Metapos.id, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat menemukan indikasi dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jawa Tengah. Temuan ini muncul setelah OJK menelaah pengaduan yang diajukan kuasa hukum sejumlah nasabah.
Kuasa hukum nasabah, Djoko Susanto, S.H., menyebut temuan tersebut tertuang dalam surat tanggapan OJK Nomor S-60/MS.32/2026 tertanggal 15 September 2026. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan kelalaian dan pengabaian prinsip kehati-hatian perbankan yang dinilai merugikan nasabah.
“Berdasarkan penelitian kami terhadap pengaduan Saudara, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto,” ujar Djoko Susanto, S.H, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (8/10/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan transaksi dan dana nasabah yang menyeret mantan pegawai bank, Nurma Handika Sari alias Dika. Perkara tersebut telah diproses di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor register 120/Pid.B/2026/PN Pwt.
Meski perkara terhadap Dika telah bergulir di pengadilan, OJK masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain. Pendalaman tersebut mencakup dugaan pelanggaran kepatuhan internal serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Terhadap adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian serta potensi keterlibatan pihak lain dalam permasalahan dimaksud saat ini penanganannya telah kami koordinasikan dengan satuan kerja terkait untuk ditindaklanjuti,” demikian bunyi petikan surat resmi OJK.
Selain itu, OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas kelembagaan. Melalui surat elektronik yang divalidasi Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, OJK mengingatkan pegawainya untuk menjauhi praktik suap dan gratifikasi.
OJK juga mengajak masyarakat memanfaatkan saluran whistleblowing system apabila menemukan indikasi pelanggaran aturan.
Hingga berita ini ditulis, pendalaman kasus masih berlangsung. Penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.






