama, umat Islam diharapkan dapat menjalankan kedua ibadah tersebut dengan benar, memahami perbedaan pendapat secara bijak, serta tidak menetapkan bacaan atau tata cara tertentu sebagai kewajiban tanpa landasan yang kuat.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Tags: MozaiksujudSujud sahwi
Previous Post

Syuting The Batman Part II Berlanjut, Reeves Dibantu Soderbergh

Next Post

Paus Leo Minta Putin Izinkan Evakuasi Warga Ukraina

Related Posts

AFC Awards 2026: Daftar Nominasi Pemain hingga Pelatih
Mozaik

Antonio Guterres ke RI, Sejumlah Jalan Ditutup Sementara

17 October 2026
Asma binti Abu Bakar, Sosok di Balik Hijrah Nabi
Mozaik

Asma binti Abu Bakar, Sosok di Balik Hijrah Nabi

17 October 2026
Kisah Mus’ab bin Umair, sahabat Nabi yang meninggalkan kemewahan demi iman, menyebarkan Islam di Madinah, dan gugur dalam Perang Uhud.
Mozaik

Kisah Mus’ab bin Umair, Pemuda yang Memilih Iman

15 October 2026
Mengapa Nabi Mengajarkan Minum Sambil Duduk?
Mozaik

Mengapa Nabi Mengajarkan Minum Sambil Duduk?

14 October 2026
Mengapa Rasulullah ﷺ Melarang Meniup Makanan dan Minuman?
Mozaik

Mengapa Rasulullah ﷺ Melarang Meniup Makanan dan Minuman?

13 October 2026
Mengapa Nabi Muhammad SAW Makan dengan Tiga Jari? Ini Penjelasan dan Hikmahnya
Mozaik

Mengapa Nabi Muhammad SAW Makan dengan Tiga Jari? Ini Penjelasan dan Hikmahnya

13 October 2026
Next Post
AFC Awards 2026: Daftar Nominasi Pemain hingga Pelatih

Paus Leo Minta Putin Izinkan Evakuasi Warga Ukraina

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini