Metapos.id, Jakarta – Duanne Davis atau dikenal sebagai Keffe D dijatuhi hukuman 40 tahun hingga seumur hidup atas pembunuhan rapper Tupac Shakur. Vonis tersebut dijatuhkan oleh pengadilan di Nevada, Amerika Serikat, pada Selasa (13/10) waktu setempat.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (14/10/2026), Davis yang kini berusia 63 tahun menerima hukuman 20 tahun hingga seumur hidup untuk dakwaan pembunuhan tingkat pertama. Ia juga mendapat tambahan hukuman 20 tahun hingga seumur hidup atas penggunaan senjata mematikan.
Davis sebelumnya menghadapi ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Ia juga tidak akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat berdasarkan hukuman yang dijatuhkan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut Mark DiGiacomo menyoroti rekam jejak kriminal Davis dan menilai terdakwa layak menerima hukuman maksimal.
“Dia adalah residivis dengan delapan catatan tindak pidana, kini duduk di hadapan Anda atas kejahatan yang dilakukan terharap anggota keluarga ini, terharap mereka, saudara-saudara ini. Anda harus bertanya pada diri sendiri, untuk kejatahan ini dan untuk orang ini, hukuman apa yang pantas dia terima?” kata jaksa di hadapan hakim di kutip dari berbagai sumber, Rabu (14/10/2026).
“Apa pun keputusan Anda, menurut saya, dia pantas menerima hukuman seberat mungkin karena dia telah memantaskan diri melalui tindakan, perilaku, dan jati dirinya saat berdiri di sini hari ini,” lanjut dia dia.
Sidang tersebut turut dihadiri Sekyiwa, saudara perempuan Tupac. Ia memberikan kesaksian dengan berlinang air mata dan mengungkapkan trauma mendalam serta perjuangannya menghadapi gangguan stres pascatrauma (PTSD) setelah kematian sang kakak.
Saudara Tupac lainnya, Maurice, juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berat kepada Davis. Ia menyoroti kehilangan yang dialami keluarga serta kesempatan hidup yang tidak pernah dirasakan Tupac.
“Pac tidak sempat memiliki anak, tidak melihat keponakan-keponakannya tumbuh dewasa, dan tidak pernah menjalani persidangan. Satu-satunya hal yang didapat Pac hanyalah hukuman mati. Jadi, berikanlah hukuman terberat yang dimungkinkan, Yang Mulia,” tegas Maurice.
Davis dinyatakan bersalah atas pembunuhan menggunakan senjata mematikan untuk mendukung aktivitas geng kriminal. Berdasarkan keterangan dalam persidangan di Las Vegas, ia disebut berperan dalam penembakan dari sebuah mobil yang menewaskan Tupac pada 7 September 1996.
Davis disebut menyerahkan senjata api kepada pelaku penembakan yang berada di kursi belakang mobil. Salah satu nama yang dikaitkan dengan eksekusi tersebut adalah keponakannya, Orlando Anderson, yang dikenal dengan julukan Baby Lane. Namun, terdapat pula dugaan mengenai keterlibatan orang lain dalam penembakan itu.







