Sunday, October 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Peserta BPJS Wajib Tahu, Ini 21 Layanan yang Tidak Dijamin

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
11 October 2026
in Lifestyle & Health
Peserta BPJS Wajib Tahu, Ini 21 Layanan yang Tidak Dijamin

Metapos.id, Jakarta — Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami bahwa tidak seluruh biaya pengobatan dan tindakan medis masuk dalam cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada sejumlah jenis pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari pembiayaan sesuai ketentuan pemerintah.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang membantu masyarakat memperoleh akses layanan medis. Namun, peserta tetap perlu mengetahui batasan manfaat yang berlaku agar dapat mempersiapkan pembiayaan apabila layanan yang dibutuhkan tidak termasuk dalam tanggungan.

BACA JUGA

Kucing Bisa Paham Perasaan Pemiliknya? Ini Penjelasannya

Siap Liburan! Maret dan Mei 2027 Banjir Long Weekend

Ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat 21 kategori pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari penjaminan BPJS Kesehatan. Berikut daftar lengkapnya:

1. Pelayanan kesehatan akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Perawatan untuk tujuan kecantikan dan estetika, termasuk tindakan operasi plastik yang bersifat kosmetik.

3. Tindakan meratakan gigi atau perawatan ortodonti, seperti pemasangan behel.

4. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual, sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku.

5. Penyakit atau cedera yang disebabkan tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja maupun percobaan bunuh diri.

6. Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.

7. Pelayanan pengobatan infertilitas atau gangguan kesuburan.

8. Penyakit maupun cedera akibat tindakan yang membahayakan diri sendiri secara sengaja, seperti terlibat dalam tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang diperoleh di luar wilayah Indonesia.

10. Pengobatan dan prosedur medis yang masih berada dalam tahap percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan tradisional, alternatif, dan komplementer yang efektivitasnya belum terbukti berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan lain yang tidak sesuai prosedur.

15. Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kondisi gawat darurat.

16. Pelayanan medis akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan dan telah dijamin melalui program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, hingga batas nilai pertanggungan sesuai ketentuan dan hak kelas perawatan peserta.

18. Layanan kesehatan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

19. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.

20. Layanan kesehatan yang pembiayaannya sudah dijamin melalui program atau skema penjaminan lainnya.

21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam program BPJS Kesehatan.

Masyarakat disarankan memeriksa ketentuan manfaat dan prosedur pelayanan BPJS Kesehatan sebelum menjalani pengobatan. Dengan memahami aturan tersebut, peserta dapat mengetahui cakupan penjaminan serta mengantisipasi biaya medis yang mungkin harus dibayar secara mandiri.

Tags: aturan BPJSBpjs kesehatanjaminan kesehatan nasionallayanan kesehatanMetapos.idpelayanan medis
Previous Post

Kucing Bisa Paham Perasaan Pemiliknya? Ini Penjelasannya

Next Post

Bandara Arab Saudi Diserang Rudal, 12 Orang Tewas dan Ratusan Luka

Related Posts

Kucing Bisa Paham Perasaan Pemiliknya? Ini Penjelasannya
Lifestyle & Health

Kucing Bisa Paham Perasaan Pemiliknya? Ini Penjelasannya

11 October 2026
Siap Liburan! Maret dan Mei 2027 Banjir Long Weekend
Lifestyle & Health

Siap Liburan! Maret dan Mei 2027 Banjir Long Weekend

11 October 2026
Kenapa Hotel Cuma Sediakan Bantal, Bukan Guling? Ini Faktanya
Lifestyle & Health

Kenapa Hotel Cuma Sediakan Bantal, Bukan Guling? Ini Faktanya

11 October 2026
11 Kota Hadapi Ancaman Tenggelam, Jakarta Masuk Prediksi
Lifestyle & Health

11 Kota Hadapi Ancaman Tenggelam, Jakarta Masuk Prediksi

11 October 2026
Musik dan Kesehatan Mental: 5 Cara Memahami Perasaan
Lifestyle & Health

Musik dan Kesehatan Mental: 5 Cara Memahami Perasaan

10 October 2026
Makan Bersama Orangtua Bantu Kembangkan Kecerdasan dan Emosi Anak
Lifestyle & Health

Makan Bersama Orangtua Bantu Kembangkan Kecerdasan dan Emosi Anak

10 October 2026
Next Post
Bandara Arab Saudi Diserang Rudal, 12 Orang Tewas dan Ratusan Luka

Bandara Arab Saudi Diserang Rudal, 12 Orang Tewas dan Ratusan Luka

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini