Saturday, October 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Bahlil Desak Penimbun Solar Subsidi Diproses Hukum

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
17 October 2026
in Nasional
AFC Awards 2026: Daftar Nominasi Pemain hingga Pelatih

Metapos.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas pelaku penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Bahlil menegaskan, praktik tersebut harus diproses secara hukum karena mengurangi pasokan BBM yang seharusnya diterima masyarakat berhak, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi.

BACA JUGA

Nadiem Ajukan Kasasi, Soroti Lima Kekeliruan Putusan Banding

Karhutla Ancam Lukisan Tertua di Gua Sulawesi

“Ya saya minta tolong sama Pak Kapolri, kalau begini ditindak aja Pak, diproses hukum,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Bahlil, yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, menyerahkan penanganan lebih lanjut kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Saya tidak mau mendahului, itu nanti detailnya aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, salah satu modus penimbunan BBM subsidi dilakukan dengan menggunakan mobil tangki berkapasitas besar untuk mengumpulkan solar subsidi dalam jumlah banyak, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri.

“Masa BBM solar subsidi ditampung kemudian dijual lagi dengan harga industri. Itu kan subsidinya kan ditanggung oleh negara,” ujarnya.

Penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi juga dilakukan kepolisian di Bali pada Oktober 2026, ketika tujuh pria diduga menimbun solar subsidi dan Pertalite untuk dijual kembali dengan harga Rp100.000 per 1,5 liter.

Di tengah kasus tersebut, pemerintah menyatakan stok BBM nasional masih aman, sementara kelangkaan yang terjadi di Bali disebut berkaitan dengan kendala pengiriman pasokan dari Jawa Timur.

Untuk mengatasi hambatan distribusi, PT Pertamina (Persero) menambah armada kapal pengangkut BBM agar penyaluran kembali lancar dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Pemerintah mengingatkan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan, sehingga penimbunan dan penjualan kembali secara tidak semestinya perlu ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Tags: Bahlil LahadaliaHeadlineMetapospenimbun BBM subsidipenyalahgunaan BBMPertalitePertaminaPolrisolar subsidi
Previous Post

Stamina Pria Mulai Menurun? Dokter Sarankan 3 Kebiasaan Ini

Next Post

Indonesia Kecam Kolombia Pindahkan Kedubes ke Yerusalem

Related Posts

Nadiem Ajukan Kasasi, Soroti Lima Kekeliruan Putusan Banding
Nasional

Nadiem Ajukan Kasasi, Soroti Lima Kekeliruan Putusan Banding

17 October 2026
AFC Awards 2026: Daftar Nominasi Pemain hingga Pelatih
Nasional

Karhutla Ancam Lukisan Tertua di Gua Sulawesi

17 October 2026
Singapura Tak Terlihat dari Batam, Kabut Asap Karhutla Kian Pekat
Nasional

Singapura Tak Terlihat dari Batam, Kabut Asap Karhutla Kian Pekat

16 October 2026
Bukan Stok, Distribusi Jadi Kendala Penyaluran BBM ke Daerah
Nasional

Bukan Stok, Distribusi Jadi Kendala Penyaluran BBM ke Daerah

16 October 2026
Kopdes Disiapkan untuk Salurkan Gaji ASN, Efektifkah Skema Ini?
Nasional

Kopdes Disiapkan untuk Salurkan Gaji ASN, Efektifkah Skema Ini?

16 October 2026
Uji Coba Bansos Lewat Koperasi Desa, Gus Ipul Jamin Tanpa Potongan
Nasional

Uji Coba Bansos Lewat Koperasi Desa, Gus Ipul Jamin Tanpa Potongan

16 October 2026
Next Post
AFC Awards 2026: Daftar Nominasi Pemain hingga Pelatih

Indonesia Kecam Kolombia Pindahkan Kedubes ke Yerusalem

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini